Tangkap Bandar Sabu, BNNP Sumbar Bongkar Persekongkolan Napi dan Oknum Sipir

Tangkap Bandar Sabu, BNNP Sumbar Bongkar Persekongkolan Napi dan Oknum Sipir

BNNP Sumbar saat merilis enam tersangka bandar sabu (Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) membongkar jaringan peredaran sabu-sabu lintas Provinsi. Bahkan, kasus tersebut juga mengungkap persekongkolan oknum pegawai Lapas dengan narapidana dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

Enam tersangka yang diamankan yakni, Thendry Chrisandi, tercatat sebagai pegawai di Lapas Biaro, Kabupaten Agam. Lalu David Suarno dan Veri Irawan yang keduanya merupakan narapidana Lapas Biaro. Tersangka lainnya masing-masing Afriadi, Armen dan Handani.

Dari informasi, pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka Afriadi dan Armen pada 1 Mei 2019 lalu. Keduanya diciduk di kawasan Kayutanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkuang, Kabupaten Padang Pariaman.

Dari penangkapan dua kurir itulah petugas berhasil membongkar jaringan antar Provinsi ini hingga ke Lapas Biaro.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan, kejadian ini berawal tanggal 30 April 2019. Saat itu, tersangka David Suarno memesan sabu seberat 500 gram plus 100 butir ekstasi kepada tersangka Handani. David lalu mengajak teman sesama napinyaVeri Irawan yang kemudian menyuruh tersangka Afriadi untuk menjemput barang haram tersebut ke kota Pekanbaru.

"Menjemput narkotika ke Pekanbaru itu, Afriadi ditemani tersangka Armen," kata Brigjen Pol Khasril Arifin menceritakan kronologis perjalanan sabu setengah kilogram itu, saat menggelar jumpa pers di kantor BNNP Sumbar, Jumat (24/5/2019).

Sebelum bertolak ke Kota Padang usai mendapatkan sabu-sabu, lanjut Brigjen Pol Khasril, Afriadi dan Armen mengantarkan barang haram tersebut ke Lapas Biaro. Sedikitnya, 10 kilogram sabu dan 85 butir ekstasi. Barang haram itu lalu diletakkan ke dalam kotak rokok dan diselipkan di bawah pintu Lapas Biaro.

"Tersangka Thendry Chrisandi lalu menyuruh pegawai Lapas lainnya untuk mengambil barang itu dan menyerahkan kepada David," katanya.

BNNP yang mencium peredaran sabu itu langsung bergerak dan akhirnya berhasil membekuk Afriadi dan Armen di Kayutanam. "Dari pengembangan dua tersangka kami dapatkan empat tersangka lainnya," terang Jenderal satu bintang itu. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pria berinisial MSH (32) yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Seorang Pria Ditangkap di Agam, 4 Paket Sabu Diamankan
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial Nas (46) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan
Polisi Ciduk Dua Orang yang Transaksi Sabu di Payakumbuh, Satu Tersangka Kabur
Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap residivis penyalahgunaan narkoba berinisial RC (42) di balai pemuda di Kampung Teleng,
Simpan Sabu, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu
Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Payakumbuh Diamankan Polisi
Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria dengan nama samaran Dompet, ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
Diduga Bawa Sabu Senilai Rp18 Juta, Pria Ini Ditangkap Polres Payakumbuh
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar