Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Payakumbuh Diamankan Polisi

Diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu

Pasangan suami istri (pasutri) di Payakumbuh ditangkap karena diduga edarkan sabu. [foto: Polres Payakumbuh]

Langgam.id - Diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 02.50 WIB.

Pasutri tersebut yaitu berinisial Igaf (28) dan ES (31). Kedua tersangka ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan, dari rumah pasangan suami istri ini, polisi menemukan belasan paket sabu.

"Betul, belasan paket sabu siap edar tersebut memang akan dijual sesuai pernyataan tersangka yang berhasil kita gali," ujar Aiga dilansir dari akun Instagram Humas Polres Payakumbuh, Selasa (7/5/2024).

Aiga menambahkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di sekitaran Kelurahan Padang Tangah, Payakumbuh Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, terang Aiga, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial Igaf saat menunggu calon pembeli inisial I datang.

"Di badan tersangka ditemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening," bebernya.

Selanjutnya, kata Aiga, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Kelurahan Padang Datar untuk melakukan penggeledahan.

Saat akan memasuki rumah, terang Aiga, polisi melihat seorang perempuan lari sambil membawa plastik kresek dari dalam ke luar rumah.

Ia menambahkan, bahwa polisi kemudian mengejar perempuan tersebut karena merasa curiga. Perempuan berinisial ES yang kemudian diketahui istri dari tersangka Igaf tersebut, berlari sambil membawa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik kresek.

"ES tidak mengakui bahwa dirinya terlibat dalam bisnis haram suaminya. Namun kita tetap amankan untuk dilakukan pendalaman di Mapolres Payakumbuh," ujar Aiga.

Kepada polisi, Igaf mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Rino (DPO) seharga Rp9 juta.

"Modusnya yaitu terima barang dahulu untuk kemudian dijual, baru disetor kepada pemasok barang," ucap Igaf. (*/yki)

Baca Juga

Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial Nas (46) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan
Polisi Ciduk Dua Orang yang Transaksi Sabu di Payakumbuh, Satu Tersangka Kabur
Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap residivis penyalahgunaan narkoba berinisial RC (42) di balai pemuda di Kampung Teleng,
Simpan Sabu, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria dengan nama samaran Dompet, ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
Diduga Bawa Sabu Senilai Rp18 Juta, Pria Ini Ditangkap Polres Payakumbuh
Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang pria paruh baya di los daging Pasar Ibuh pada Rabu (24/4/2024). Pria yang biasa disapa dengan
Diduga Gelapkan Hasil Penjualan Sapi, Pria Paruh Baya di Payakumbuh Diringkus Polisi
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Dua pelaku pencurian yang pada medio Maret 2024 lalu berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul
Kupak Rumah Warga, Dua Pria Diringkus Polres Payakumbuh