Diduga Bawa Sabu Senilai Rp18 Juta, Pria Ini Ditangkap Polres Payakumbuh

Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria dengan nama samaran Dompet, ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.

Polres Payakumbuh berhasil meringkus seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu senilai belasan juta rupiah. [foto: Polres Payakumbuh]

Langgam.id – Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria dengan nama samaran Dompet, ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.

Tersangka ditangkap polisi pada Kamis (25/4/2024) di Jalan Negara Bukittinggi-Payakumbuh, tepatnya di di depan Rumah Makan Ani, Kenagarian Batu Hampar.

Kasar Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan, bahwa tersangka secara sah membawa narkotika jenis sabu saat dilakukan penggeledahan.

“Sesuai informasi dan ciri-ciri pelaku yang kita terima, tersangka benar menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu saat dilakukan penggeledahan,” ujar Aiga dilansir dari akun Instagram Humas Polres Payakumbuh, Jumat (26/4/2024).

Ia menambahkan, bahwa tersangka diketahui sebelumnya menjemput sabu tersebut di Kota Padang. Sabu yang diperkirakan bernilai Rp18 juta tersebut diambil tersangka di dekat lampu merah Simpang Empat Anak Air, Bypass, Kota Padang dengan dipandu seseorang bernama Oboy (DPO).

“Kuat dugaan tersangka ini merupakan jaringan narkotika di Kota Padang dan Payakumbuh, karena sesuai keterangan tersangka, sistem pembayaran dilakukan nanti setelah sabu tersebut terjual secara keseluruhan,” beber Aiga.

Ia mengatakan, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor warna hitam yang digunakan tersangka untuk menjemput sabu di Padang. (*/yki)

Baca Juga

Rumah gadang agam terbakar
Pria di Payakumbuh Bakar Rumahnya karena Sakit Hati dengan Keluarga, Merembet ke Rumah Tetangga
Polda Sumbar Musnahkan 126 Kg Ganja dan Sabu Milik 51 Tersangka
Polda Sumbar Musnahkan 126 Kg Ganja dan Sabu Milik 51 Tersangka
Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Kapolda Sumbar Ancam Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba: Tidak Ada Toleransi! 
Asas Dominus LItis terdapat dalam Pasal 139 KUHAP “Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap
Catatan Penting RJ Narkotika
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki berinisial R (45) yang diduga melakukan tindak pencurian.
2 Tahun DPO, Pelaku Pencurian Ditangkap saat Berjualan di Pasar Payakumbuh
Polda Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial AA (42 tahun) karena keterlibatan peredaran narkotika jenis sabu
Sita 50 Kg Sabu, Polisi Ungkap Sumbar Tak Hanya Perlintasan Tapi Gudang