Tak Perlu Sidang, Begini Cara Mengecek Tilang Elektronik dan Jumlah Denda

tilang elektronik, tilang elektronik padang

Lampu lalu lintas - Ilustrasi aturan allu lintas. (Foto: WikimediaImages/pixabay.com)

Langgam.id - Tilang Elektronik akan mulai diterapkan di Kota Padang pada 23 Maret mendatang. Tilang elektronik berfungsi untuk mencegah terjadinya pungli oleh oknum petugas serta meminimalisir terjadinya interaksi antara petugas dan pelanggar.

Sedangkan dilansir melalui cektilang.com, e-tilang merupakan pelanggaran yang didigitalisasi yang dikenakan penegak hukum atau polisi kepada pengguna atau pemakai jalan yang melanggar peraturan.

Cara mengecek tilang elektronik dapat dilakukan ketika pihak berwajib atau polisi memberikan no e-tilang, no blanko, atau no BRIVA. Sebelum melakukan pembayaran kita bisa melakukan bentuk checking dengan cara berikut seperti dikutip dari Tempo.co

Cek E-Tilang
Untuk melakukan cek dapat mengunjungi situs cektilang.com ataupun bisa langsung mengunjungi etilang.polri.go.id. ketika sudah memasuki tautan yang dituju lalu memasukkan no e-tilang, no blanko, ataupun no BRIVA. Setelah melakukan ketentuan diatas maka akan ketahuan berapa jumlah denda yang harus dibayar.

Baca juga: Persiapan Rampung, Tilang Elektronik di Padang Mulai Berlaku 23 Maret

Cek Denda E-Tilang Kejaksaan Tinggi
Dengan menggunakan e-tilang memungkinkan untuk transaksi secara online. Hal tersebut dapat dilakukan dengan 2 cara. Apabila membuka website, maka pelanggar harus mengakses laman kejaksaan negeri pemerintah lalu memilih menu tilang, lalu ketikkan nomor resinya. Sedangkan ketika menggunakan android, dapat dilakukan dengan mendownload aplikasi resmi kejaksaan negeri.

Cek Resi Tilang Kejaksaan Negeri
Denga adanya e-tilang, pelanggar tidak perlu lagi repot untuk menghadiri persidangan. Sebab pelanggar tinggal buka saja Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kemudian ketik nomor kendaraan dan nomor e-tilang yang sudah diberikan.

Kejaksaan negeri juga menerima pembayaran di tilang.kejaksaan.go.id, namun mereka hanya mengeksekusi perkara tilang yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Untuk nomor tilang bisa berubah setelah H-4 sebelum persidangan diselenggarakan. Tidak hanya itu, permasalahan server juga menjadi salah satu penyebabnya.

Setelah melakukan cek kemudian pelangar bisa membayarkan denda melalui bank BRI terdekat. Demikian cara mengecek tilang elektronik, tak perlu repot sidang dan tak perlu damai.(*/Ela)

Baca Juga

Tilang Manual Berlaku di Sumbar, Waspadai 4 Pelanggaran Ini
Tilang Manual Berlaku di Sumbar, Waspadai 4 Pelanggaran Ini
Polres Padang Panjang Resmi Berlakukan Tilang Elektronik
Polres Padang Panjang Resmi Berlakukan Tilang Elektronik
Mulai Hari Ini, Tilang Mobile Berlaku di Padang
Mulai Hari Ini, Tilang Mobile Berlaku di Padang
Mapolda Sumbar
Polisi Segera Terapkan Tilang Mobile di Padang, Pelanggar Lalu Lintas Difoto
Rumah Wabup Solok, Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian Mulyadi | 2 Personel Polda Sumbar Ditangkap BNN karena Narkoba, 955 pelanggar
Sebulan Tilang Elektronik di Padang, Polisi Catat 955 Pelanggar Lalu Lintas
tilang elektronik, tilang elektronik padang
Simak, Ini Besaran Denda dan Cara Bayar Tilang Elektronik