Sebulan Tilang Elektronik di Padang, Polisi Catat 955 Pelanggar Lalu Lintas

Rumah Wabup Solok, Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian Mulyadi | 2 Personel Polda Sumbar Ditangkap BNN karena Narkoba, 955 pelanggar

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, sejak Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diluncurkan, tercatat 955 pelanggar lalu lintas. Diketahui, ETLE diluncurkan pada 24 Maret 2021 lalu.

Menurutnya, pengendara melanggar dengan tindakan tidak menggunakan helm, sabuk pengaman dan putar di bundaran. Dari 24 Maret hingga 6 April 2021 tahapan masih dalam sosialisasi kepada seluruh masyarakat.

“Sementara dari 6 April sampai 14 April penindakan telah dilakukan dari tim ETLE yang berpusat di Polresta Padang,” kata Satake dalam keterangan, Kamis (29/4/2021).

Namun, lanjutnya, penindakan tanpa dikenakan denda tilang. Jadi penindakan sosialisasi namanya, dikirim kepada pelanggar berdasarkan nomor TNKB di kendaraan

Satake menambahkan, data pelanggaran lalulintas selama sosialisasi ETLE mulai 24 Maret sampai 5 April tercatat 955 pelanggaran.

“Ada tujuh pelanggaran yang dikelompokkan tim ETLE. Namun hanya tiga pelanggaran yang dilanggar oleh pengendara,” kata dia.

Diketahui, tujuh kelompok pelanggarannya, pertama tidak memakai helm sebanyak 715, kedua, tidak memakai sabuk pengaman 54, ketiga, menggunakan HP saat berkendara nihil, keempat, pelanggaran putar balik 186, kelima, melanggar APIL (Traffight Light) nihil, keenam, melanggar rambu atau marka jalan nihil dan terakhir melawan arus nihil.

Sementara untuk data pelanggaran lalulintas berupa surat konfirmasi tanpa dikenakan denda tilang ada sebanyak 598 pelanggaran. Ini terhitung mulai 6 April sampai 14 April.

Ini rincian pelanggarannya, tidak memakai helm 332, tidak memakai safety belt 161, pelanggaran putar balik 105. “Jadi 598 pelanggaran ini telah dikonfirmasi kepada pengendaranya namun tidak diberikan denda tilang,” ujarnya.

Terakhir Satake Bayu mengatakan, 15 April hingga saat ini tim ETLE akan memberlakukan denda tilang kepada pengendara yang terekam melakukan pelanggaran di sepuluh kamera pengintai yang tersebar di Padang.

“Mulai 15 April itu, tim ETLE sudah memberikan 24 tilang pada 24 kendaraan. Sembilan kendaraan sudah membayar dendanya di BRI, sisanya masih proses. Sementara ada 36 STNK yang telah diblokir karena tidak mengindahkan konfirmasi dari petugas,” tutupnya.(*/Ela)

Baca Juga

Diduga Rawan Peredaran Narkoba, Polda Sumbar Gerebek 2 Pasar di Padang
Diduga Rawan Peredaran Narkoba, Polda Sumbar Gerebek 2 Pasar di Padang
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Penjelasan Pakar Pendidikan Agar Penerapan PJJ Tidak Sebatas Formalitas
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
DPRD Kota Padang Panggil Pertamina Terkait Pertalite Diduga Campur Semen
DPRD Kota Padang Panggil Pertamina Terkait Pertalite Diduga Campur Semen
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang Kota Padang, Tata Ruang Lumin Park Dinilai Bermasalah