Tilang Manual Berlaku di Sumbar, Waspadai 4 Pelanggaran Ini

Tilang Manual Berlaku di Sumbar, Waspadai 4 Pelanggaran Ini

Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya. (Foto: Irwanda/ Langgam)

Langgam.id - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) memberlakukan tilang manual bagi pengendara, terdapat empat pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran yang akan ditindak ini sebelumnya tidak bisa terdeteksi dengan tilang elektronik atau ETLE.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, empat pelanggaran itu di antaranya kendaraan tanpa plat nomor. Hal ini sengaja dilakukan pengendara untuk menghindari tilang elektronik.

"Kendaraan tanpa plat nomor yang kena tilang bukan kend­araan baru. Mereka tidak me­makai nomor polisi menghindari supaya tidak kena ETLE, diduga menunggak pembayaran leas­ing, diduga terkait tindak pidana tertentu, dan lainnya," ujar Hilman kepada langgam.id, Kamis (3/2/2023).

Selanjutnya, kata Hilman, pelanggaran kendaraan dengan beban yang berlebih dari kapasitas yang ditentukan. Kendaraan yang melakukan pelanggaran ini juga tidak terdeteksi dengan kamera ETLE.

"Apalagi kendaraan kelebihan beban ini rawan kecelakaan. Akibat kelebihan beban remnya blong, bisa oleng juga," jelasnya.

Hilman mengungkapkan pihaknya juga melakukan penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot bising. Pengendara yang mengunakan knalpot bising kerap terlibat balap liar.

"Kalau yang kendaraan pakai (knalpot bising) ini tentunya arahnya ke balap liar, anak-anak ugal-ugalan dan meresahkan masyarakat," tegasnya.

Ia menegaskan, kendaraan memakai knalpot bising melanggar pasal 285 ayat 1 juncto 106 ayat 3 undang-undang nomor 22 tahun 2009. Pengendara bisa dipidana selama satu bulan atau denda maksimal 250 ribu.

"Pelanggaran keempat yang ditilang manual yakni balap liar. Ini beda pelanggaran dengan kendaraan knalpot bising. Ini saat pengendara melaksanakan balap liar, jadi knalpotnya tidak bising tapi melakukan balap liar tetap kami tindak," tuturnya.

Hilman mengungkapkan pihaknya telah melakukan sosialisasi sebelumnya tilang manual terhadap empat pelanggaran tersebut. Maka itu, ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan berkendara dan lalu lintas.

"Selama Januari kami sudah melayangkan surat tilang manual sebanyak 400. Kendaraan yang kami sita sebanyak 380 unit, beberapa kendaraan yang kami sita dan yang telah diurus pemilik sehingga sudah dikembalikan," ucapnya. (*/FS)

Baca Juga

Polres Padang Panjang Resmi Berlakukan Tilang Elektronik
Polres Padang Panjang Resmi Berlakukan Tilang Elektronik
Mulai Hari Ini, Tilang Mobile Berlaku di Padang
Mulai Hari Ini, Tilang Mobile Berlaku di Padang
Mapolda Sumbar
Polisi Segera Terapkan Tilang Mobile di Padang, Pelanggar Lalu Lintas Difoto
Rumah Wabup Solok, Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian Mulyadi | 2 Personel Polda Sumbar Ditangkap BNN karena Narkoba, 955 pelanggar
Sebulan Tilang Elektronik di Padang, Polisi Catat 955 Pelanggar Lalu Lintas
tilang elektronik, tilang elektronik padang
Simak, Ini Besaran Denda dan Cara Bayar Tilang Elektronik
tilang elektronik maret
Resmi Diluncurkan Kapolri, Tilang Elektronik di Padang Berlaku Mulai Hari Ini