Tak Kapok, Residivis Kasus Narkoba di Payakumbuh Kembali Ditangkap

Diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaaan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial DAY (40) ditangkap Tim Satuan Reserse

Ilustrasi penangkapan. [foto: canva.com]

Langgam.id – Seorang residivis narkoba, Nov (36), kembali ditangkap polisi atas kasus yang sama. Tersangka Nov ditangkap pada Kamis (21/12/2023) malam.

“Iya, kita melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo kemarin,” ujar Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra.

Ia menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa di sekitaran lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkotika.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka.

“Saat digerebek, tersangka Nov sempat berusaha membuang diduga barang bukti berupa plastik bening dibungkus dengan plastik makanan yang berisikan narkotika jenis sabu. Namun dengan kesigapan anggota Tim Phantom, barang bukti berhasil didapat,” bebernya.

Aiga Putra mengatakan, kepada polisi, tersangka mengakui barang bukti sabu seberat 4,81 gram tersebut didapatkannya dari seseorang bernama Roby (DPO) seharga Rp3,8 juta dengan cara dipesan melalui chat WhatsApp.

Kemudian barang bukti diambil di dekat batang pohon pinggir jalan umum Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat.

“Kita masih melakukan pendalaman dan penyelidikan perihal keberadaan tersangka Roby yang masih menjadi DPO,” ujarnya.

Aiga Putra mengungkapkan, selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan satu unit handphone. (*/yki)

Baca Juga

Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Kapolda Sumbar Ancam Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba: Tidak Ada Toleransi! 
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 184,71 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 184,71 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
Polisi Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung Lubeg: 211 Paket Disita, Paket Hemat Rp 50 Ribu
Polisi Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung Lubeg: 211 Paket Disita, Paket Hemat Rp 50 Ribu
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki berinisial R (45) yang diduga melakukan tindak pencurian.
2 Tahun DPO, Pelaku Pencurian Ditangkap saat Berjualan di Pasar Payakumbuh