Langgam.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar), mengimbau saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon) kepala daerah agar melakukan rapid tes. Hal itu bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, pihaknya mewajibkan semua orang yang terlibat di TPS untuk melakukan rapid tes. Namun diakuinya, dalam aturan tersebut memang tidak disebutkan bahwa saksi dari masing-masing paslon juga harus melakukan hal yang sama.
"Dalam aturan tidak ada menyebutkan KPU melakukan rapid tes kepada saksi pasangan calon, tapi kita anjurkan agar menjaga kenyamanan pemilih di TPS," katanya di Padang, Jumat (4/12/2020). Menurutnya, masing-masing paslon seharusnya sudah melakukan rapid tes kepada saksi bahkan sebelum mereka direkrut.
Seperti diketahui, KPU Sumbar sudah melakukan rapid tes kepada seluruh KPPS, hasilnya sekitar 4000 petugas reaktif. Setelah dilakukan tes swab, 23 di antaranya positif covid-19. "Sudah 23 orang, rinciannya, Kota Padang 8 orang, Solok Selatan 13 orang, dan Padang Panjang 2 orang, Solok Selatan sebenarnya 15 orang, tetapi diulang lagi ternyata dua orang negatif," katanya.(Rahmadi/Ela)