Langgam.id - Tahun 2021, angkutan kota (angkot) di Kota Padang tidak boleh melewati rute jalan utama, seiring terealisasinya angkutan massal Trans Padang di enam koridor yang direncanakan.
"InsyaAllah dengan lengkapnya jalur Trans Padang di enam koridor yang direncanakan selesai 2021 ini, dapat menutupi kebutuhan-kebutuhan masyarakat untuk angkutan di jalan-jalan utama. Sehingga penggunaan angkot dapat digeser untuk kebutuhan yang lain," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakhri, kemarin, sebagaimana dicuplik dari Diskominfo Kota Padang.
Dian menambahkan, untuk kebutuhan lain, pihaknya akan menyediakan izin trayek untuk masuk ke lokasi-lokasi yang membutuhkan akses angkutan untuk masuk ke dalam dari jalur utama.
"Contohnya masyarakat yang dari Dadok Tunggul Hitam dapat menggunakan angkot ke Simpang Tunggul Hitam yang ada akses Trans Padang dan sebaliknya," terangnya.
Dengan itu, katanya, masyarakat sudah tidak khawatir jika menggunakan kendaraan pribadi, sebab angkutan sudah masuk ke lokasi-lokasi yang agak jauh dari jalur utama.
"Setelah menggunakan angkot dan sampai di jalur utama, mereka bisa naik Trans Padang ke lokasi tujuan. InsyaAllah dengan ini masyarakat dapat beranjak dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum," sebutnya.
Sebelum itu, kata Dian, pihaknya akan memberikan pengertian kepada sopir dan pengusaha angkot. Sebab, ketika angkot sudah masuk ke daerah yang cukup padat tidak dapat menggunakan kecepatan yang sama seperti di jalan-jalan utama.
"InsyaAllah mereka mau untuk rencana ini karena kita akan mencarikan lokasi yang ada penumpangnya," pungkasnya. (Osh)