Langgam.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat akan melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mulai 15 Juni 2020. Sebelumnya tahapan Pilkada sempat dihentikan akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: KPU Sumbar Targetkan Tahapan Pilkada Dilanjutkan Juni 2020
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, KPU RI sebelumnya berencana akan melanjutkan tahapan Pilkada pada 6 Juni berdasarkan rapat bersama DPR RI. Namun, hingga saat ini belum ada arahan secara resmi dari pusat.
Ia memperkirakan tahapan belum belum dilanjutkan pada 6 Juni 2020, karena PKPU belum selesai. Kemungkinan akan dilanjutkan pada 15 Juni 2020, karena pemungutan suara akan dilakukan pada 9 Desember 2020.
"Jadi paling lambat 15 Juni dalam perencanaan KPU, akan dimulai tahapan yang sempat tertunda," katanya Rabu (3/5/2020).
Tahapan yang akan dilanjutkan nantinya di antaranya mengaktifkan petugas PPK dan PPS. Setelah itu bimbingan teknis (Bimtek) untuk PPK dan PPS. Kemudian dilanjutkan dengan menurunkan berkas dan dibagikan ke seluruh petugas.
Baca juga: Pilkada 9 Desember 2020, KPU Sumbar: Disiapkan Skenario di Tengah Pandemi
Ia mengatakan tidak ada perubahan dalam sistem pelaksanaan Pilkada. Hal itu dijelaskan dalam Perppu, yang berubah hanya situasi pelaksanaan dan waktu saja. Saat ini semua dilakukan dalam suasana tidak normal akibat Covid-19.
"Suasana tidak normal dilakukan karena dilakukan sesuai standar protokol kesehatan," katanya. (Rahmadi/SRP)