<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Tanah Ulayat Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/tanah-ulayat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/tanah-ulayat/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Oct 2025 11:48:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Tanah Ulayat Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/tanah-ulayat/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Aksi Damai Warga Betumonga Tuntut Pengakuan Hak Tanah Ulayat di Mentawai</title>
		<link>https://langgam.id/aksi-damai-warga-betumonga-tuntut-pengakuan-hak-tanah-ulayat-di-mentawai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Oct 2025 11:45:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Mentawai]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Ulayat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=237325</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Sekitar 150 warga dari Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar), melakukan aksi damai di depan Kantor DPRD dan kantor pemerintah daerah setempat pada Selasa (28/10/2025) pukul 09.00 WIB. Massa yang merupakan bagian dari Masyarakat Adat Taileleu ini, menuntut pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan yang mereka nilai sebagai bentuk pelanggaran hak atas tanah ulayat. Setelah berorasi di depan Gedung DPRD, massa kemudian bergerak menuju kantor pemerintah daerah setempat. Namun karena Bupati Kepulauan Mentawai sedang mengikuti rapat di DPRD, warga melanjutkan penyampaian aspirasi di lokasi yang sama. Beberapa pejabat daerah kemudian menemui peserta aksi dan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/aksi-damai-warga-betumonga-tuntut-pengakuan-hak-tanah-ulayat-di-mentawai/">Aksi Damai Warga Betumonga Tuntut Pengakuan Hak Tanah Ulayat di Mentawai</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Sekitar 150 warga dari Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar), melakukan aksi damai di depan Kantor DPRD dan kantor pemerintah daerah setempat pada Selasa (28/10/2025) pukul 09.00 WIB.</p>



<p>Massa yang merupakan bagian dari Masyarakat Adat Taileleu ini, menuntut pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan yang mereka nilai sebagai bentuk pelanggaran hak atas tanah ulayat.</p>



<p>Setelah berorasi di depan Gedung DPRD, massa kemudian bergerak menuju kantor pemerintah daerah setempat. Namun karena Bupati Kepulauan Mentawai sedang mengikuti rapat di DPRD, warga melanjutkan penyampaian aspirasi di lokasi yang sama.</p>



<p>Beberapa pejabat daerah kemudian menemui peserta aksi dan mempersilakan perwakilan masyarakat untuk melakukan mediasi di ruang rapat DPRD.</p>



<p>Koordinator aksi, Mangasa menyebutkan, aspirasi masyarakat telah disampaikan kepada pemerintah daerah. Sekarang tinggal menunggu hasilnya.</p>



<p>&#8220;Aksi kami ini merupakan murni inisiatif warga tanpa campur tangan pihak mana pun. Aksi ini tidak ada unsur politik. Kami hanya ingin mempertahankan hak ulayat kami yang diwariskan turun-temurun,&#8221; kata Mangasa.</p>



<p>Ia menjelaskan aksi ini dipicu oleh pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 1 Oktober 2025 di wilayah yang diklaim masyarakat sebagai tanah ulayat Kaum Taileleu.</p>



<p>Plang tersebut menyatakan lahan seluas sekitar 20.076 hektare di Dusun Taraet Borsa dan Majawak, Desa Betumonga, sebagai kawasan hutan produksi yang berada di bawah penguasaan negara.</p>



<p>&#8220;Tindakan itu keliru dan tidak memiliki dasar hukum. Sebab berdasarkan sejumlah dokumen resmi, lahan tersebut masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL) dan telah lama dikelola masyarakat adat secara turun-temurun,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Bukti administratif yang dimiliki masyarakat antara lain Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 10 Oktober 2022, Surat Keterangan Pemerintah Desa Betumonga Nomor 472/272/SK/DS-BTM/IX-2022, serta klarifikasi dari Dinas Kehutanan Sumatra Barat UPTD KPHP Mentawai yang menyatakan bahwa lahan seluas ±736,27 hektare tersebut berada di luar kawasan hutan dan PIPPIB.</p>



<p>Selain itu, Surat Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 500.4.3.15/144/Bup tertanggal 17 Maret 2023 juga menyebut bahwa pemerintah daerah tidak keberatan atas pemanfaatan lahan oleh masyarakat.</p>



<p>Dalam pernyataannya yang diserahkan kepada DPRD dan Bupati Kepulauan Mentawai, masyarakat adat menyampaikan delapan tuntutan utama, di antaranya:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Mencabut plang yang dipasang oleh Satgas PKH di wilayah adat Betumonga.</li>



<li>Menolak kriminalisasi masyarakat adat dan mitra usaha lokal.</li>



<li>Menuntut pembentukan tim klarifikasi dan delimitasi wilayah adat yang melibatkan tokoh adat, akademisi, BPN, dan instansi teknis.</li>



<li>Mendesak penerbitan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).</li>



<li>Menuntut pemulihan hak ekonomi masyarakat akibat penghentian kegiatan di lahan APL.</li>
</ol>



<p>Masyarakat juga meminta agar penetapan batas wilayah dilakukan secara partisipatif, serta pemerintah tidak lagi menggunakan dasar hukum kehutanan untuk mempidanakan aktivitas ekonomi masyarakat di lahan yang telah memiliki alas hak.</p>



<p>Mengasa menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan panggilan moral untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat adat.</p>



<p>&#8220;Kami tidak ingin konflik, kami hanya ingin kepastian. Kami tidak menentang negara, kami ingin negara menghormati kami,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Masyarakat berharap DPRD dan Bupati Kepulauan Mentawai segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan langkah nyata. Termasuk membentuk tim bersama untuk memastikan kejelasan status tanah adat Taileleu di Betumonga. <strong>(*/y)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/aksi-damai-warga-betumonga-tuntut-pengakuan-hak-tanah-ulayat-di-mentawai/">Aksi Damai Warga Betumonga Tuntut Pengakuan Hak Tanah Ulayat di Mentawai</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">237325</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penolakan Keras Sertifikat Tanah Ulayat Berembus dari Kaki Gunung Sago</title>
		<link>https://langgam.id/penolakan-keras-sertifikat-tanah-ulayat-berembus-dari-kaki-gunung-sago/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2025 06:08:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Minangkabau]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Ulayat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=237216</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Ratusan orang yang berasal dari lapisan unsur masyarakat Minangkabau menegaskan sikap menolak sertifikasi tanah ulayat dalam pertemuan adat bertajuk Duduak Salapiak Sa Alam Minangkabau yang digelar di kaki Gunung Sago, persisnya di Masjid Muslimin Padang Kuniang, Situjuah Gadang, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu (26/10/2025). Acara ini dihadiri sekitar 260 peserta dari berbagai daerah di ranah Minang, termasuk Niniak Mamak, alim ulama, dan cadiak pandai. Dengan mengusung tema “Tagakan Marwah Sako, Pertahankan Pusako, Mambaliakkan Pinang ka Tampuaknyo, Manyuruikan Siriah ka Ganggangnyo”, pertemuan ini menjadi wadah refleksi terhadap marwah adat dan kondisi sosial masyarakat Minangkabau saat ini.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/penolakan-keras-sertifikat-tanah-ulayat-berembus-dari-kaki-gunung-sago/">Penolakan Keras Sertifikat Tanah Ulayat Berembus dari Kaki Gunung Sago</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Langgam.id &#8211; Ratusan orang yang berasal dari lapisan unsur masyarakat Minangkabau menegaskan sikap menolak sertifikasi tanah ulayat dalam pertemuan adat bertajuk Duduak Salapiak Sa Alam Minangkabau yang digelar di kaki Gunung Sago, persisnya di Masjid Muslimin Padang Kuniang, Situjuah Gadang, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu (26/10/2025). Acara ini dihadiri sekitar 260 peserta dari berbagai daerah di ranah Minang, termasuk Niniak Mamak, alim ulama, dan cadiak pandai.</p>



<p>Dengan mengusung tema “Tagakan Marwah Sako, Pertahankan Pusako, Mambaliakkan Pinang ka Tampuaknyo, Manyuruikan Siriah ka Ganggangnyo”, pertemuan ini menjadi wadah refleksi terhadap marwah adat dan kondisi sosial masyarakat Minangkabau saat ini. Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang, turut hadir memberi dukungan moral terhadap upaya pelestarian nilai-nilai adat.</p>



<p>Ketua panitia, Sago Indra Dt. Majo Indo, menyebut kegiatan tersebut dilatarbelakangi keresahan atas makin lunturnya tatanan adat.</p>



<p>“Tujuan acara ini untuk menjaga marwah sako dan pusako, meredakan konflik agraria dengan tidak mensertifikasi tanah ulayat, melainkan cukup melalui registrasi negara. Kita juga ingin mengembalikan lembaga adat ke asalnya yang sah di nagari masing-masing,” ujarnya.</p>



<p>Tiga tokoh utama hadir sebagai pembicara, yakni Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa (Ketua MUI Sumbar), Yulia Mirwati (Guru Besar Hukum Unand), dan Basrizal Dt. Pangulu Basa (Tokoh Adat). Diskusi dipandu oleh Wendra Yunaldi (akademisi).</p>



<p>Dalam pemaparannya, Buya Gusrizal menegaskan makna filosofi Adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah (ABS-SBK).</p>



<p>“Secara filosofis, adat ditempatkan di atas syarak; secara historis, adat lebih dahulu hidup di tengah masyarakat,” jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, Yulia Mirwati menyoroti pengakuan hukum negara terhadap hak ulayat.</p>



<p>“UUPA mengakui hak ulayat masyarakat adat. Hukum kolonial Belanda yang berbasis individual dan komersial tidak sesuai dengan karakter tanah adat Indonesia yang komunal,” katanya.</p>



<p>Tokoh adat Basrizal Dt. Pangulu Basa mengingatkan perlunya introspeksi kolektif.</p>



<p>“Soal marwah, kita mesti mawas diri. Jangan-jangan kita sudah melanggar pantangan. Sasek di jalan baliak ka pangka, introspeksi itu kemuliaan,” ungkapnya.</p>



<p>Antusiasme peserta begitu tinggi hingga moderator harus membatasi sesi tanya jawab. Selanjutnya, peserta dibagi berdasarkan asal wilayah yakni Luhak Nan Tigo, pesisir, dan rantau, untuk merumuskan tindak lanjut di daerah masing-masing.</p>



<p>Pertemuan ini akhirnya menghasilkan tiga kesepakatan penting yakni menolak sertifikat atas tanah ulayat; mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; dan menolak segala bentuk penyimpangan sosial yang bertentangan dengan nilai adat dan syarak, seperti narkoba, judi online, dan LGBT.</p>



<p>Sebanyak 260 peserta menyatakan persetujuan atas kesepakatan ini. Acara ditutup pada pukul 17.00 dengan semangat menjaga marwah adat dan mempertahankan pusako sebagai identitas kolektif Minangkabau. (*/Yh)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/penolakan-keras-sertifikat-tanah-ulayat-berembus-dari-kaki-gunung-sago/">Penolakan Keras Sertifikat Tanah Ulayat Berembus dari Kaki Gunung Sago</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">237216</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kementerian ATR/BPN Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Padang Panjang</title>
		<link>https://langgam.id/kementerian-atr-bpn-sosialisasi-pendaftaran-tanah-ulayat-di-padang-panjang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 May 2025 23:37:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian ATR]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Ulayat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=226224</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Hall Lantai III Balai Kota Padang Panjang, Sabtu (10/5/2025. Kegiatan ini dihadiri jajaran pejabat Pemko, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dari tiga Kanagarian di Padang Panjang. Acara tersebut bertujuan memberikan pemahaman tentang tahapan, regulasi, serta manfaat pendaftaran tanah ulayat. Wakil Wali Kota, Allex Saputra menyambut baik penyelenggaraan sosialisasi ini. Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah strategis memperkuat identitas masyarakat adat, sekaligus membangun fondasi hukum yang kokoh bagi generasi mendatang. “Proses administrasi dan pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya adaptif, menjaga eksistensi adat di tengah</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kementerian-atr-bpn-sosialisasi-pendaftaran-tanah-ulayat-di-padang-panjang/">Kementerian ATR/BPN Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Padang Panjang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Hall Lantai III Balai Kota Padang Panjang, Sabtu (10/5/2025.</p>



<p>Kegiatan ini dihadiri jajaran pejabat Pemko, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dari tiga Kanagarian di Padang Panjang. Acara tersebut bertujuan memberikan pemahaman tentang tahapan, regulasi, serta manfaat pendaftaran tanah ulayat.</p>



<p>Wakil Wali Kota, Allex Saputra menyambut baik penyelenggaraan sosialisasi ini. Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah strategis memperkuat identitas masyarakat adat, sekaligus membangun fondasi hukum yang kokoh bagi generasi mendatang.</p>



<p>“Proses administrasi dan pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya adaptif, menjaga eksistensi adat di tengah dinamika hukum nasional, sehingga hak-hak masyarakat hukum adat terlindungi secara hukum dan administratif,” katanya, dikutip dari Kominfo.</p>



<p>Dikatakannya lagi, pendaftaran tidak mengurangi nilai adat, justru memperkuat legitimasi hukum, karena tanah ulayat yang terdaftar memiliki kekuatan hukum sah tanpa mengikis fungsi adat, menciptakan sinergi antara kearifan lokal dan sistem hukum nasional.</p>



<p>Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia menjelaskan,</p>



<p>pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar urusan sertifikat, melainkan upaya menjaga keberlanjutan adat.</p>



<p>Pendaftaran tanah ulayat, lanjutnya, bertujuan guna memberikan kepastian hukum, melindungi aset masyarakat adat, mencegah sengketa, dan mengurangi risiko hilangnya tanah warisan leluhur.</p>



<p>“Jika Niniak Mamak, Datuak, atau Bundo Kanduang ingin memulai dengan administrasi terlebih dahulu, itu bisa dilakukan. Tanah ulayat akan dicatat dalam daftar khusus dan pemegang hak adat menerima salinannya,” jelasnya.</p>



<p>Sejak ditetapkan sebagai pilot project pada 2023, ujarnya, Sumatera Barat telah menerbitkan 10 sertifikat tanah ulayat. Yaitu enam di Padang Panjang, tiga di Kabupaten Limapuluh Kota, dan satu di Kota Pariaman (KAN V Koto Air Pampam). Sertifikat tersebut diserahkan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid pada 28 April 2025.</p>



<p>Rezka menegaskan, Kementerian ATR/BPN berperan guna menyelamatkan tanah ulayat di Sumbar, karena melalui pendaftaran, batas-batas tanah menjadi jelas dan potensi konflik dapat dikurangi. (*/f)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kementerian-atr-bpn-sosialisasi-pendaftaran-tanah-ulayat-di-padang-panjang/">Kementerian ATR/BPN Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Padang Panjang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226224</post-id>	</item>
		<item>
		<title>100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN: HPL Lampaui Target, Tanah Ulayat Sumbar Masih Jadi Tantangan</title>
		<link>https://langgam.id/100-hari-kerja-menteri-atr-bpn-hpl-lampaui-target-tanah-ulayat-sumbar-masih-jadi-tantangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jan 2025 05:32:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Ulayat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=220684</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memaparkan capaian kerja selama 100 hari kepemimpinannya, khususnya dalam menangani hak pengelolaan lahan (HPL) dan tanah ulayat. Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/1/2025), Nusron menyampaikan bahwa penyelesaian masalah hak ulayat berjalan lebih baik dari target yang ditetapkan. &#8220;Alhamdulillah, kami menyelesaikan 14 HPL dari target 6 HPL. Di Aceh ada 2 sertifikat, di Jambi 13 sertifikat, di Kalimantan delapan sertifikat, di Banten satu bidang, kemudian di Sumatra Barat (Sumbar) baru sembilan sertifikat, dan lainnya,&#8221; ujar Nusron. Namun, di balik</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/100-hari-kerja-menteri-atr-bpn-hpl-lampaui-target-tanah-ulayat-sumbar-masih-jadi-tantangan/">100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN: HPL Lampaui Target, Tanah Ulayat Sumbar Masih Jadi Tantangan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memaparkan capaian kerja selama 100 hari kepemimpinannya, khususnya dalam menangani hak pengelolaan lahan (HPL) dan tanah ulayat.</p>



<p>Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/1/2025), Nusron menyampaikan bahwa penyelesaian masalah hak ulayat berjalan lebih baik dari target yang ditetapkan.</p>



<p>&#8220;Alhamdulillah, kami menyelesaikan 14 HPL dari target 6 HPL. Di Aceh ada 2 sertifikat, di Jambi 13 sertifikat, di Kalimantan delapan sertifikat, di Banten satu bidang, kemudian di Sumatra Barat (Sumbar) baru sembilan sertifikat, dan lainnya,&#8221; ujar Nusron.</p>



<p>Namun, di balik pencapaian tersebut, Nusron mengakui bahwa pendaftaran tanah ulayat di Sumatera Barat masih menjadi tantangan terbesar.</p>



<p>&#8220;Yang paling berat adalah masalah pendaftaran tanah ulayat di Sumbar. Karena itu, kami mohon bantuan teman-teman Komisi II DPR yang berasal dari Sumbar agar kita bisa berkoordinasi, karena masalah ninik-mamak ini memang menjadi isu yang sangat krusial,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Masalah tanah ulayat di Sumatera Barat memiliki dimensi adat yang kuat, di mana pengelolaannya melibatkan ninik-mamak (pemuka adat) dan masyarakat adat setempat. Hal ini membuat proses pendaftaran tanah menjadi lebih kompleks dibandingkan dengan daerah lain.</p>



<p>Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini melalui pendekatan dialog dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPR, serta tokoh adat dan masyarakat setempat.</p>



<p>Dengan hasil yang dicapai dalam 100 hari pertama ini, Kementerian ATR/BPN optimistis dapat terus mewujudkan kepastian hukum atas tanah di Indonesia, termasuk tanah ulayat yang menjadi bagian dari hak masyarakat adat. (*/Yh)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/100-hari-kerja-menteri-atr-bpn-hpl-lampaui-target-tanah-ulayat-sumbar-masih-jadi-tantangan/">100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN: HPL Lampaui Target, Tanah Ulayat Sumbar Masih Jadi Tantangan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220684</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanah Ulayat di Sumbar Punya Sertifikat, Guspardi Gaus: Pertama Kali di Indonesia</title>
		<link>https://langgam.id/tanah-ulayat-di-sumbar-punya-sertifikat-guspardi-gaus-pertama-kali-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Oct 2023 12:43:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Palanta]]></category>
		<category><![CDATA[Guspardi Gaus]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Ulayat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=190058</guid>

					<description><![CDATA[<p>Infolanggam- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, memberikan sertifikat untuk tanah ulayat di Sumatra Barat. &#8220;Ini merupakan momen istimewa dan tonggak sejarah, karena untuk pertama kalinya sertifikat tanah ulayat di Indonesia diserahkan sertifikat kepada masyarakat hukum adat di Sumbar,&#8221; ujar Anggota DPR RI Guspardi Gaus dalam rilis yang diterima Kamis (12/10/2023). Penyerahan sertifikat tanah berupa hak pengelolaan (HPL) kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) itu, dilakukan di Kabupaten Tanah Datar dan Limapuluh Kota saat kunjungan kerja Rabu (11/10/2023). Guspardi mengatakan, penyerahan sertifikat tanah ulayat ini merupakan bentuk pengakuan resmi dan sah dari negara terhadap keberadaan tanah</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tanah-ulayat-di-sumbar-punya-sertifikat-guspardi-gaus-pertama-kali-di-indonesia/">Tanah Ulayat di Sumbar Punya Sertifikat, Guspardi Gaus: Pertama Kali di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Infolanggam- </strong>Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, memberikan sertifikat untuk tanah ulayat di Sumatra Barat.</p>



<p>&#8220;Ini merupakan momen istimewa dan tonggak sejarah, karena untuk pertama kalinya sertifikat tanah ulayat di Indonesia diserahkan sertifikat kepada masyarakat hukum adat di Sumbar,&#8221; ujar Anggota DPR RI Guspardi Gaus dalam rilis yang diterima Kamis (12/10/2023).</p>



<p>Penyerahan sertifikat tanah berupa hak pengelolaan (HPL) kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) itu, dilakukan di Kabupaten Tanah Datar dan Limapuluh Kota saat kunjungan kerja Rabu (11/10/2023).</p>



<p>Guspardi mengatakan, penyerahan sertifikat tanah ulayat ini merupakan bentuk pengakuan resmi dan sah dari negara terhadap keberadaan tanah ulayat milik masyarakat hukum adat yang ada di Sumbar.</p>



<p>Kata dia, pada hari pertama telah diserahkan 3 sertifikat HPL di Kabupaten Tanah Datar. Hari kedua, HPL untuk tanah ulayat Nagari Sikabu-kabu Padang Panjang dan Nagari Sungai Kamuyang Kabupaten Limapuluh Kota.</p>



<p>&#8220;Penyerahan sertifikat tanah ulayat ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Sumbar sebagai pilot project penyelesaian tanah ulayat di Indonesia. Dan juga  langkah cepat serta wujud nyata ditunaikannya janji Menteri ATR/Kepala BPN saat kunjungan kerja pada pertenghahan Juni 2023 lalu dalam rangka percepatan penyelesaian lahan tanah yang digunakan untuk  tol Sumbar &#8211; Riau. Saat itu saya juga mendampingi Pak Hadi Tjahyanto meninjau langsung ke lapangan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Guspardi Gaus mengatakan, sertifikat HPL untuk tanah ulayat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional ini tidak hanya diwakili Mamak Kepala Wariis (MKW) saja, tapi juga seluruh nama anak keponakan yang ada dalam satu kaum bisa dimasukkan dalam sertifikat.</p>



<p>Sehingga, kata dia, semua anggota kaum pemilik tanah ulayat atau masyarakat hukum adat yang telah menerima sertifikat tanah ulayat ini tentu akan mendapatkan manfaat dan bisa membangkitkan perekonomian masyarakat.</p>



<p>Apalagi nantinya dikerjasamakan dengan pihak lain, karena HGU/HGB bisa diterbitkan di atas HPL atas izin masyarakat adat pemilik sertifikar. Kemudian setelah jangka waktu HGB/HGU berakhir masa berlakunya, tanah ulayat itu akan kembali kepada masyarakat adat.</p>



<p>&#8220;Ini kan sebuah terobosan yang luar biasa dan harus didukung bersama, “ ujar politisi PAN itu.</p>



<p>Ia berharap, penyerahan sertifikat ini dapat memicu dan menimbulkan kesadaran bagi masyarakat hukum adat lainnya, sehingga tanah-tanah  yang ada di Sumbar bisa terdaftar seluruhnya.</p>



<p>&#8220;Kita berharap tanah ulayat yang ada di seluruh Sumatera Barat seluas 352.171 hektare yang terbagi dalam ulayat nagari, ulayat suku, dan ulayat kaum (tanah pusako tinggi dan tanah pusako rendah) bisa segera didaftrakan untuk mendapatkan sertipikat,&#8221; ujar anggota Baleg DPR RI tersebut.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tanah-ulayat-di-sumbar-punya-sertifikat-guspardi-gaus-pertama-kali-di-indonesia/">Tanah Ulayat di Sumbar Punya Sertifikat, Guspardi Gaus: Pertama Kali di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">190058</post-id>	</item>
		<item>
		<title>3 Kabupaten di Sumbar Jadi Proyek Percontohan Penatausahaan Tanah Ulayat</title>
		<link>https://langgam.id/3-kabupaten-di-sumbar-jadi-proyek-percontohan-penatausahaan-tanah-ulayat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 May 2023 03:17:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Ulayat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=181740</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan tiga kabupaten di Sumatra Barat (Sumbar) proyek percontohan penatausahaan tanah ulayat. Hal tersebut dikatakan Mitra Wulandari dari Direktorat Pengaturan Tanah Komunal Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementerian ATR/BPN saat denga tim beraudiensi dengan Bupati Tanah Datar Eka Putra di Batusangkar, Jumat (5/5/2023). Demikian dirilis Prokopim Pemkab Tanah Datar di situs resmi infopublik, Senin (8/5/2023). Tiga kabupaten yang jadi proyek percontohan tersebut adalah Tanah Datar, Agam dan Limapuluh Kota. Mitra mengatakan, direktorat pengaturan tanah komunal dibentuk pada tahun 2020 dan memiliki fungsi khusus terkait tanah ulayat dan tanah komunal. Dan berupaya</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/3-kabupaten-di-sumbar-jadi-proyek-percontohan-penatausahaan-tanah-ulayat/">3 Kabupaten di Sumbar Jadi Proyek Percontohan Penatausahaan Tanah Ulayat</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id </strong>&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan tiga kabupaten di Sumatra Barat (Sumbar) proyek percontohan penatausahaan tanah ulayat.</p>



<p>Hal tersebut dikatakan Mitra Wulandari dari Direktorat Pengaturan Tanah Komunal Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementerian ATR/BPN saat denga tim beraudiensi dengan Bupati Tanah Datar Eka Putra di Batusangkar, Jumat (5/5/2023). Demikian dirilis Prokopim Pemkab Tanah Datar di situs resmi infopublik, Senin (8/5/2023).</p>



<p>Tiga kabupaten yang jadi proyek percontohan tersebut adalah Tanah Datar, Agam dan Limapuluh Kota.</p>



<p>Mitra mengatakan, direktorat pengaturan tanah komunal dibentuk pada tahun 2020 dan memiliki fungsi khusus terkait tanah ulayat dan tanah komunal. Dan berupaya serta optimis pada tahun 2025 nanti sudah mendaftarkan lengkap tanah di seluruh wilayah Indonesia.</p>



<p>&#8220;Selama ini, tanah ulayat dan tanah komunal belum optimal atau belum tersentuh terkhusus tanah ulayat, dan pada tahun 2021 telah mulai ddi inventarisasi awal dengan melibatkan pakar-pakar dari Unand Padang untuk wilayah Sumatera Barat dan Kalimantan Tengah,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Mitra menambahkan, dengan didukung World Bank untuk melakukan pilot project termasuk Provinsi Sumatera Barat, terpilihlah tiga kabupaten salah satunya Tanah Datar. Untuk tahap awal pilot project ini merupakan penatausahaanya, kalau belum sampai ke pendaftaran KPL.</p>



<p>&#8220;Hal ini dilakukan agar tanah ulayat tersebut makin lama tidak tergerus dan bergeser terus serta hilang dan tidak lagi menjadi tanah ulayat,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyambut baik, terbuka dan siap untuk bekerja sama terkait rencana pilot project tersebut. Dia berharap, dari kunjungan koordinasi tersebut dapat menghasilkan berbagai kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.</p>



<p>Disampaikannya, hukum terkait pertanahan di Indonesia mengakui dan menghormati adanya hak-hak tradisional dari kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih ada dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.</p>



<p>Ia mengakui, tanah ulayat di Tanah Datar yang dikuasai oleh kesatuan masyarakat hukum adat masih banyak yang belum dilakukan penatausahaan atau didaftarkan untuk disertifikatkan. Hal ini disebabkan, belum pahamnya masyarakat jika tanah ulayat sudah mempunyai kepastian hukum secara administrasi pertanahan.</p>



<p>&#8220;Kabupaten Tanah Datar sebagai daerah tertua di Sumatera Barat yang mana semua tanah yang ada dahulunya adalah merupakan tanah ulayat masyarakat hukum adat, dan saat ini sesuai perkembangan zaman sebahagian tanah tersebut sudah berganti kepemilikan dan penguasaannya. Secara garis besar tanah ulayat dapat dibagi tiga yaitu tanah ulayat kaum, tanah ulayat suku dan tanah ulayat nagari,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Bupati Eka Putra menyebut dengan dipilihnya Tanah Datar sebagai pilot project tentu hal ini baik sekali dan tanah-tanah ulayat yang ada bisa mendapat kepastian hukum dan tidak lagi terjadi sengketa di tengah-tengah masyarakat yang bisa memicu permasalahan secara hukum.</p>



<p>Sebelumnya, Prof. Dr. Kurnia Warman, SH, M.Hum dari Universitas Andalas (UNAND) mengatakan hal ini juga sebagai tindak lanjut dari kepedulian pemerintah terhadap tanah ulayat yang selama ini belum tersentuh dalam pendaftaran pengadministrasian tanah.</p>



<p>&#8220;Dengan telah dibentuknya direktorat khusus di Kementerian ATR/BPN yang memiliki tugas pendataan tanah ulayat tersebut, maka pada tahun 2021 bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi di Sumatera Barat, dilakukan pengadministrasian pengakuan dengan hukum adat sebagai dasar,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kurnia juga katakan jika Tanah Ulayat juga diakui sebagai hak yang berlaku sepanjang masih ada kepemilikannya. Karena itu, harus jelas pemiliknya maupun subjeknya. (*/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/3-kabupaten-di-sumbar-jadi-proyek-percontohan-penatausahaan-tanah-ulayat/">3 Kabupaten di Sumbar Jadi Proyek Percontohan Penatausahaan Tanah Ulayat</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">181740</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Bengkulu Belajar Penerapan Tata Kelola Tanah Ulayat ke Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/dprd-bengkulu-belajar-penerapan-tata-kelola-tanah-ulayat-ke-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Aug 2022 05:02:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Perda]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Ulayat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=160576</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan ke DPRD Sumatra Barat (Sumbar) untuk mempelajari penerapan tata kelola tanah ulayat melalui Peraturan Daerah (Perda), Jumat (12/8/2022). Pada pertemuan yang dilaksanakan di ruang Khusus I DPRD Sumbar, Bapemperda DPRD Bengkulu juga mempelajari pola realisasi anggaran dalam menuntaskan target rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda). Anggota Bapemperda DPRD Bengkulu, Risman Sipayung mengatakan, tata kelola tanah ulayat melalui Perda sangat penting untuk melancarakan program pembangunan skala daerah maupun nasional. &#8220;Sebagai wakil rakyat, kita tidak ingin persoalan ulayat menjadi  penghambat program-program</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dprd-bengkulu-belajar-penerapan-tata-kelola-tanah-ulayat-ke-sumbar/">DPRD Bengkulu Belajar Penerapan Tata Kelola Tanah Ulayat ke Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan ke DPRD Sumatra Barat (Sumbar) untuk mempelajari penerapan tata kelola tanah ulayat melalui Peraturan Daerah (Perda), Jumat (12/8/2022).</p>
<p dir="ltr">Pada pertemuan yang dilaksanakan di ruang Khusus I DPRD Sumbar, Bapemperda DPRD Bengkulu juga mempelajari pola realisasi anggaran dalam menuntaskan target rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda).</p>
<p dir="ltr">Anggota Bapemperda DPRD Bengkulu, Risman Sipayung mengatakan, tata kelola tanah ulayat melalui Perda sangat penting untuk melancarakan program pembangunan skala daerah maupun nasional.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Sebagai wakil rakyat, kita tidak ingin persoalan ulayat menjadi  penghambat program-program pembangunan dibidang infrastruktur. Karena karakteristik adat Bengkulu dan Sumbar tidak jauh berbeda, maka kita perlu mencari referensi ke ini,&#8221; ujar Risman.</p>
<p dir="ltr">Perda pengelolaan tanah ulayat, kata Risman, rencananya akan menjadi inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu, nantinya Ranperda tentang tanah ulayat akan menjadi solusi bagaimana masyarakat adat bisa menerima manfaat terhadap pembangunan yang dilaksanakan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Terkait Perda inisiatif, DPRD Provinsi Bengkulu tengah membahas Ranperda tentang Pondok Pesantren, kita perlu pelajari juga penerapan pengajuan perda inisiatif ke DPRD Sumbar,&#8221; ungkapnya.</p>
<p dir="ltr">Dia melanjutkan, pada Prolegda 2022 Bapemperda DPRD Bengkulu mendapatkan pembahasan Ranperda tunggakan dari tahun lalu, pembahasan itu tentu menjadi beban anggaran kembali. Untuk menuntaskan ditahun ini, Bapemperda kembali mengajukan anggaran untuk mempertegas kinerja pada Perubahan APBD 2022 .</p>
<p dir="ltr">&#8221; Pada tahun ini, ada delapan Ranperda  luncuran dari tahun lalu, DPRD Bengkulu dalam membahas Ranperda telah menambahkan satu tahapan yaitu uji publik yang melibatkan masyarakat banyak,&#8221; jelasnya.</p>
<p dir="ltr">Kedatangan Bapemperda DPRD Bengkulu disambut oleh Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Budiman dan Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Sekretariat DPRD Sumbar, Zardi Syahrir.</p>
<p dir="ltr">Budiman mengatakan, dari beberapa tahun menjadi ketua Bapemperda tidak ada pengajuan Ranperda baru, namun Ranperda luncuran dari tahun lalu ada beberapa.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Komitmen Bapemperda DPRD Sumbar tegas, anggaran yang dikucurkan untuk membahas  Ranperda harus jelas dan efektif.Jangan realisasi sudah besar namun produk hukum yang dihasilkan  tidak ada,&#8221; ujar Budiman.</p>
<p dir="ltr">Dia mengatakan, pengajuan Ranperda dari eksekutif dan legislatif harus jelas dengan  naskah akademik agar pembahasan dan gambarannya jelas. Terkait persoalan ulayat, menurutnya telah menjadi perhatian disejumlah provinsi dalam mempercepat pembangunan.</p>
<p dir="ltr">Sumbar juga menghadapi persoalan yang sama dalam pembangunan tol, Ranperda tentang Pengelolaan Tanah Ulayat merupakan inisiatif Komisi I DPRD yang telah masuk dalam Prolegda 2022, namun pembahasan belum dimulai.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Karena regulasi yang mengatur ulayat belum ada dan tidak jelas maka itulah faktor yang menjadi perhatian untuk kelanjutan pembangunan tol,&#8221; ucapnya.</p>
<p dir="ltr">Dia melanjutkan Ranperda ini akan menjadi solusi bagi pihak adat dan pemerintah, di Sumbar adat itu selingkar nagari, tentunya ninik mamak memiliki peran besar dalam tatanan adat.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Nantinya untuk melahirkan Perda tata kelola tanah ulayat, DPRD Sumbar akan melibatkan tigo tungku sajarangan yakni  cadiak pandai, ulama dan bundo kandung,&#8221; jelasnya.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/target-kua-ppas-di-bawah-rencana-rpjmd-dprd-sumbar-nilai-pemprov-pesimis/">Target KUA PPAS di Bawah Rencana RPJMD, DPRD Sumbar Nilai Pemprov Pesimis</a></strong></p>
<p dir="ltr">Tahun ini menurut dia ada beberapa Ranperda inisiatif DPRD Sumbar yang masuk Prolegda yaitu,  Ranperda tanah ulayat dan Ranperda tata kelola komuditi unggulan Sumbar, satu lagu Ranperda Mars Sumatera Barat telah ditetapkan menjadi Perda.</p>
<p>—</p>
<h4>Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update </strong>di tautan <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a> atau mengikuti Langgam.id di Google News pada <a href="https://news.google.com/publications/CAAiEOFfL6UhA3p22pJaSaYeHlsqFAgKIhDhXy-lIQN6dtqSWkmmHh5b?ceid=ID:id&amp;oc=3">tautan ini</a>.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dprd-bengkulu-belajar-penerapan-tata-kelola-tanah-ulayat-ke-sumbar/">DPRD Bengkulu Belajar Penerapan Tata Kelola Tanah Ulayat ke Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">160576</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Niniak Mamak di Agam Diminta Jadi Ujung Tombak Penyelesaian Tanah Ulayat</title>
		<link>https://langgam.id/niniak-mamak-di-agam-diminta-jadi-ujung-tombak-penyelesaian-tanah-ulayat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Jul 2022 11:50:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Agam]]></category>
		<category><![CDATA[Minangkabau]]></category>
		<category><![CDATA[niniak mamak]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Ulayat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=159637</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Niniak Mamak di Kabupaten Agam diminta menjadi ujung tombang dalam penyelesaian persoalan tanah ulayat dan dapat memberikan ide serta gagasan untuk penyelesaian persoalan tersebut. Hal itu disampaikan Bupati Kabupaten Agam, Andri Warman saat menjadi narasumber Lokakarya dalam rangka mendorong pengakuan legal atas tanah ulayat melalui kebijakan daerah, untuk memperkuat hak-hak masyarakat hukum atas tanah, hutan, dan sumber daya agraria di Kabupaten Agam dan Pasaman Barat, yang digelar di Hotel Nuansa Maninjau. &#8220;Diharapkan kepada niniak mamak dan pemerintah daerah agar dapat memberikan ide dan gagasan terkait upaya penyelesaian persoalan yang ada di tengah masyarakat, khususnya di tanah ulayat,&#8221; ujar</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/niniak-mamak-di-agam-diminta-jadi-ujung-tombak-penyelesaian-tanah-ulayat/">Niniak Mamak di Agam Diminta Jadi Ujung Tombak Penyelesaian Tanah Ulayat</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Niniak Mamak di Kabupaten Agam diminta menjadi ujung tombang dalam penyelesaian persoalan tanah ulayat dan dapat memberikan ide serta gagasan untuk penyelesaian persoalan tersebut.</p>
<p>Hal itu disampaikan Bupati Kabupaten Agam, Andri Warman saat menjadi narasumber Lokakarya dalam rangka mendorong pengakuan legal atas tanah ulayat melalui kebijakan daerah, untuk memperkuat hak-hak masyarakat hukum atas tanah, hutan, dan sumber daya agraria di Kabupaten Agam dan Pasaman Barat, yang digelar di Hotel Nuansa Maninjau.</p>
<p>&#8220;Diharapkan kepada niniak mamak dan pemerintah daerah agar dapat memberikan ide dan gagasan terkait upaya penyelesaian persoalan yang ada di tengah masyarakat, khususnya di tanah ulayat,&#8221; ujar Andri dikutip dari AmcNews, Rabu (27/7/2022).</p>
<p>Daerah kita, kata Andri, khususnya Sumatra Barat, salah satu hak tradisional masyarakat hukum adat adalah tanah ulayat. &#8220;Tanah ulayat adalah adalah hak komunal yang memiliki fungsi sosial dan ekonomi,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Saat ini, lanjut Andri, masih banyak masyarakat yang kurang paham mengenai pendaftaran tanah secara kepemilikan bersama (komunal), inilah yang menjadi penyebab masih rendahnya animo masyarakat untuk melakukan legalisasi hak atas tanah ulayat, sehingga menjadi salah satu faktor timbulnya permasalahan dan sengketa tanah ulayat.</p>
<p>&#8220;Pada persoalan ini, diharapkan niniak mamak bisa menjadi ujung tombak dalam penyelesaian persoalan terkait sengketa tanah ulayat yang terjadi di tengah masyarakat,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Menurut Andri, Niniak Mamak lah yang bisa menjadi penengah, khususnya dalam menyelesaikan persoalan dan permasalahan yang terjadi di dalam kaumnya.</p>
<p>Andri berharap, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, dan dapat segera menemukan solusi dalam menyelesaikan persoalan yang ada, khususnya persoalan sengketa tanah ulayat.</p>
<p>Sementara itu, Panitia Pelaksanan Kegiatan, Zulkifli mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk perhatian terhadap tanah ulayat yang ada di Minangkabau.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/bikin-perda-adat-dprd-sumut-soal-tanah-ulayat-ada-kesamaan-dengan-sumbar/">Bikin Perda Adat, DPRD Sumut: Soal Tanah Ulayat Ada Kesamaan dengan Sumbar</a></strong></p>
<p>Oleh sebab itu, kata Zulkifli, pihaknya yang merupakan bagian dari Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) menginisiasi kegiatan lokakarya ini agar niniak mamak dan pemerintah daerah dapat mendorong pengakuan hak legal atas nama ulayat adat yang ada di nagari.</p>
<p>&#8220;Diharapkan kepada niniak mamak dan pemerintah daerah agar dapat memberikan ide dan gagasan terkait upaya penyelesaian persoalan yang ada di tengah masyarakat, khususnya tanah ulayat,&#8221; katanya.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/niniak-mamak-di-agam-diminta-jadi-ujung-tombak-penyelesaian-tanah-ulayat/">Niniak Mamak di Agam Diminta Jadi Ujung Tombak Penyelesaian Tanah Ulayat</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159637</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bikin Perda Adat, DPRD Sumut: Soal Tanah Ulayat Ada Kesamaan dengan Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/bikin-perda-adat-dprd-sumut-soal-tanah-ulayat-ada-kesamaan-dengan-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Apr 2022 06:23:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Adat]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Ulayat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=154529</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mengunjungi melakukan DPRD Provinsi Sumatra Barat Sumbar (Sumbar). DPRD Sumut ingin menyelesaikan penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat. Kunjungan dilakukan oleh Komisi A DPRD Sumut ke gedung ke DPRD Sumbar Kamis (21/4/2022). Kedatangan mereka disambut Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir didampingi Sekwan, Raflis. Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhamad Subandi mengatakan pembahasan ranperda tersebut telah dilakukan sejak DPRD periode lalu. Naskah akademisnya sudah ada, pembahasan juga telah dilakukan, namun belum bisa diselesaikan. &#8220;Kami mengalami banyak kendala. Salah satunya, dalam rapat</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bikin-perda-adat-dprd-sumut-soal-tanah-ulayat-ada-kesamaan-dengan-sumbar/">Bikin Perda Adat, DPRD Sumut: Soal Tanah Ulayat Ada Kesamaan dengan Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mengunjungi melakukan DPRD Provinsi Sumatra Barat Sumbar (Sumbar). DPRD Sumut ingin menyelesaikan penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat.</p>
<p dir="ltr">Kunjungan dilakukan oleh Komisi A DPRD Sumut ke gedung ke DPRD Sumbar Kamis (21/4/2022). Kedatangan mereka disambut Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir didampingi Sekwan, Raflis.</p>
<p dir="ltr">Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhamad Subandi mengatakan pembahasan ranperda tersebut telah dilakukan sejak DPRD periode lalu. Naskah akademisnya sudah ada, pembahasan juga telah dilakukan, namun belum bisa diselesaikan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami mengalami banyak kendala. Salah satunya, dalam rapat dengar pendapat dengan masyarakat adat beberapa daerah, justru mereka mengeluhkan belum ada pengakuan dari pemerintah kabupaten kota setempat,&#8221; katanya berdasarkan keterangan, Sabtu (23/4/2022).</p>
<p dir="ltr">Komisi A DPRD Sumut, bertekad untuk menyelesaikan ranperda tersebut. Jika perda tersebut telah disahkan maka ada payung hukum yang menjadi dasar pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.</p>
<p dir="ltr">Kemudian, menyangkut ke masyarakat adat, ada salah satu permasalahan yang seringkali terjadi, yakni persoalan tanah adat. Menurut dia, sering permasalahan muncul jika ada pembangunan dan rencana investasi yang akan menggunakan lahan adat.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Selain itu, ada sejumlah unjuk rasa dari perkumpulan masyarakat adat yang menuntut pengakuan dari pemerintah terkait tanah mereka,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Pihaknya melihat Sumbar memiliki kesamaan dengan daerah Sumut, salah satunya ada tanah ulayat. Selain juga Sumbar telah memiliki perda yang mengatur tentang masyarakat adat. Mereka berharap bisa belajar dari Sumbsr untuk penyusunan ranperda.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I, Maigus Nasir mengatakan Sekretariat akan memberikan dokumen perda untuk dipelajari oleh DPRD Sumut, salah satunya perda tentang pemberdayaan masyarakat dan pemerintah nagari. Perda itu sudah disahkan pada Tahun 2018. Dia</p>
<p dir="ltr">Dia mengatakan di Sumbar keberadaan adat, hukum adat dan masyarakat adat sangat diakui. Hukum adat memang diakui di Indonesia sebagai hukum formil perdata. Perlindungan untuk masyarakat adat sangatlah penting.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Salah satunya hak terkait tanah adat atau tanah ulayat, banyak tanah adat atau tanah ulayat yang diserahkan masyarakat untuk mendukung program pemerintah. Salah satunya untuk kawasan pariwisata Mandeh di Pesisir Selatan,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Selain itu banyak pula yang menjadi lahan pendukung investasi, seperti untuk perusahaan sawit. Maigus berharap tanah adat atau ulayat menjadi pendukung pembangunan, program pemerintah dan perkembagan investasi. Meski demikian, pemerintah harus memastikan hak masyarakat terhadap penggunaan lahan dipastikan terpenuhi dengan baik. (Rahmadi/SS)</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bikin-perda-adat-dprd-sumut-soal-tanah-ulayat-ada-kesamaan-dengan-sumbar/">Bikin Perda Adat, DPRD Sumut: Soal Tanah Ulayat Ada Kesamaan dengan Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">154529</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Pasaman Barat Desak PT GMT Kembalikan Tanah Ulayat</title>
		<link>https://langgam.id/dprd-pasaman-barat-desak-pt-gmt-kembalikan-tanah-ulayat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Aug 2020 16:50:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Ulayat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=56401</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) meminta PT GMP menanggapi tuntutan masyarakat Tanjung Pangka atas tanah ulayat mereka di Fase IV. DPRD sudah melakukan tinjauan lapangan dan mendengarkan aspirasi masyarakat serta memanggil pihak PT GMP. Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat Parizal Hafni mengatakan ratusan masyarakat Tanjung Pangka sudah menggelar aksi sejak 6 Agustus lalu menuntut hak atas tanah ulayat mereka di Fase IV, yang saat ini dikelola oleh PT GMP sejak 23 tahun lalu. DPRD mendesak perusahaan dan pemerintah segera merealisasikan tuntutan masyarakat. &#8220;Kami sudah dengar dan datangi masyarakat di lokasi aksi, saat memanggil perusahaan mereka berjanji akan segera</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dprd-pasaman-barat-desak-pt-gmt-kembalikan-tanah-ulayat/">DPRD Pasaman Barat Desak PT GMT Kembalikan Tanah Ulayat</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> DPRD Kabupaten <a href="https://pasamanbaratkab.go.id/portal/">Pasaman Barat</a> (Pasbar) meminta PT GMP menanggapi tuntutan masyarakat Tanjung Pangka atas tanah ulayat mereka di Fase IV. DPRD sudah melakukan tinjauan lapangan dan mendengarkan aspirasi masyarakat serta memanggil pihak PT GMP.</p>
<p>Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat Parizal Hafni mengatakan ratusan masyarakat Tanjung Pangka sudah menggelar aksi sejak 6 Agustus lalu menuntut hak atas tanah ulayat mereka di Fase IV, yang saat ini dikelola oleh PT GMP sejak 23 tahun lalu. DPRD mendesak perusahaan dan pemerintah segera merealisasikan tuntutan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami sudah dengar dan datangi masyarakat di lokasi aksi, saat memanggil perusahaan mereka berjanji akan segera menyelesaikan masalah ini,&#8221; kata Parizal dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2020).</p>
<h4>Baca juga: <a href="https://langgam.id/minta-tanah-ulayat-dikembalikan-masyarakat-dirikan-tenda-di-lahan-pt-gmp-pasaman-barat/">Minta Tanah Ulayat Dikembalikan, Masyarakat Dirikan Tenda di Lahan PT GMP Pasaman Barat</a></h4>
<p>Parizal Hafni menambahkan, berdasarkan informasi, lahan fase IV itu tidak berada pada HGU PT GMP dan saat ini mereka bisa memberikan sekitar 100 Ha, dari total 225 Ha lahan yang dituntut oleh masyarakat. DPRD berjanji akan mengawasi masalah ini, serta mendesak perusahaan memberikan semua hak masyarakat.</p>
<p>&#8220;Semua hak masyarakat harus dikembalikan oleh perusahaan seratus persen,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, Tokoh masyarakat Tanjung Pangka Thamrin mengatakan, aksi ini dampak tidak munculnya kata sepakat antara pemerintah dengan perusahaan atas lahan seluas 225 Ha yang dikelola perusahaan. Masyarakat menilai terjadi penyalahgunaan, karena tanah ulayat telah menjadi SHM, dan dikelola oleh perusahaan tanpa penyerahan dari masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami minta tanah ulayat seluas 225 ha dikembalikan,&#8221; Thamrin. <strong>(Iyan/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/dprd-pasaman-barat-desak-pt-gmt-kembalikan-tanah-ulayat/">DPRD Pasaman Barat Desak PT GMT Kembalikan Tanah Ulayat</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">56401</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/80 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-04-12 03:23:46 by W3 Total Cache
-->