Bikin Perda Adat, DPRD Sumut: Soal Tanah Ulayat Ada Kesamaan dengan Sumbar

Bikin Perda Adat, DPRD Sumut: Soal Tanah Ulayat Ada Kesamaan dengan Sumbar

Gedung DPRD Sumbar. [dok. Pemprov Sumbar]

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mengunjungi melakukan DPRD Provinsi Sumatra Barat Sumbar (Sumbar). DPRD Sumut ingin menyelesaikan penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat.

Kunjungan dilakukan oleh Komisi A DPRD Sumut ke gedung ke DPRD Sumbar Kamis (21/4/2022). Kedatangan mereka disambut Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir didampingi Sekwan, Raflis.

Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhamad Subandi mengatakan pembahasan ranperda tersebut telah dilakukan sejak DPRD periode lalu. Naskah akademisnya sudah ada, pembahasan juga telah dilakukan, namun belum bisa diselesaikan.

"Kami mengalami banyak kendala. Salah satunya, dalam rapat dengar pendapat dengan masyarakat adat beberapa daerah, justru mereka mengeluhkan belum ada pengakuan dari pemerintah kabupaten kota setempat," katanya berdasarkan keterangan, Sabtu (23/4/2022).

Komisi A DPRD Sumut, bertekad untuk menyelesaikan ranperda tersebut. Jika perda tersebut telah disahkan maka ada payung hukum yang menjadi dasar pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Kemudian, menyangkut ke masyarakat adat, ada salah satu permasalahan yang seringkali terjadi, yakni persoalan tanah adat. Menurut dia, sering permasalahan muncul jika ada pembangunan dan rencana investasi yang akan menggunakan lahan adat.

"Selain itu, ada sejumlah unjuk rasa dari perkumpulan masyarakat adat yang menuntut pengakuan dari pemerintah terkait tanah mereka," katanya.

Pihaknya melihat Sumbar memiliki kesamaan dengan daerah Sumut, salah satunya ada tanah ulayat. Selain juga Sumbar telah memiliki perda yang mengatur tentang masyarakat adat. Mereka berharap bisa belajar dari Sumbsr untuk penyusunan ranperda.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I, Maigus Nasir mengatakan Sekretariat akan memberikan dokumen perda untuk dipelajari oleh DPRD Sumut, salah satunya perda tentang pemberdayaan masyarakat dan pemerintah nagari. Perda itu sudah disahkan pada Tahun 2018. Dia

Dia mengatakan di Sumbar keberadaan adat, hukum adat dan masyarakat adat sangat diakui. Hukum adat memang diakui di Indonesia sebagai hukum formil perdata. Perlindungan untuk masyarakat adat sangatlah penting.

"Salah satunya hak terkait tanah adat atau tanah ulayat, banyak tanah adat atau tanah ulayat yang diserahkan masyarakat untuk mendukung program pemerintah. Salah satunya untuk kawasan pariwisata Mandeh di Pesisir Selatan," ujarnya.

Selain itu banyak pula yang menjadi lahan pendukung investasi, seperti untuk perusahaan sawit. Maigus berharap tanah adat atau ulayat menjadi pendukung pembangunan, program pemerintah dan perkembagan investasi. Meski demikian, pemerintah harus memastikan hak masyarakat terhadap penggunaan lahan dipastikan terpenuhi dengan baik. (Rahmadi/SS)

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Tetapkan 8 Ranperda, Produktivitas DPRD Sumbar Tahun Ini Meningkat
Tetapkan 8 Ranperda, Produktivitas DPRD Sumbar Tahun Ini Meningkat
Peta Rawan Bencana, Ketua DPRD Sumbar Harapkan Dukungan Kementerian ATR
Peta Rawan Bencana, Ketua DPRD Sumbar Harapkan Dukungan Kementerian ATR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat sudah mengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumbar Pemilu 2024.
DCT DPRD Sumbar, PKB dan Gerindra Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Ranperda Perhutanan Sosial, Komisi 2 DPRD Sumbar Lakukan Konsultasi Akhir ke Kemendagri
Ranperda Perhutanan Sosial, Komisi 2 DPRD Sumbar Lakukan Konsultasi Akhir ke Kemendagri
Tolak Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres, Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Sumbar
Tolak Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres, Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Sumbar
Tanah Ulayat di Sumbar Punya Sertifikat, Guspardi Gaus: Pertama Kali di Indonesia
Tanah Ulayat di Sumbar Punya Sertifikat, Guspardi Gaus: Pertama Kali di Indonesia