Tabrak Bocah Pakai Mobnas, Sopir Istri Bupati Padang Pariaman Terancam 9 Tahun Penjara

Mobnas Istri Bupati Padang Pariaman yang menabrak bocah. (Foto: Dok.Polres Pariaman)

Mobnas Istri Bupati Padang Pariaman yang menabrak bocah. (Foto: Dok.Polres Pariaman)

Langgam.id - Rahmat Yuda Oksa (20), tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang bocah 10 tahun dijerat pasal berlapis atas tindakannya. Sopir dari istri Bupati Padang Pariaman Rena Sofia Ali Mukhni itu, diketahui berstatus tenaga harian lepas di pemerintahan setempat.

Saat kecelakaan tersangka mengendarai mobil dinas warna hitam jenis Inova Venture. Setelah menabrak bocah malang baru pulang mengaji dari masjid itu, tersangka tancap gas kabur meninggalkan korban yang terkapar di jalan.

"Sopir sudah tersangka dan ditahan. Kami berhasil mengungkap kasus ini dua hari setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara. Keterangan saksi, mobilnya Inova Venture warna hitam," ujar Kasat Lantas Polres Pariaman, Iptu M Sugindo dihubungi langgam.id, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: Mobnas Istri Bupati Padang Pariaman Tabrak Bocah Saat Kecepatan 80 KM/Jam

Sugino menegaskan, tersangka dijerat pasal 310 ayat (4) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal ini, tersangka terancam enam tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta. "Tapi karena kasus ini tabrak lari, maka kami juncto pasal 312. Pada pasal ini ancaman tiga tahun penjara dan denda Rp35 juta. Jadi total sembilan tahun ancaman penjara, tapi tetap nanti putusan ada di pengadilan," katanya.

Terkait upaya apabila upaya damai, kata Sugino, pihaknya akan memfasilitasi. Akan tetapi, proses hukum tetap berjalan walaupun kesepakatan damai terjadi. "Proses hukum tetap berjalan walaupun kesepakatan damai antara dua belah pihak. Keputusan nanti tetap pada hakim. Biasanya surat damai hanya untuk keringan hukuman," tegasnya.

Baca Juga: Bocah Meninggal Ditabrak Sopir Mobnas Istri, Bupati Padang Pariaman: Kami Berduka

Mobil dinas itu telah disita pihak kepolisian hingga berkas perkara dinyatakan lengkap di kejaksaan. Seperti diketahui, mobil dinas tersebut saat kejadian memasang pelat hitam BA 1172 BB.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata mobil tersebut memiliki pelat merah dengan seri BA 17 F. Saat kecelakaan terjadi, diduga tersangka mengendarai kendaraan dengan kecepatan mencapai 80 kilometer perjam. "Dia (tersangka) ini memang ngebut. Kecepatan sekitar 80 kilometer perjam," tuturnya.

Sebelumnya, kecelakaan itu terjadi di Jalan Syekh Burhanuddin Dusun Binasi, Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) pada tanggal 16 Juli 2020. Dua hati setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, diketahui kendaraan yang menabraknya korban adalah mobil dinas. (Irwanda/SS)

Baca Juga

Kecelakaan beruntun melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Padang-Bukittinggi, di depan Statika Kayu Kapua, Batang Anai, Padang Pariaman
Hilang Kendali, Truk Pasir Sebabkan Tabrakan Beruntun di Padang Pariaman
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari,
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, 79 Adegan Diperagakan
Motif pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) oleh tersangka IS (28) hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Padang Pariaman
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Nia, Pengakuan Tersangka Masih Berubah-ubah
Usai berhasil menangkap IS (28), tersangka utama dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan
Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Lain dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari
IS (28), tersangka utama dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), akhirnya ditangkap setelah sempat bersembunyi di loteng rumah kosong
Kronologi Pelarian Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Berakhir di Loteng Rumah Kosong
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengunjungi rumah keluarga Nia Kurnia Sari (18) di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak,
Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polda: Identitas Pelaku Sudah Mengerucut