Tabrak Bocah Pakai Mobnas, Sopir Istri Bupati Padang Pariaman Terancam 9 Tahun Penjara

Mobnas Istri Bupati Padang Pariaman yang menabrak bocah. (Foto: Dok.Polres Pariaman)

Mobnas Istri Bupati Padang Pariaman yang menabrak bocah. (Foto: Dok.Polres Pariaman)

Langgam.id - Rahmat Yuda Oksa (20), tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang bocah 10 tahun dijerat pasal berlapis atas tindakannya. Sopir dari istri Bupati Padang Pariaman Rena Sofia Ali Mukhni itu, diketahui berstatus tenaga harian lepas di pemerintahan setempat.

Saat kecelakaan tersangka mengendarai mobil dinas warna hitam jenis Inova Venture. Setelah menabrak bocah malang baru pulang mengaji dari masjid itu, tersangka tancap gas kabur meninggalkan korban yang terkapar di jalan.

"Sopir sudah tersangka dan ditahan. Kami berhasil mengungkap kasus ini dua hari setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara. Keterangan saksi, mobilnya Inova Venture warna hitam," ujar Kasat Lantas Polres Pariaman, Iptu M Sugindo dihubungi langgam.id, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: Mobnas Istri Bupati Padang Pariaman Tabrak Bocah Saat Kecepatan 80 KM/Jam

Sugino menegaskan, tersangka dijerat pasal 310 ayat (4) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal ini, tersangka terancam enam tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta. "Tapi karena kasus ini tabrak lari, maka kami juncto pasal 312. Pada pasal ini ancaman tiga tahun penjara dan denda Rp35 juta. Jadi total sembilan tahun ancaman penjara, tapi tetap nanti putusan ada di pengadilan," katanya.

Terkait upaya apabila upaya damai, kata Sugino, pihaknya akan memfasilitasi. Akan tetapi, proses hukum tetap berjalan walaupun kesepakatan damai terjadi. "Proses hukum tetap berjalan walaupun kesepakatan damai antara dua belah pihak. Keputusan nanti tetap pada hakim. Biasanya surat damai hanya untuk keringan hukuman," tegasnya.

Baca Juga: Bocah Meninggal Ditabrak Sopir Mobnas Istri, Bupati Padang Pariaman: Kami Berduka

Mobil dinas itu telah disita pihak kepolisian hingga berkas perkara dinyatakan lengkap di kejaksaan. Seperti diketahui, mobil dinas tersebut saat kejadian memasang pelat hitam BA 1172 BB.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata mobil tersebut memiliki pelat merah dengan seri BA 17 F. Saat kecelakaan terjadi, diduga tersangka mengendarai kendaraan dengan kecepatan mencapai 80 kilometer perjam. "Dia (tersangka) ini memang ngebut. Kecepatan sekitar 80 kilometer perjam," tuturnya.

Sebelumnya, kecelakaan itu terjadi di Jalan Syekh Burhanuddin Dusun Binasi, Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) pada tanggal 16 Juli 2020. Dua hati setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, diketahui kendaraan yang menabraknya korban adalah mobil dinas. (Irwanda/SS)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Sandiaga Uno Apresiasi Konsep Konservasi Desa Wisata Nyarai, Sempat Pancing Ikan
Sandiaga Uno Apresiasi Konsep Konservasi Desa Wisata Nyarai, Sempat Pancing Ikan
Nyarai Masuk 75 Desa Wisata Terbaik, Sandiaga Dijadwalkan Berkunjung Pekan Ini
Nyarai Masuk 75 Desa Wisata Terbaik, Sandiaga Dijadwalkan Berkunjung Pekan Ini
Bupati Padang Pariaman Tinjau Korban dan 15 Titik Banjir di 5 Kecamatan
Bupati Padang Pariaman Tinjau Korban dan 15 Titik Banjir di 5 Kecamatan
Banjir
Banjir dan Longsor di Kabupaten Padang Pariaman: 43 Titik, 2 Orang Meninggal
Mobil Pengawalan Bank Kecelakaan di Padang Pariaman, Uang Berserakan
Mobil Pengawalan Bank Kecelakaan di Padang Pariaman, Uang Berserakan
Kecelakaan Kereta Api Kontra Agya di Padang Pariaman, Sekeluarga Meninggal Dunia
Kecelakaan Kereta Api Kontra Agya di Padang Pariaman, Sekeluarga Meninggal Dunia