Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemprov Sumbar telah menyurati agar reklamasi Danau Singkarak itu dihentikan, termasuk mengirim surat peringatan.
Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) memastikan reklamasi Danau Singkarak oleh PT. Kaluku Indag Permai yang berlangsung sejak 2016 tidak memiliki izin. Bahkan, Pemprov Sumbar juga telah menyurati perusahaan itu beberapa kali, termasuk surat peringatan untuk menghentikan kegiatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Hansastri mengatakan, bahwa Pemprov Sumbar sama sekali tidak pernah memberikan izin untuk reklamasi tersebut.
"Pemprov Sumbar tidak ada mengeluarkan izin (reklamasi) itu," ujar Hansastri kepada awak media di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (25/1/2022).
Menurut Hansastri, rekalamasi Danau Singkarak telah berlansung sejak 2016. Pemrov Sumbar juga telah berulang kali menyurati, termasuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok.
"Kita minta kegiatan reklamasi itu dihentikan. Kemudian, oleh bupati saat itu, Pak Gusmal menindaklanjutinya dan dipasang larangan, sudah berhenti (reklamasi) waktu itu," ucap Hansastri.
Namun, kata Hansastri, akhir 2021, ada laporan reklamasi itu dilanjutkan lagi, sehingga Gubernur Sumbar kembali mengirim surat pada 13 Desember 2021 agar reklamasi itu dihentikan.
"Ternyata, kegiatan (reklamasi) itu terus berlanjut, maka gubernur kembali menyurati pada pertengahan Januari ini untuk memperingatkan," ucapnya.
Dijelaskan Hansastri, terkait upaya penghentian reklamasi itu, kewenangan Pemprov Sumbar juga terbatas. Sebenarnya, lanjut Hansastri, kewenangan (menghentikan reklamasi Danau Singkarak) ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Sementara itu, kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah soal reklamasi Danau Singkarak, kata Hansastri, semua sudah dijelaskan.
"Pertemuan kemarin itu, apa saja yang dilakukan Pemprov Sumbar sudah dijelaskan ke KPK. KPK juga mengapresiasinya," jelas Hansastri.
KPK, jelas Hansastri, juga meminta agar reklamasi itu dihentikan untuk sementara, hingga ada kejelasa izin dan sebagainya.
Diberitakan sebelumnya, reklamasi di Danau Singkarak disorot KPK, karena berisiko merugikan keuangan negara. Risiko kerugian keuangan negara itu disebabkan, pengelolaan Danau Singkarak tidak tercatat dan diadministrasikan dengan tertib.
Juru Bicara KPK, Ipi Mariyanti mengatakan, Danau Singkarak merupakan salah satu danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021.
Dalam Perpres tersebut diatur tentang upaya penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk mengendalikan kerusakan serta memulihkan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“KPK melalui tugas dan fungsi koordinasi-supervisi menaruh perhatian dalam upaya pemulihan dan penyelamatan kekayaan negara untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara sebagai salah satu bentuk korupsi,” ujar Ipi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/1/2022).
Baca juga: KPK Datangi Gubernur Sumbar Soal Reklamasi Danau Singkarak
Diketahui, reklamasi atau penimbunan Danau Singkarak dilakukan di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
—