KPK Datangi Gubernur Sumbar Soal Reklamasi Danau Singkarak

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kedatangan KPK untuk membicarakan terkait reklamasi Danau Singkarak di Kabupaten Solok.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah saat diskusi bersama KPK soal Danau Singkarak. (Foto: sumbarprov.go.id)

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kedatangan KPK untuk membicarakan terkait reklamasi Danau Singkarak dan koordiansi serta penyamaan persepsi soal aset negara.

Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) untuk membahas terkait pengelolaan Danau Singkarak, termasuk adanya dugaan pelangaran reklamasi, Senin (24/1/2022).

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Wahyudi mengatakan, kehadirannya bersama rombongan untuk koordinasi dan penyamaan persepsi terkait pelestarian Danau Singkarak serta beberapa persoalan aset di beberapa kabupaten dan kota di Sumbar.

"Kedatangan kami, salah satunya untuk mengkoordiansi dan menyamakan persepsi soal tidan lanjut serta langkah-langkah yang telah dilakukan gubernur adanya ugaan pelanggaran reklamasi di Danau Singkarak," ujar Wahyudi.

Terkait upaya persuasif yang telah dilakukan dalam penanganan persoalan reklamasi, kata Wahyudi, KPK mengapresiasi hal itu.

Selanjutnya, jelas Wahyudi, akan dilakukan supervisi untuk pemulihan Danau Singkarak.

"Kami ditugasi pimpinan supaya ada pencegahan yang lebih efektif lagi. Yuk kita benahi, mumpung belum terlanjur," imbaunya.

Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharulah mengucapkan terima kasih atas kedatangan KPK dan juga ATR/BPN yang telah memberikan masukan terkait penanganan aset, pemeliharaan danau-danau, dan pantai yang ada di Sumbar dalam pemanfaatan nya untuk kegiatan masyarakat.

"Alhamdulillah, untuk kehadiran tim yang memberikan masukan, wawasan dan bimbingan kepada kita. Semoga dengan masukan tersebut dapat menjadi panduan bagi kita dalam melakukan kegiatan-kegiatan di Sumatra Barat. Sekaligus, juga mengingatkan untuk patuh terhadap perundang-undangan," ujar Mahyeldi.

Mudah-mudahan, sebut Mahyeldi, Pemprov bersama pemerintah kabupaten dan kota tetap mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku.

"Karena kita sebagai negara hukum peraturan perundangan akan menjadi panglima atau acuan di dalam tindak pemerintahan dan kehidupan masyarakat," katanya.

Baca juga: KPK Sorot Pengelolaan Danau Singkarak, Termasuk Soal Reklamasi

Lalu, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN mengingatkan, bahwa Jumat (28/1/2022) akan digelar sosialisasi aturan pemanfaatan danau-danau dengan mengundang beberapa kepala daerah dengan target adanya komitmen bersama untuk pelestarian danau.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Penulis dan jurnalis yang kini menjadi anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, M Fajar Rillah Vesky, bersama mantan Ketua KNPI Desmar Ayudi,
KPK Gelar ACFFest2025 di Luak Limopuluah, Fajar Rillah Vesky-Desmar Ayudi jadi Pembicara
Seorang Dokter Tewas di Basement Hotel Santika Padang Usai Jatuh dari Lantai 6
Seorang Dokter Tewas di Basement Hotel Santika Padang Usai Jatuh dari Lantai 6
Gendang Pakpung: Jantung Irama Melayu yang Terancam Berhenti Berdetak
Gendang Pakpung: Jantung Irama Melayu yang Terancam Berhenti Berdetak
Keluarga Septia Adinda (25), korban dugaan pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Padang Pariaman, tidak terima pengakuan terduga pelaku,
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Mutilasi di Sumbar, Ada 2 Korban Lain yang Dibunuh
Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumbar Daya Mineral, menyatakan bahwa tingkat aktivitas Gunung Marapi di tetap Level II (waspada).
Marapi Menghembuskan Abu, PVMBG Ingatkan Warga Tetap Waspada
Potongan tangan kanan bagian dari mayat yang diduga dari korban mutilasi di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, ternyata juga turut
Ada 2 Cincin di Jari Tangan Potongan Tubuh Diduga Korban Mutilasi di Sumbar