Sudah Diberhentikan Jadi Dosen, Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Masih Berkeliaran di Unand

Langgam.id - Universitas Andalas (Unand) mengeklaim telah memberhentikan sementara oknum dosen yang diduga pelaku kekerasan seksual.

Unand gelar konferensi pers terkait kasus pelecehan seksual di kampus tersebut. [Foto: Dharmas Harisa/langgam.id]

Langgam.id – Universitas Andalas (Unand) mengeklaim telah memberhentikan sementara oknum dosen yang diduga pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Herwandi saat jumpa pers di gedung rektorat Unand, Jum’at (23/12/2022). Dekan FIB itu mengatakan Surat Keputusan tentang pemberhentian sementara itu telah keluar sejak 20 Oktober 2022.

Namun, berdasarkan postingan akun insatgram @infounand, terduga pelaku terpantau masih berkeliaran di kawasan kampus.

Dalam postingan akun Instagram @infounand tersebut, terduga pelaku berada di sekitar Masjid Nurul Ilmi, Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 16.28 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Sementara itu, berdasarkan penuturan Dekan FIB, Herwandi, terduga pelaku ternyata masih tinggal di kawasan komplek Unand. “Ia tinggal di komplek Unand, sebelumnya tinggal di perumahan dosen, tapi karena ada pembangunan di perumdos, akhirnya pindah di kawasan komplek,” ujar Herwandi.

Lalu, berdasarkan postingan @infounand, diketahui diduga pelaku yang berinisial K ini tinggal di rumah dinas sekitaran kampus. Tepatnya berada di belakang kantor Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH), samping gedung prodi Psikologi Fakultas Kedokteran Unand.

Secara formal, Herwandi menyebutkan, bahwa Rektor Unand juga telah meminta pelaku untuk keluar dari rumah tersebut. Kurang lebih 2-3 minggu yang lalu. Namun, ia tidak tahu bagaimana posisinya sekarang, apakah telah pergi atau belum.

Tidak hanya itu, menurut Herwandi, terduga pelaku juga masih berani datang kepadanya. “Beberapa hari yang lalu dia menemui saya i kantor. Dia masih berani menyatakan bahwa dia tidak bersalah,” jelasnya.

Padahal, lanjut Herwandi, yang bersangkutan sudah dilarang dalam setiap kegiatan akademik di kampus. “Berdasarkan Surat rektor No. 1546/un16.r/kpt/ptnbh/unand/2022, kami telah meminta kepala departemen, program studi dan seterusnya, memberhentikan segala kegiatan mengajar pada setiap mata kuliah yang diampu oleh yang bersangkutan, termasuk dalam pelaksanaan kuliah lapangan,” paparnya.

FIB Unand, lanjut Herwandi, juga telah memberhentikan segala kegiatan bimbingan baik sebagai penasehat akademik, pembimbing tugas akhir, pembimbingan skripsi dan tesis, atau pembimbingan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan kepada tertuduh. Kurang lebih sudah dua bulan semenjak terduga pelaku pelecehan ini diberhentikan sementara.

Meskipun demikian, menurut Herwandi, status terlapor sebagai pegawai negeri sampai saat ini masih aktif. “Jadi sebagai pegawai negeri belum, kita belum berangkat kesitu, karna memang akan menunggu nanti kasus ini selesai secara tuntas oleh satgas,” ungkapnya.

Dijelaskan Herwandi, terduga pelaku berusia lebih 50 tahun, dan biasa mengajar di program pascasarjana Kajian Budaya.

Baca juga: Unand Pastikan Tindak Tegas Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

“Dia juga ikut mengajar di beberapa prodi lain, seperti Sastra Minangkabau. Terduga pelaku telah meraih gelar doktoral dalam kajian Ilmu Budaya dari universitas ternama di Indonesia. Dia sudah berkeluarga, istri pertamanya sudah cerai dan istri keduanya tidak tau gimana kabarnya,” katanya.

Ikuti berita Sumbar terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Trauma Healing Warga Cupak Tangah, Mahasiswa KKN UNAND Adakan Lomba Mewarnai dan Pentas Seni
Trauma Healing Warga Cupak Tangah, Mahasiswa KKN UNAND Adakan Lomba Mewarnai dan Pentas Seni
UNAND Fokus Perkuat Kualitas Pendidikan, Riset, Serta Reputasi Internasional
UNAND Fokus Perkuat Kualitas Pendidikan, Riset, Serta Reputasi Internasional
Potret Program Sitiung Mengajar yang digagas mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Andalas (Unand) Reguler 1 di Dharmasraya. (FOTO: Istimewa)
Sitiung Mengajar, Cara Mahasiswa KKN Unand 2026 Edukasi Kesehatan Sejak Dini di Dharmasraya
UNAND jadi Penerima, CCEP Indonesia Salurkan Beasiswa 5.000 Euro untuk Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
UNAND jadi Penerima, CCEP Indonesia Salurkan Beasiswa 5.000 Euro untuk Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra
219 Pengurus IKA FK UNAND Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
219 Pengurus IKA FK UNAND Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
Mengubah Potensi Menjadi Nilai: Dari UMKM hingga Jamu Sehat, Jalan Baru Kemandirian Ekonomi Nagari Parambahan
Mengubah Potensi Menjadi Nilai: Dari UMKM hingga Jamu Sehat, Jalan Baru Kemandirian Ekonomi Nagari Parambahan