Sudah Beroperasi 6 Bulan di Padang, Produksi Miras Ilegal 1.500 Botol Perbulan

Sudah Beroperasi 6 Bulan di Padang, Produksi Miras Ilegal 1.500 Botol Perbulan

Polisi memasang segel di rumah yang memproduksi miras ilegal. (Foto: Polda Sumbar)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap gudang produksi minuman keras (miras) tanpa izin edar (ilegal). Gudang yang hanya seperti rumah pribadi ini berlokasi di salah satu komplek Perumahan berada di Jalan Bandes Batu Kasek, Kelurahan Penggambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Diketahui, ternyata gudang produksi miras tanpa izin edar ternyata telah beroperasi kurang lebih selama enam bulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial H. Kemudian diedarkan ke salah satu toko di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Koto Tangah yang merupakan milik pelaku SR.

"Pelaku H membuat atau meracik miras sudah lebih kurang 6 bulan dengan hasil produksi mencapai 1.500 botol perbulan. Pelaku menjual perbotol seharga Rp22 ribu perbotol kepada pelaku SR perbotol," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).

Ia mengungkapkan dari hasil produksi miras itu pelaku H dapat meraup untung sebesar Rp26 juta dalam sebulan. Sedangkan pelaku SR dapat menjual miras dengan harga lebih mahal seharga Rp50 ribu perbotol.

"Adapun bahan yang di gunakan untuk meracik miras yang dilakukan pelaku H dengan mencampurkan alkhohol teknis 90 persen serta memakai essen pewarna coklat dan perasa, air, gula pasir," ujarnya.

Juda menjelaskan semua bahan dari pembuatan miras ini pelaku mencampur di dalam drum. Selanjutnya di kemas dalam botol dan diberi label sesuai merek yang kemudian dipasarkan.

"Salah satu pedagang yang menjualkan minuman alkhohol hasil produksi dari pelaku H ini adalah SR tadi. Memang telah beroperasi selama enam bulan pelaku menjalankan bisnis mereka," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 120 ayat (1) undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Kemudian pasal 142 dan 144 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Terkahir pelaku juga dikenakan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan e undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Pelaku dapat diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Sekarang pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar," katanya.

Seperti diketahui pengungkapan kasus produksi gudang miras ini dilakukan pada Senin (22/2019) malam kemarin pukul 22.30 WIB. Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu di kediamannya dan di toko yang dijadikan sebagai tempat penjualan miras.

Juda menambahkan, aksi pelaku membuat miras adalah tidak sesuai dengan standar produksi minuman beralkhohol. Hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen yang mengkonsumsi minuman tersebut.

"kandungan bahan-bahan yang di gunakan sebenarnya bukan diperuntukan untuk membuat minuman berakhohol. Begitu juga prosedur pembuatanya tidak sesuai dengan standar keamanan pangan. Seharusnya melalui proses permentasi bahan tertentu dalam membuat minuman yang mengandung alkhohol," pungkasnya. (Irwanda/HM)

Baca Juga

Operasi Patuh Singgalang Resmi Dimulai, Polisi Sasar Pengendara Tanpa Helm dan Gunakan HP Saat Berkendara
Operasi Patuh Singgalang Resmi Dimulai, Polisi Sasar Pengendara Tanpa Helm dan Gunakan HP Saat Berkendara
Komit Perangi Tambang Ilegal: Polda Sumbar Tangkap 42 Pelaku, WPR Jadi Solusi Legal
Komit Perangi Tambang Ilegal: Polda Sumbar Tangkap 42 Pelaku, WPR Jadi Solusi Legal
Film pendek berjudul ‘Bhayang Terakhir' yang diproduseri Ketua Bhayangkari Polda Sumatra Barat (Sumbar) Nuzuarlita Permata Sari Harahap
Film Bhayang Terakhir Besutan Istri Kapolda Sumbar Juarai Lomba Video Kreatif Polri
Langgam.id - Polres Bukittinggi resmi naik tipe menjadi Polresta. Dikukuhkan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) yang baru, Irjen Pol Suharyono.
Mutasi Jabatan di Polda Sumbar: 3 Kapolres Diganti, Sejumlah PJU Bergeser
Polda Sumatra Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Kota Padang melaksanakan bakti kesehatan dalam rangka HUT Bhayangkara ke-79 tahun
Bakti Kesehatan Polda Sumbar HUT Bhayangkara ke-79: Donor Darah hingga Operasi Katarak
Laporan dugaan pencurian tanah timbunan milik Effendy disamping Pabrik Es Kristal 99 di Jalan Air Dingin, Koto Tangah, Kota Padang,
Kasus Pencurian Tanah Timbunan di Padang, Korban Minta Keadilan