• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Sudah Beroperasi 6 Bulan di Padang, Produksi Miras Ilegal 1.500 Botol Perbulan

Irwanda Saputra
24/07/2019 | 08:55 WIB
A A
Polisi memasang segel di rumah yang memproduksi miras ilegal. (Foto: Polda Sumbar)

Polisi memasang segel di rumah yang memproduksi miras ilegal. (Foto: Polda Sumbar)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap gudang produksi minuman keras (miras) tanpa izin edar (ilegal). Gudang yang hanya seperti rumah pribadi ini berlokasi di salah satu komplek Perumahan berada di Jalan Bandes Batu Kasek, Kelurahan Penggambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Diketahui, ternyata gudang produksi miras tanpa izin edar ternyata telah beroperasi kurang lebih selama enam bulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial H. Kemudian diedarkan ke salah satu toko di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Koto Tangah yang merupakan milik pelaku SR.

Baca Juga

Data Polda Sumbar 2022: 257 dari 2.257 Kasus Tindak Pidana Selesai via Restorative Justice

Kapolda Pimpin Apel Gelar Kesiapan Pengamanan dan Pengawalan SBW Moge di Sumbar

“Pelaku H membuat atau meracik miras sudah lebih kurang 6 bulan dengan hasil produksi mencapai 1.500 botol perbulan. Pelaku menjual perbotol seharga Rp22 ribu perbotol kepada pelaku SR perbotol,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).

Ia mengungkapkan dari hasil produksi miras itu pelaku H dapat meraup untung sebesar Rp26 juta dalam sebulan. Sedangkan pelaku SR dapat menjual miras dengan harga lebih mahal seharga Rp50 ribu perbotol.

“Adapun bahan yang di gunakan untuk meracik miras yang dilakukan pelaku H dengan mencampurkan alkhohol teknis 90 persen serta memakai essen pewarna coklat dan perasa, air, gula pasir,” ujarnya.

Juda menjelaskan semua bahan dari pembuatan miras ini pelaku mencampur di dalam drum. Selanjutnya di kemas dalam botol dan diberi label sesuai merek yang kemudian dipasarkan.

“Salah satu pedagang yang menjualkan minuman alkhohol hasil produksi dari pelaku H ini adalah SR tadi. Memang telah beroperasi selama enam bulan pelaku menjalankan bisnis mereka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 120 ayat (1) undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Kemudian pasal 142 dan 144 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Terkahir pelaku juga dikenakan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan e undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Pelaku dapat diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Sekarang pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar,” katanya.

Seperti diketahui pengungkapan kasus produksi gudang miras ini dilakukan pada Senin (22/2019) malam kemarin pukul 22.30 WIB. Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu di kediamannya dan di toko yang dijadikan sebagai tempat penjualan miras.

Juda menambahkan, aksi pelaku membuat miras adalah tidak sesuai dengan standar produksi minuman beralkhohol. Hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen yang mengkonsumsi minuman tersebut.

“kandungan bahan-bahan yang di gunakan sebenarnya bukan diperuntukan untuk membuat minuman berakhohol. Begitu juga prosedur pembuatanya tidak sesuai dengan standar keamanan pangan. Seharusnya melalui proses permentasi bahan tertentu dalam membuat minuman yang mengandung alkhohol,” pungkasnya. (Irwanda/HM)

Tags: mirasMiras IlegalPolda Sumbar
Bagikan9TweetKirim

Baca Juga

akses-jalan-ditutup-pertikaian-warga-bermuara-di-satpol-pp-padang

Akses Jalan Ditutup: Pertikaian Warga Bermuara di Satpol PP Padang

06/07/2022 | 15:52 WIB
Izin ACT Dicabut Kemensos RI, Ini Tanggapan Kadinsos Sumbar

Izin ACT Dicabut Kemensos RI, Ini Tanggapan Kadinsos Sumbar

06/07/2022 | 14:38 WIB
datangi-kota-pariaman-menteri-sandiaga-uno-motivasi-pelaku-umkm

Datangi Kota Pariaman, Menteri Sandiaga Uno Motivasi Pelaku UMKM

06/07/2022 | 13:56 WIB
Amalan Sehari Jelang Idul Adha 2022 Ini Dapat Menebus Dosa Setahun Lalu

Amalan Sehari Jelang Idul Adha 2022 Ini Dapat Menebus Dosa Setahun Lalu

06/07/2022 | 12:05 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Langgam.id - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dijadwalkan akan melantik pengurus DPD Partai Demokrat Sumatra Barat (Sumbar) periode 2022-2027.

AHY Bakal Lantik Pengurus DPD Partai Demokrat Sumbar yang Dinahkodai Mulyadi Besok

05/07/2022 | 20:00 WIB
Langgam.id - BMKG Maritim Teluk Bayur Padang memprediksi gelombang tinggi terjadi di perairan laut Kota Padang hingga 7 Juli 2022.

Gelombang Tinggi Diprediksi Landa Pesisir Pantai Padang hingga 7 Juli 2022

05/07/2022 | 15:44 WIB
Panek di Awak Kayo di Urang. (foto: Istimewa)

10 Lagu Minang Ini Paling Banyak Ditonton di YouTube, Apa Saja?

01/07/2021 | 13:43 WIB
Bus NPM. (foto: Irwanda/langgam.id)

Waktu Tempuh Bus Padang-Jakarta Lebih Cepat Berkat Tol Kayu Agung-Palembang

28/01/2021 | 20:28 WIB
Langgam.id - Sebanyak 40 PKL dengan membawa anak-anak mereka mendatangi Mako Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Padang, Selasa (5/7/2022).

Bawa Anak-anak, Puluhan PKL Datangi Mako Pol PP Padang

05/07/2022 | 16:57 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In