Sudah Beroperasi 6 Bulan di Padang, Produksi Miras Ilegal 1.500 Botol Perbulan

Sudah Beroperasi 6 Bulan di Padang, Produksi Miras Ilegal 1.500 Botol Perbulan

Polisi memasang segel di rumah yang memproduksi miras ilegal. (Foto: Polda Sumbar)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap gudang produksi minuman keras (miras) tanpa izin edar (ilegal). Gudang yang hanya seperti rumah pribadi ini berlokasi di salah satu komplek Perumahan berada di Jalan Bandes Batu Kasek, Kelurahan Penggambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Diketahui, ternyata gudang produksi miras tanpa izin edar ternyata telah beroperasi kurang lebih selama enam bulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial H. Kemudian diedarkan ke salah satu toko di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Koto Tangah yang merupakan milik pelaku SR.

"Pelaku H membuat atau meracik miras sudah lebih kurang 6 bulan dengan hasil produksi mencapai 1.500 botol perbulan. Pelaku menjual perbotol seharga Rp22 ribu perbotol kepada pelaku SR perbotol," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).

Ia mengungkapkan dari hasil produksi miras itu pelaku H dapat meraup untung sebesar Rp26 juta dalam sebulan. Sedangkan pelaku SR dapat menjual miras dengan harga lebih mahal seharga Rp50 ribu perbotol.

"Adapun bahan yang di gunakan untuk meracik miras yang dilakukan pelaku H dengan mencampurkan alkhohol teknis 90 persen serta memakai essen pewarna coklat dan perasa, air, gula pasir," ujarnya.

Juda menjelaskan semua bahan dari pembuatan miras ini pelaku mencampur di dalam drum. Selanjutnya di kemas dalam botol dan diberi label sesuai merek yang kemudian dipasarkan.

"Salah satu pedagang yang menjualkan minuman alkhohol hasil produksi dari pelaku H ini adalah SR tadi. Memang telah beroperasi selama enam bulan pelaku menjalankan bisnis mereka," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 120 ayat (1) undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Kemudian pasal 142 dan 144 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Terkahir pelaku juga dikenakan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan e undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Pelaku dapat diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Sekarang pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar," katanya.

Seperti diketahui pengungkapan kasus produksi gudang miras ini dilakukan pada Senin (22/2019) malam kemarin pukul 22.30 WIB. Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu di kediamannya dan di toko yang dijadikan sebagai tempat penjualan miras.

Juda menambahkan, aksi pelaku membuat miras adalah tidak sesuai dengan standar produksi minuman beralkhohol. Hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen yang mengkonsumsi minuman tersebut.

"kandungan bahan-bahan yang di gunakan sebenarnya bukan diperuntukan untuk membuat minuman berakhohol. Begitu juga prosedur pembuatanya tidak sesuai dengan standar keamanan pangan. Seharusnya melalui proses permentasi bahan tertentu dalam membuat minuman yang mengandung alkhohol," pungkasnya. (Irwanda/HM)

Baca Juga

Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus selama satu minggu terakhir
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 51 Kg Ganja
Kapolda Sumbar Minta Maaf 2 Anggotanya Terlibat Perampokan Mobil Bawa Uang ATM
Kapolda Sumbar Minta Maaf 2 Anggotanya Terlibat Perampokan Mobil Bawa Uang ATM
Dua oknum polisi yang berdinas di Ditsamapta Polda Sumbar terlibat dalam aksi perampokan mobil pengangkut uang untuk pengisian mesin ATM.
2 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Mobil Pengangkut Uang ATM di Sumbar
Dugaan kasus pemalsuan tanda‎ tangan Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, Herry Chandra Dt. Kupiah telah dinyatakan lengkap atau P21
Berkas Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mamak Kepala Kaum di Padang Panjang P21
Polda Sumbar Catat Tilang ETLE Statis dan Mobile Meningkat Selama Operasi Patuh Singgalang 2024
Polda Sumbar Catat Tilang ETLE Statis dan Mobile Meningkat Selama Operasi Patuh Singgalang 2024
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kapolres Solok Kota pada Kamis (18/7). Sertijab ini
Jabatan Kapolres Solok Kota Berganti, Kini Dijabat AKBP Abdus Syukur Felani