Sudah 9.505 NIK Terdaftar IKD, Pemko Padang Ajak Warga Urus KTP Digital

KTP

Ilustrasi KTP elektronik (ist)

Langgam.id — Sebanyak 9.505 warga Kota Padang telah mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Teddy Antonius menyampaikan bahwa aktivasi IKD ini merupakan arahan Dirjendukcapil agar semua KTP beralih ke KTP digital atau IKD.

“Kita terus mengupayakan percepatan dalam mengarahkan masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD. Karena dengan IKD nantinya semua urusan surat menyurat akan bisa lebih dipermudah,” ujarnya dikutip dari Kominfo Padang, Rabu (5/4/2023).

Adapun upaya yang dilakukan yaitu menggencarkan sosialisasi melalui media sosial, media massa. Selain itu pihaknya juga mengunjungi OPD-OPD Pemko Padang, termasuk juga Perbankan yang ada di Kota Padang, guna mengaktivasi IKD.

“Selain itu, puskesmas-puskesmas yang ada di Kota Padang juga sudah kita kunjungi untuk diberikan arahan dan sosialisasi. Setiap kecamatan kita arahkan satu petugas yang membantu masyarakat melakukan aktivasi IKD,” tuturnya.

Cara untuk mengakses IKD yaitu harus dengan menggunakan handphone android minimal versi 7,1. Sementara, yang ditemui pihaknya di lapangan, banyak masyarakat yang menggunakan android dibawah versi minimal dan menggunakan Iphone.

“Ini menjadi salah satu kendala, sehingga tidak bisa menginstal aplikasi IKD. Akan tetapi dari pusat sudah diinformasikan ke kita bahwa aplikasi akan diupdate agar bisa digunakan oleh handphone versi IOS atau Iphone,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, nantinya untuk akses aplikasi juga harus terhubung jaringan internet. Perlu diketahui, saat ini aplikasi IKD ini tidak bisa dilakukan tangkap layar (screenshot), sehingga data pribadi terjamin keamanannya.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk pengembangan aplikasi merupakan wewenang dari pemerintah pusat. Sebab, Disdukcapil Padang dan daerah lainnya hanya bertugas untuk melaksanakannya.

Pada saat yang bersamaan, Kepala Bidang PIAK (Pengelola Informasi Adminitrasi Kependudukan) Burdefira menyampaikan aktivasi IKD ini tertuang jelas dalam Permendagri Nomor 72 tahun 2022.

“Ke depannya, semua layanan Adminduk akan ada dalam IKD ini. Mulai dari KTP digital, BPJS, berikut akan ada juga NPWP. Semua ini hanya untuk mempermudah kita sebagai masyarakat. Bahkan jika ingin bepergian kita tidak perlu cemas jika KTP berbentuk fisik ketinggalan, semua sudah ada dalam IKD,” katanya.

Teddy Antonius mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melakukan aktivasi IKD. Petugas Disdukcapil Padang pun bisa langsung ke lokasi masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD, dengan syarat peserta minimal harus berjumlah 10 orang. (*/FS)

Baca Juga

Gubernur Sumbar menghadiri penanaman pohon Andalas di Unand. (Dok. Biro Adpim Pemprov Sumbar)
Tanam Pohon Andalas di Kampus Unand Bareng Kakak Presiden Prabowo, Mahyeldi: Menjaga Warisan dan Merawat Alam!
Listrik Mulai Menyala di Sebagian Kota Padang
Listrik Mulai Menyala di Sebagian Kota Padang
Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi