Langgam.id - Status kependudukan warga perbatasan Sumatra Barat dan Jambi di enam kabupaten dan satu kota banyak yang belum jelas. Pemerintah kedua provinsi menyelesaikan masalah itu melalui forum bersama.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Kependudukan Pencatatan Sipil (DPPKBKPS) Provinsi Sumbar Novrial, sebagaimana dilansir Humas Pemprov Sumbar, Kamis (2/5/2019).
"Beberapa masalah yang menjadi dasar pembentukan forum adalah tingginya lalu lintas penduduk antara Kabupaten Dharmasraya Sumbar dengan Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo, Jambi," katanya.
Begitu juga antara Kabupaten Solok Selatan dan Pesisir Selatan Sumbar dengan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Jambi.
"Banyak penduduk di enam kabupaten dan satu kota tersebut yang belum jelas status kependudukannya," tutur Novrial.
Di samping itu, menurutnya, juga masih banyak perantau masing-masing daerah, walaupun sudah berdomisili tetap, tapi belum mau mengubah dokumen kependudukan.
Ia mengatakan, forum bersama ini untuk menyamakan sistem operasional dan prosedur status dan kepemilikan dokumen kependudukan. Juga untuk perlakuan penduduk pindah datang, peningkatan perekaman dan pemilikan KTP-elektronik. Serta, dukungan tata pemerintahan terutama substansi administrasi kawasan perbatasan daerah.
Menurut Novrial, Pemprov Sumbar bersama dan Dinas Sosial dan Dukcapil Prov. Jambi sepakat membentuk forum bersama Dukcapil, setelah sebelumnya juga disepakati dengan Riau.
Setelah kesepakatan awal dalam pertemuan 29 dan 30 April 2019 di Jambi, kerja sama itu akan ditandatangan di Sumbar pada Juni mendatang. (*/SS)