Status CPNS Dicabut BPK, Alde Maulana Minta Dukungan Pemprov Sumbar

CPNS Disabilitas di Sumbar

Alde Maulana saat berada di Kantor LBH Padang (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id – Seorang disabilitas yang merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Alde Maulana mengadu ke Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Ia diberhentikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai CPNS karena dinilai tidak sehat jasmani.

Alde didampingi tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendatangi kantor Gubernur Sumbar, Kota Padang, Rabu (22/7/2020). Mereka diterima oleh Asisten I Pemprov Sumbar, Devi Kurnia di ruangannya.

Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra mengatakan, kedatangan mereka merupakan bagian dari perjuangan untuk mendapatkan dukungan. Sebelumnya ia juga telah mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar juga meminta dukungan.

Saat ini, kata Wendra, Alde masih dibahas oleh Kantor Staf Presiden (KSP) bersama satu kasus disabilitas lainnya. Sehingga, mereka meminta dukungan Gubernur Sumbar dengan memberikan surat kepada KSP.

Baca Juga: Status CPNS Seorang Disabilitas di Sumbar Dicabut karena Dinilai Tidak Sehat

“Menurut kami Sumbar adalah salah satu daerah yang maju soal perlindungan disabilitas, Perda disabilitas juga ada, saya pikir Pemprov Sumbar punya peranan penting agar warganya mendapatkan jaminan bekerja di BPK RI,” ujarnya, Rabu (22/7/2020).

Sementara itu, Alde Maulana berharap Pemprov Sumbar dapat memberikan dukungan agar BPK RI merevisi pemberhentiannya dari CPNS dengan alasan tidak sehat jasmani.

“Dari hasil medical chek up saya dinyatakan cukup sehat, tapi kenapa saya diberhentikan dengan alasan tidak sehat, kalau dari rumah sakit memang tidak sehat mungkin saya legowo,” ungkapnya.

Baca Juga: Soal Kasus Alde Maulana, LBH Padang: Paradigma Difabel di Pemerintahan Masih Minim

Selain itu, ia berharap agar ke depannya tidak ada lagi kasus serupa. Cukup kasus yang dialaminya dan drg Romi Syofpa Ismael yang sebelumnya telah selesai.

Lalu, Asisten I Pemprov Sumbar, Devi Kurnia mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada LBH Padang yang memperjuangkan Alde Maulana untuk mendapatkan haknya sebagai CPNS.

“Banyak hal yang kami diskusikan, Gubernur meminta saya menerima mereka, kami juga sampaikan batasan-batasan kewenangan Pemprov Sumbar,” katanya.

Nantinya LBH Padang juga akan diminta membuat surat kepada Gubernur meminta dukungan. Nantinya surat itu bakal dipelajari dan akan diberikan dukungan sesuai dengan batasan kewenangan Gubernur.

Baca Juga: Status CPNS Dibatalkan Karena Disabilitas, Alde Maulana Lapor DPRD Sumbar

“Kewenangan BPK itu berada di pusat, tidak berada di bawah gubernur jadi tidak ada kewenangan sama sekali, tapi kita dukung sepenuhnya, saya yakin gubernur akan memberikan dukungan sesuai batas dan kewenangan yang dimiliki,” paparnya. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang: Tragedi Tambang Ilegal yang Menelan Korban Jiwa di Sijunjung Bukan Musibah Alam
Warga negara (Citizen Lawsuit) menuju PTUN Padang mendaftarkan gugatan. (Foto: LBH Padang)
Bupati hingga Gubernur Sumbar dan Kapolda Digugat Warga ke PTUN, Buntut Bencana Ekologis
Perwakilah kuasa hukum korban banjir Sumatra di PTUN Jakarta. (Foto LBH Padang)
Korban Banjir Sumbar hingga Aceh Gugat Negara, Tuntut Pemulihan dan Audit Lingkungan
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Nasib Pilu 371 Buruh Perusahaan Kelapa di Padang Pariaman, Dipecat Tanpa Surat dan Gaji
Climate Fest Vol. 2: Voice of the Earth Sumatera: Rakyat Sebagai Penggerak Perubahan dalam Krisis Iklim
Climate Fest Vol. 2: Voice of the Earth Sumatera: Rakyat Sebagai Penggerak Perubahan dalam Krisis Iklim
Ugal-ugalan Tata Kelola Proyek Energi di Sumatera Barat
Ugal-ugalan Tata Kelola Proyek Energi di Sumatera Barat