Soal Kasus Alde Maulana, LBH Padang: Paradigma Difabel di Pemerintahan Masih Minim

Kasus Alde Maulana

Ilustrasi (Foto: Alberto Fabregas / Pixabay.com)

Langgam.id - Terkait pencabutan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atas nama Alde Maulana yang dinilai tidak sehat rohani dan jasmani, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang telah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) hingga pusat.

Wakil Direktur LBH Padang, Indira Suryani menyebutkan, kasus yang dialami Alde membuktikan masih minimnya paradigma disabilitas di jajaran pemerintah. Atas kasus itu, Alde juga telah melapor ke Komnas HAM dan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

"Kami telah menyurati BPK Perwakilan Sumbar dan Pusat untuk mengklarifikasi kejadian ini. Kami memandang kasus ini masih minimnya paradigma disabilitas di jajaran pemerintahan," ujar Indira kepada awak media di Kantor LBH Padang, Senin (1/6/2020).

Namun, katanya, karena dalam hal surat menyurat dari BPK RI, Komnas HAM Sumbar dan Ombudsman Sumbar dalam kasus ini diambil alih oleh kantor pusat masing-masing. "Kami sudah berkoordinasi dan statusnya masih tahap klarifikasi," ungkapnya.

Indira mengatakan, pihaknya mendorong BPK dan negara memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini dengan cepat. Karena, kasus itu terkait hak disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas yang disahkan oleh presiden dan DPR RI.

"Kami ingin ada solusi cepat dalam penyelesaian masalah ini, karena memang ini terkait hak disabilitas, dan diselesaikan dengan cara-cara progresif," ungkapnya.

"Kami melihat masalah ini di tataran norma, termasuk subtansi hukumnya yang memang banyak aturan, bahkan ada ratusan hukum dan peraturan perundang-undangan mengatur soal sehat jasmani dan rohani sebagai sebuah persyaratan," sambungan Indira.

Namun, jelasnya, tidak ada interpretasi atau penjelasan apa yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani. Sehingga, bisa jadi semacam pasal karet, apalagi pemerintah tidak punya paradigma sebagaimana yang ada di undang-undang disabilitas.

"Kita tahu disabilitas bukan tidak sehat jasmani dan rohani, tapi ada kondisi khusus. Ketika ada kondisi khusus, ada perlakuan khusus dan perlindungan khusus yang diberikan oleh negara. Ini yang kita tuntut ke banyak pihak, presiden, KSP dan lembaga pemerintahan lainnya dan independen untuk dapat bernegosiasi dan upaya lobi serta duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini secara arif dan bijaksana, tanpa proses embel-embel hukum seperti di pengadilan dan sebagainya," kata Indira.

Diketahui sebelumnya, Alde Maulana, merupakan seorang CPNS yang telah dinyatakan lulus di BPK RI melalui formasi disabilitas dan diberhentikan sebagai CPNS karena dinilai tidak sehat jasmani dan rohani. Alde merupakan penyandang disabilitas yang lulus CPNS Januari 2019.

Baca Juga: Status CPNS Seorang Disabilitas di Sumbar Dicabut karena Dinilai Tidak Sehat

Saat pelantikan dan pengambilan sumpah janji PNS Golongan III di Auditorium Lantai 4 Gedung A BPK Perwakilan Sumbar Februari 2020, Alde tak lagi mendapat surat undangan.

Atas persoalan yang dialaminya itu, Alde mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Senin (1/6/2020). Alde juga telah menceritakan kisahnya hingga status CPNS-nya dicabut. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Disabilitas, Mereka yang Kerap Terabaikan dalam Urusan Bencana
Disabilitas, Mereka yang Kerap Terabaikan dalam Urusan Bencana
Ilustrasi kekerasan seksual
Kisah Pilu Seorang Tunagrahita di Solok; Dirudapaksa di Dekat Kuburan dan Asa Menghidupkan Rasa Keadilan
Nasib Disabilitas di Pemilu 2024
Nasib Disabilitas di Pemilu 2024
NPC Sumbar Apresiasi Pemberian SIM D untuk Disabilitas
NPC Sumbar Apresiasi Pemberian SIM D untuk Disabilitas
Agung Fainendo, Penyandang Disabilitas Netra Pertama Raih Gelar Doktor UIN IB Padang
Agung Fainendo, Penyandang Disabilitas Netra Pertama Raih Gelar Doktor UIN IB Padang
Wako: Selama 2022, Pemko Padang Berikan Alat Bantu untuk 150 Disabilitas
Wako: Selama 2022, Pemko Padang Berikan Alat Bantu untuk 150 Disabilitas