Sosialisasi di Padang, Rektor IPDN Sebut 3 Kelompok yang Tolak UU Cipta Kerja

Sosialisasi di Padang, Rektor IPDN Sebut 3 Kelompok yang Tolak UU Cipta Kerja

Rektor IPDN Hadi Prabowo. (foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id – Pemerintah hari ini melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja di Padang. Selian Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno, Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Hadi Prabowo juga dilibatkan dalam sosialisasi itu.

Menurut Hadi, pihak yang menolak UU Cipta Kerja terbagi dalam tiga kelompok. Pertama kelompok yang menolak karena memahami UU namun dapat berita negatif sehingga perlu penjelasan lebih lanjut. Kemudian kelompok yang memahami tetapi ada sejumlah aspirasi masyarakat yang belum terakomodir.

“Kelompok ketiga yaitu terkait politik, dalam penolakan ada kekuataan politik yang tentu juga untuk mencapai tujuan politiknya,” kata Hadi saat sosialisasi di Padang, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Sosialisasikan UU Cipta Kerja, Gubernur Sumbar: Investasi Masuk, Lapangan Kerja Bertambah

Hadi memahami bahwa UU Cipta Kerja yang ditetapkan presiden memang ditolak sebagian kalangan. Meski begitu ada juga menyetujui sehingga pro kontra terjadi.

Ia menjelaskan, bahwa UU Cipta Kerja telah dibuat sesuai dengan prosedur dan ketentuan tentang pembuatan undang-undang. UU ini merupakan obsesi presiden sejak dilantik pada tahun 2019 lalu dan tidak muncul tiba-tiba.

Menurutnya, UU ini bertujuan untuk kemudahan berinvestasi, perizinan, pemberdayaan UMKM, dan lainnya. Hal ini disebabkan beberapa permasalahan yang dihadapi seperti, kesulitan investasi di bidang perizinan, kemudian birokrasi yang strukturnya gemuk.

“Perizinannya berbelit belit, menghabiskan waktu dan biaya tinggi, sehingga pemerintah mengajukan Omnibus Law agar memcabut UU atau beberapa ketentuan untuk diatur kembali, jadi sifatnya penyederhanaan ,pemanggkasan, dan singkronisasi,” katanya.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan sosialisasi hari ini dihadiri oleh pejabat kabuten dan kota. Perwakilan mahasiswa dan masyarakat juga dundang untuk menghadiri sosialisasi secara daring.

“Mudah-mudahan lewat sosialisasi ini dapat menjawab keraguan masyarakat, bisa memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat,” kata Irwan.

Menurutnya, UU Cipta Kerja dibuat untuk kesejahteraan masyarakat. Keberadaan UU itu, kata dia, salah satunya untuk mempermudah investasi, perizinan usaha, percepatan perizinan dan lainnya.

“Sehingga orang datang kemari bawa uang, uang jadi beredar disini, ekonomi bergerak, dan kesejahteraan meningkat, itu harapan kita,” katanya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif
39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif
Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina