Sosialisasi di Padang, Rektor IPDN Sebut 3 Kelompok yang Tolak UU Cipta Kerja

Sosialisasi di Padang, Rektor IPDN Sebut 3 Kelompok yang Tolak UU Cipta Kerja

Rektor IPDN Hadi Prabowo. (foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id – Pemerintah hari ini melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja di Padang. Selian Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno, Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Hadi Prabowo juga dilibatkan dalam sosialisasi itu.

Menurut Hadi, pihak yang menolak UU Cipta Kerja terbagi dalam tiga kelompok. Pertama kelompok yang menolak karena memahami UU namun dapat berita negatif sehingga perlu penjelasan lebih lanjut. Kemudian kelompok yang memahami tetapi ada sejumlah aspirasi masyarakat yang belum terakomodir.

“Kelompok ketiga yaitu terkait politik, dalam penolakan ada kekuataan politik yang tentu juga untuk mencapai tujuan politiknya,” kata Hadi saat sosialisasi di Padang, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Sosialisasikan UU Cipta Kerja, Gubernur Sumbar: Investasi Masuk, Lapangan Kerja Bertambah

Hadi memahami bahwa UU Cipta Kerja yang ditetapkan presiden memang ditolak sebagian kalangan. Meski begitu ada juga menyetujui sehingga pro kontra terjadi.

Ia menjelaskan, bahwa UU Cipta Kerja telah dibuat sesuai dengan prosedur dan ketentuan tentang pembuatan undang-undang. UU ini merupakan obsesi presiden sejak dilantik pada tahun 2019 lalu dan tidak muncul tiba-tiba.

Menurutnya, UU ini bertujuan untuk kemudahan berinvestasi, perizinan, pemberdayaan UMKM, dan lainnya. Hal ini disebabkan beberapa permasalahan yang dihadapi seperti, kesulitan investasi di bidang perizinan, kemudian birokrasi yang strukturnya gemuk.

“Perizinannya berbelit belit, menghabiskan waktu dan biaya tinggi, sehingga pemerintah mengajukan Omnibus Law agar memcabut UU atau beberapa ketentuan untuk diatur kembali, jadi sifatnya penyederhanaan ,pemanggkasan, dan singkronisasi,” katanya.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan sosialisasi hari ini dihadiri oleh pejabat kabuten dan kota. Perwakilan mahasiswa dan masyarakat juga dundang untuk menghadiri sosialisasi secara daring.

“Mudah-mudahan lewat sosialisasi ini dapat menjawab keraguan masyarakat, bisa memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat,” kata Irwan.

Menurutnya, UU Cipta Kerja dibuat untuk kesejahteraan masyarakat. Keberadaan UU itu, kata dia, salah satunya untuk mempermudah investasi, perizinan usaha, percepatan perizinan dan lainnya.

“Sehingga orang datang kemari bawa uang, uang jadi beredar disini, ekonomi bergerak, dan kesejahteraan meningkat, itu harapan kita,” katanya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI