Solok Selatan Terapkan Jam Malam, Mulai Pukul 21.00 WIB Warga Dilarang Keluar Rumah

Solok Selatan Terapkan Jam Malam, Mulai Pukul 21.00 WIB Warga Dilarang Keluar Rumah

Ilustrasi Jam Malam (Foto: Pixabay)

Langgam.id – Setelah Kota Padang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) juga menerapkan jam malam sebagai upaya meminimalisir penyebaran Virus Corona (Covid-19) di daerah itu.

Jam malam yang ditetapkan Pemkab Solok Selatan yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, warga dilarang untuk keluar rumah, kecuali jika ada hal yang mendesak.

Penetapan jam malam itu, berdasarkan Surat Instruksi Bupati Kabupaten Solok Selatan dengan nomor 900/16/BUP/2020 tentang Pembatasan aktivitas  Keramaian dan Bepergian Keluar Rumah Masyarakat dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Solok Selatan.

Baca juga : Seorang PDP Corona di Kota Sawahlunto Meninggal Dunia

Surat instruksi yang ditujukan untuk seluruh masyarakat Solok Selatan tersebut berisi empat poin, diantaranya masyarakat dilarang melakukan kerumunan atau keramaian.

Jika memang ada keperluan penting, diharuskan menggunakan masker dan memperhatikan jarak antara satu dengan lainnya, minimal satu meter.

“Instruksi itu berdasarkan hasil rapat Pemkab Solok Selatan bersama Forkopimda 29 Maret lalu,” ujar Plt. Bupati Solok Selatan, Abdul Rahman melalui rilis yang diterima Langgam.id, Sabtu (4/4/2020).

Baca juga : Dinkes: Kondisi 5 Pasien Positif Corona di Padang Membaik

Lalu, dalam surat tersebut juga tertulis, bahwa seluruh masyarakat Solok Selatan, dilarang keluar rumah, mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Kecuali, untuk membeli hal-hal yang mendesak, seperti kebutuhan pokok, berobat atau hal yang sangat penting lainnya, tapi harus pakai masker.

Bagi masyarakat yang tidak mengidahkan instruksi tersebut, maka akan ditindak oleh pihak yang berwenang, yaitu Satpol PP yang dibantu pihak kepolisian dan TNI.

Instruksi tersebut berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan, yaitu 01 April 2020. (*/ZE)

Baca Juga

Longsor Tambang Ilegal Solok Selatan, Polisi Sebut Tidak Ada Penggunaan Alat Berat
Longsor Tambang Ilegal Solok Selatan, Polisi Sebut Tidak Ada Penggunaan Alat Berat
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Dishub Sumbar mencatat ada sebanyak 12 ruas jalan yang rawan longsor di wilayah Provinsi Sumbar.
Kronologi Longsor Tambang Emas Solok Selatan Renggut 4 Korban Jiwa
Update Tambang Batu Bara Meledak di Sawahlunto: 6 Meninggal, 2 Selamat
4 Orang Meninggal Tertimbun Longsor di Tambang Ilegal Solok Selatan
Rapor Siswa SD dan SMP di Padang Dibagikan Via Online
Kabut Asap Makin Pekat, Pemkab Solsel Alihkan Pembelajaran SD-SMP ke Rumah
Rencana Kantor DPRD Solok Selatan, Ruang Sidang Dirancang Tampung 800 Orang
Rencana Kantor DPRD Solok Selatan, Ruang Sidang Dirancang Tampung 800 Orang
Beberapa pekan belakangan ini, Kota Padang diselimuti kabut asap. Akan tetapi pada Selasa, terjadi perbaikan kualias udara di Kota Padang
Kualitas Udara Daerah Pesisir Sumbar Membaik, Solok Selatan hingga Dharmasraya Kategori Tidak Sehat