Soal THR dan Gaji ke-13 ASN, Kemendagri Minta Kepala Daerah Buat Perkada

Langgam.id - Pemko Payakumbuh melalui Disnakerin memonitoring perusahaan yang ada di daerah itu untuk pastikan bayar THR pekerjanya.

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Berita terbaru dan terkini hari ini: Kemendagri meminta kepala daerah untuk membuat Perkada terkait pembayasan THR dan gaji ke-13 ASN.

Langgam.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar kepala daerah di Indonesia mebuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk megatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan, bahwa Mendagri Tito Karnavian juga meminta agar kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati dan wali kota agar menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk segera menyusun Perkada tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

"THR dan gaji ke-13 itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ujar Suhajar.

Dikatakan Suhajar, pemberian THR dan gaji ke-13 itu, ASN dan pejabat daerah harus memanfaatkan sumber-sumber pendanaan dari APBD 2022.

Selain itu, kata Suhajar, pemerintah daerah yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13, tetap harus disediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai.

Pengelolaan THR dan gaji ke-13 itu, lanjut Suhajar, harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperhatikan kondisi keuangan daerah.

Baca juga: Menkeu: THR ASN Cair Mulai H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Juli 2022

Suhajar menambahkan, bagi seluruh gubernur, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, harus memantau pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di provinsi masing-masing.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Tapping box padang
Sampai Agustus 2023, Penerimaan Pajak di Sumbar Capai Rp3,56 Triliun
PNS Dilarang Keluar Masuk Pemko Padang
PNS Dilarang Keluar Masuk Pemko Padang
Program Danaindonesiana Luncurkan Katalog Desain Batik Naskah Kuno
Program Danaindonesiana Luncurkan Katalog Desain Batik Naskah Kuno
Rektor Universitas Andalas memberhentikan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran yang terlibat dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Melalui
Pendaftaran Ditutup, 12 Nama Resmi Jadi Bakal Calon Rektor Unand
mahasiswa baru unand
9 Nama Resmi Mendaftar Bakal Calon Rektor Unand, Berikut Profilnya
Menteri Dalam Negeri menunjuk Staf Ahli Gubernur Sumatra Barat Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Jasman Rizal sebagai Pj Wali Payakumbuh.
Mendagri Tunjuk Jasman Rizal Sebagai Pj Wali Kota Payakumbuh Gantikan Rida Ananda