Soal Polemik Perumdos Unand, Polisi Tunggu Gelar Perkara

mutasi kapolda sumbar

Mapolda Sumbar. [dok. Polda Sumbar]

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) masih menunggu hasil gelar perkara atas laporan terkait polemik perumahan dosen (perumdos) Universitas Andalas (Unand). Bila tidak memenuhi unsur pidana, maka Polda akan menghentikan tahap penyelidikan.

Tahap penyelidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan Zuldesni ke Polda Sumbar. Dosen Unand Jurusan Sosiologi ini mengadukan rektor Unand pada 31 Juli 2021.

“Anggota sudah lidik (penyelidikan) dan klarifikasi saksi-saksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono dihubungi langgam.id, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Penghuni Perumdos Bantah Hak Jawab Rektor Unand, WR 2: Sosialisasi Sudah

Menurut Joko, gelar perkara dilakukan untuk mencari tau apakah adanya unsur pidana atau tidak dalam laporan. Jika tidak, maka proses penyelidikan dihentikan. “Saya belum tahu, tadi mau digelarkan kayaknya. Kita tunggu saja,” jelasnya.

Dalam penyelidikan, kata dia, sejumlah saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini mulai dari pihak rektorat Unand hingga ahli pidana.

“Itu sementara, tiga sampai lima orang. Saya rasa terakomodir semua. Penyidik lebih tahu berapa orang (saksi). Kita tunggu hasil gelar perkara saja,” ujarnya.

Sebelumnya, laporan Zuldesni ini berawal dari polemik penggusuran perumahan dosen (Perumdos) di Limau Manis, Padang. Ia melaporkan rektor terlait penyalahgunaan wewenang tentang pencabutan penunjukan penghuni rumah negara dan pembongkaran rumah dinas negara yang masih dihuni.

Menurut Zuldesni, penggusuran Perumdos dilakukan tanpa sosialisasi dan pengumuman sebelumnya. Terdapat 10 rumah, empat di antaranya telah dilakukan pembongkaran.

Sedangkan, pihak Rektorat Unand membantah tudingan penggusuran Perumdos dilakukan secara mendadak. Pihak rektorat memastikan pengosongan perumdos itu sudah dilakukan dengan sosialisasi terlebih dahulu.

“Jauh hari pihak Unand sudah menyurati dan memberikan keputusan rektor dalam surat dimaksud kepada yang saudari Zuldesni,” ujar Wakil Rektor II Unand, Wirsma Arif Harahap.

Wirsma menegaskan, tidak mungkin pengosongan Perumdos dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya tahapan sosialisasi dan pemberitahuan secara tertulis.

“Apalagi yang bersangkutan sudah menempati rumah negara tersebut lebih dari tujuh tahun lamanya,” kata dia.

Baca Juga

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Pelatihan komunikasi efektif kader eliminasi Tuberkulosis Padang Pariaman di Nagari Guguak
Eliminasi Tuberkulosis Diperkuat, Kader TB di Nagari Guguak Dilatih Komunikasi Efektif Dampingi Pasien
Puluhan personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatra Barat dikerahkan untuk mempercepat proses pembangunan sekitar 100 huntara
Puluhan Personel Brimob Polda Sumbar Dikerahkan Bangun Huntara di Pauh dan Kuranji
UNAND melepas sebanyak 3.363 mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Periode I Tahun 2026 di Auditorium
3.363 Mahasiswa UNAND Ikuti KKN Reguler di 13 Kabupaten/Kota di Sumbar
IKA Faperta UNAND Salurkan Bantuan untuk 130 Mahasiswa Terdampak Bencana
IKA Faperta UNAND Salurkan Bantuan untuk 130 Mahasiswa Terdampak Bencana
Jenazah korban banjir bandang di Sumatra Barat (Sumbar) yang sudah dimakamkan akhirnya teridentifikasi melalui uji sampel DNA.
6 Korban Banjir di Sumbar Telah Dimakamkan Teridentifikasi Lewat DNA, 1 Makam Dibongkar Dibawa Keluarga