Soal Polemik Perumdos Unand, Polisi Tunggu Gelar Perkara

mutasi kapolda sumbar

Mapolda Sumbar. [dok. Polda Sumbar]

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) masih menunggu hasil gelar perkara atas laporan terkait polemik perumahan dosen (perumdos) Universitas Andalas (Unand). Bila tidak memenuhi unsur pidana, maka Polda akan menghentikan tahap penyelidikan.

Tahap penyelidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan Zuldesni ke Polda Sumbar. Dosen Unand Jurusan Sosiologi ini mengadukan rektor Unand pada 31 Juli 2021.

"Anggota sudah lidik (penyelidikan) dan klarifikasi saksi-saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono dihubungi langgam.id, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Penghuni Perumdos Bantah Hak Jawab Rektor Unand, WR 2: Sosialisasi Sudah

Menurut Joko, gelar perkara dilakukan untuk mencari tau apakah adanya unsur pidana atau tidak dalam laporan. Jika tidak, maka proses penyelidikan dihentikan. "Saya belum tahu, tadi mau digelarkan kayaknya. Kita tunggu saja," jelasnya.

Dalam penyelidikan, kata dia, sejumlah saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini mulai dari pihak rektorat Unand hingga ahli pidana.

"Itu sementara, tiga sampai lima orang. Saya rasa terakomodir semua. Penyidik lebih tahu berapa orang (saksi). Kita tunggu hasil gelar perkara saja," ujarnya.

Sebelumnya, laporan Zuldesni ini berawal dari polemik penggusuran perumahan dosen (Perumdos) di Limau Manis, Padang. Ia melaporkan rektor terlait penyalahgunaan wewenang tentang pencabutan penunjukan penghuni rumah negara dan pembongkaran rumah dinas negara yang masih dihuni.

Menurut Zuldesni, penggusuran Perumdos dilakukan tanpa sosialisasi dan pengumuman sebelumnya. Terdapat 10 rumah, empat di antaranya telah dilakukan pembongkaran.

Sedangkan, pihak Rektorat Unand membantah tudingan penggusuran Perumdos dilakukan secara mendadak. Pihak rektorat memastikan pengosongan perumdos itu sudah dilakukan dengan sosialisasi terlebih dahulu.

“Jauh hari pihak Unand sudah menyurati dan memberikan keputusan rektor dalam surat dimaksud kepada yang saudari Zuldesni," ujar Wakil Rektor II Unand, Wirsma Arif Harahap.

Wirsma menegaskan, tidak mungkin pengosongan Perumdos dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya tahapan sosialisasi dan pemberitahuan secara tertulis.

"Apalagi yang bersangkutan sudah menempati rumah negara tersebut lebih dari tujuh tahun lamanya," kata dia.

Baca Juga

Beredar kabar bahwa Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang diduga menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP
Cek Fakta: Benarkah Pelaku Penembakan Kasat Reskrim Polres Solsel Alami Gangguan Mental?
UNAND Lepas 1.740 Wisudawan, Rektor Ajak Lulusan jadi Pemimpin Inovatif
UNAND Lepas 1.740 Wisudawan, Rektor Ajak Lulusan jadi Pemimpin Inovatif
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat
Pelaku Polisi Tembak Polisi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Hindari Jerat Pinjol, PT Pegadaian Ajak Mahasiswa UNAND jadi Agen Tambah Penghasilan
Hindari Jerat Pinjol, PT Pegadaian Ajak Mahasiswa UNAND jadi Agen Tambah Penghasilan
Bahas Potensi Bisnis, UNAND Hadirkan Pemilik The Balcone Suites & Resort
Bahas Potensi Bisnis, UNAND Hadirkan Pemilik The Balcone Suites & Resort
Rektor UNAND Laksanakan Putusan PTUN terkait Jabatan Ketua LPM
Rektor UNAND Laksanakan Putusan PTUN terkait Jabatan Ketua LPM