Soal Polemik Perumdos Unand, Polisi Tunggu Gelar Perkara

mutasi kapolda sumbar

Mapolda Sumbar. [dok. Polda Sumbar]

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) masih menunggu hasil gelar perkara atas laporan terkait polemik perumahan dosen (perumdos) Universitas Andalas (Unand). Bila tidak memenuhi unsur pidana, maka Polda akan menghentikan tahap penyelidikan.

Tahap penyelidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan Zuldesni ke Polda Sumbar. Dosen Unand Jurusan Sosiologi ini mengadukan rektor Unand pada 31 Juli 2021.

"Anggota sudah lidik (penyelidikan) dan klarifikasi saksi-saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono dihubungi langgam.id, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Penghuni Perumdos Bantah Hak Jawab Rektor Unand, WR 2: Sosialisasi Sudah

Menurut Joko, gelar perkara dilakukan untuk mencari tau apakah adanya unsur pidana atau tidak dalam laporan. Jika tidak, maka proses penyelidikan dihentikan. "Saya belum tahu, tadi mau digelarkan kayaknya. Kita tunggu saja," jelasnya.

Dalam penyelidikan, kata dia, sejumlah saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini mulai dari pihak rektorat Unand hingga ahli pidana.

"Itu sementara, tiga sampai lima orang. Saya rasa terakomodir semua. Penyidik lebih tahu berapa orang (saksi). Kita tunggu hasil gelar perkara saja," ujarnya.

Sebelumnya, laporan Zuldesni ini berawal dari polemik penggusuran perumahan dosen (Perumdos) di Limau Manis, Padang. Ia melaporkan rektor terlait penyalahgunaan wewenang tentang pencabutan penunjukan penghuni rumah negara dan pembongkaran rumah dinas negara yang masih dihuni.

Menurut Zuldesni, penggusuran Perumdos dilakukan tanpa sosialisasi dan pengumuman sebelumnya. Terdapat 10 rumah, empat di antaranya telah dilakukan pembongkaran.

Sedangkan, pihak Rektorat Unand membantah tudingan penggusuran Perumdos dilakukan secara mendadak. Pihak rektorat memastikan pengosongan perumdos itu sudah dilakukan dengan sosialisasi terlebih dahulu.

“Jauh hari pihak Unand sudah menyurati dan memberikan keputusan rektor dalam surat dimaksud kepada yang saudari Zuldesni," ujar Wakil Rektor II Unand, Wirsma Arif Harahap.

Wirsma menegaskan, tidak mungkin pengosongan Perumdos dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya tahapan sosialisasi dan pemberitahuan secara tertulis.

"Apalagi yang bersangkutan sudah menempati rumah negara tersebut lebih dari tujuh tahun lamanya," kata dia.

Baca Juga

Anugerah Diktisaintek 2024, UNAND Raih 4 Penghargaan
Anugerah Diktisaintek 2024, UNAND Raih 4 Penghargaan
Bersama DJKI, UNAND Serahkan 28 Sertifikat Paten kepada Inventor
Bersama DJKI, UNAND Serahkan 28 Sertifikat Paten kepada Inventor
Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal: Dosen Pascasarjana UNAND Berdayakan Masyarakat di Pantai Tiku Agam
Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal: Dosen Pascasarjana UNAND Berdayakan Masyarakat di Pantai Tiku Agam
Sampai Akhir Tahun 2024, UNAND Bakal Punya 200 Lebih Profesor
Sampai Akhir Tahun 2024, UNAND Bakal Punya 200 Lebih Profesor
UNAND Kukuhkan 4 Guru Besar dari Pertanian dan FMIPA
UNAND Kukuhkan 4 Guru Besar dari Pertanian dan FMIPA
Gubernur Mahyeldi Dorong Alumni Faperta UNAND Berperan Aktif dalam Pembangunan Nasional
Gubernur Mahyeldi Dorong Alumni Faperta UNAND Berperan Aktif dalam Pembangunan Nasional