Firdaus Diezo Raih Doktor Hukum Unand ke-121: Singgung Tanggung Jawab Negara di JKN, Penguji Ketua MK!

Doktor Firdaus Diezo menjadi doktor hukum ke-121 dari Fakultas Hukum Unand. (IST)

Doktor Firdaus Diezo menjadi doktor hukum ke-121 dari Fakultas Hukum Unand. (IST)

Langgam.id – Program Studi Doktor Hukum Universitas Andalas (Unand) kembali mencatatkan kelahiran akademisi baru. Firdaus, S.H.I., LL.M., yang akrab disapa Diezo, resmi menyandang gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka di Aula Program Pascasarjana Universitas Andalas, Sabtu (14/2/2026).

Firdaus tercatat sebagai doktor ke-121 yang dilahirkan oleh fakultas hukum tertua di Sumatera dengan judul disertasi “Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Melalui Jaminan Kesehatan Nasional.”

Dalam sidang doktornya, ujian dipimpin Dr. Nani Mulyati, S.H., M.CL., dengan promotor Saldi Isra. Co-promotor terdiri dari Prof. Dr. Khairani, S.H., M.H., serta Dr. Yussy Adelina Mannas, S.H., M.H.

Argumentasi Firdaus dalam disertasinya diuji sejumlah akademisi dan pakar. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, hadir secara daring sebagai penguji eksternal.

Penguji lainnya Prof. Dr. Yuliandri, Dr. Khairul Fahmi, Dr. Syofiarti, dan Dr. Siska Elvandari. Setelah melalui tanya jawab yang berlangsung interaktif, tim penguji menyatakan Firdaus lulus dengan predikat Sangat Memuaskan.

Dalam paparannya, Firdaus mengulas pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlandaskan prinsip gotong royong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Ia menjelaskan bahwa JKN merepresentasikan pergeseran tanggung jawab negara dari model pembiayaan fiskal penuh menuju sistem berbagi risiko bersama masyarakat.

Firdaus menyebut model tersebut sebagai pendekatan campuran yang mengadopsi sistem berbasis pajak seperti National Health Service di Inggris dan asuransi sosial model Bismarckian di Jerman. Namun demikian, implementasinya dinilai masih menghadapi berbagai tantangan.

Sejumlah persoalan yang disoroti antara lain belum optimalnya cakupan kepesertaan, tingginya tunggakan iuran, serta praktik masa tunggu 14 hari bagi peserta mandiri yang dinilai berpotensi diskriminatif.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) guna menjamin keadilan substantif dalam layanan kesehatan nasional.

Promotor Firdaus, Saldi Isra, menyampaikan pesan khusus kepada doktor baru itu. “Gelar doktor ini bukan akhir, melainkan tantangan untuk terus belajar dan menjaga integritas akademik. Sebagai alumni ke-121, saudara memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga nama baik institusi Universitas Andalas melalui kemampuan dan etika penelitian yang tinggi,” tegasnya.

Dengan kelulusan ini, Doktor Hukum Unand kembali menegaskan perannya dalam mencetak ahli hukum yang memberi perhatian serius pada desain tanggung jawab negara terhadap hak kesehatan warga. (**)

Baca Juga

UNAND Kukuhkan 7 Guru Besar Perkuat Peran Riset dan Inovasi
UNAND Kukuhkan 7 Guru Besar Perkuat Peran Riset dan Inovasi
Dibantu LAZ FK, Rektor UNAND Kunjungi Rumah Mahasiswa Terancam Putus Kuliah
Dibantu LAZ FK, Rektor UNAND Kunjungi Rumah Mahasiswa Terancam Putus Kuliah
ARUN Sumbar Kritik Pelaporan Feri Amsari, Mevrizal: Preseden Buruk Kebebasan Berpendapat!
ARUN Sumbar Kritik Pelaporan Feri Amsari, Mevrizal: Preseden Buruk Kebebasan Berpendapat!
LBH Muhammadiyah Sumbar Sorot Pelaporan Feri Amsari, Singgung Ancaman Ruang Kebebasan Sipil
LBH Muhammadiyah Sumbar Sorot Pelaporan Feri Amsari, Singgung Ancaman Ruang Kebebasan Sipil
UNAND Perkuat Peran Humas, Dorong Informasi Real Time dan Branding Digital
UNAND Perkuat Peran Humas, Dorong Informasi Real Time dan Branding Digital
Perbarui Kerjasama, OJK dan UNAND Perkuat Sinergi Literasi Keuangan
Perbarui Kerjasama, OJK dan UNAND Perkuat Sinergi Literasi Keuangan