Soal Permintaan Diskualifikasi di MK, Tim Mahyeldi-Audy: Mengada-ada Saja

mahyeldi-audy

Mahyeldi-Audy Joinaldy. (Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI dengan salah satu tuntutan meminta diskualifikasi paslon nomor 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy. Alasan ini dinilai mengada-ada oleh paslon Mahyeldi-Audy.

Juru bicara Mahyeldi-Audy Joinaldy, Miko Kamal, mengatakan permintaan untuk didiskualifikasi tidak tepat. Sebab menurutnya semua proses pilgub Sumbar sudah dilakukan sesuai dengan tahapan. Meski demikian, pihaknya menghormati gugatan tersebut dan akan menghadapinya.

"Kalau soal minta diskualifikasi mengada-ada saja itu, kalau yang bisa didiskualifikasi itu kayak kejadian di Sijunjung," kata Miko Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Gugat ke MK, Nasrul Abit-Indra Catri Minta Mahyeldi-Audy Didiskualifikasi

Menurutnya, kasus yang terjadi di Pilkada Sijunjung berupa keterlambatan  paslon melaporkan laporan dana kampanye sehingga dapat didiskualifikasi. Sementara tuntutan Nasrul Abit-Indra Catri dianggap tidak jelas dan hanya mengatakan cacat hukum saja.

"Mereka hanya bilang cacat hukum, tapi kalau benar, sanksinnya tidak sampai diskualifikasi seperti di Sijunjung, namun kita yakin tidak cacat hukum," katanya.

Dia juga membantah soal tuntutan yang mempermasalahkan gelar Audy. Dia menilai permasalahan itu diungkit sebagai dalih dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dirinya yakin MK dapat melihat mana saja tuntutan yang dapat dikabulkan dan mana yang tidak.

"Di samping yang paling penting itu adalah jarak ambang batas, kalau di Sumbar jaraknya 1,5 persen, kalau lebih dari itu dan tidak ada yang krusial dan fatal, insyallah MK tidak akan menerimanya," katanya.

Diketahui, paslon Mahyeldi-Audy Joinaldy total mendapatkan suara sebanyak dalam pilgub Sumbar 2020 dengan 32,43 persen siuara. Sementara paslon Nasrul Abit-Indra Catri, total mendapatkan 30,30 persen suara. Sehingga selisihnya 2,13 persen, sementara syarat dari MK maksimal 1,5 persen.

Miko melanjutkan, pihaknya siap menghadapi persidangan di MK nanti. Mahyeldi-Audy akan menjadi pihak terkait dan KPU Sumbar sebagai termohon.

“Insyaallah kita akan hadapi di MK, kita akan menjadi pihak terkait, kalau KPU Sumbar sebagai termohon, kita akan tampilkan bukti-bukti bahwa apa yang dilakukan KPU sudah benar, dan apa yang dituduhkan itu tidak benar," katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC), Vino Oktavia membenarkan pihaknya mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/12/2020). Vino menyebutkan, gugatan kliennya ke MK dengan termohon KPU Sumbar untuk membatalkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi.

Diketahui, KPU Sumbar terlah menetapkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi pada 19 - 20 Desember 2020 lalu.

Pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti untuk melakukan gugatan PHP tersebut. Kemudian, ada kesalahan dalam rekapitulasi di 4 KPU kabupaten dan kota yang menyerahkan hasil rekap tanpa kotak suara.

Selanjutnya, ia meminta diskualifikasi pembatalan calon nomor urut 4 Mahyeldi - Audy Joinaldy karena menerima dana kampanye yang melebihi batas ketentuan undang-undang dan tidak melaporkan kepada KPU dalam laporan dana penerimaan dan pengeluaran kampanye (LPPDK).

“Terakhir, memberikan informasi tidak benar dalam laporan dana kampanye (LPPDK)," katanya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi Ajukan Judicial Review ke MK, Nilai Desain Keserentakan Pilkada 2024 Bermasalah
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan tujuh
MK Kabulkan Gugatan Wako Padang Cs, Kuasa Hukum: Proses Pengusulan Pj di DPRD Dapat Dihentikan
Prof Mahfud MD dan Rieke Diah Pitaloka
Penjaga Konstitusi
PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat bersaing ketat untuk perebutan kursi DPR RI dari Dapil Sumatra Barat II.
Guspardi Gaus Buka Suara Soal Putusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Kampus