Soal Oknum Guru Ngaji Cabul di Padang, Polisi: Dilakukan di Kamar Musala

Langgam.id-pencabulan

Ilustrasi. [foto: canva.com]

Langgam.id - Polisi memproses seorang oknum guru ngaji di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) lantaran terlibat aksi pencabulan. Pelaku berinisial MEM (59) diamankan pada Jumat (19/11/2021) malam.

Pelaku sebelumnya diamankan warga karena geram dengan perbuatannya, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian. Hingga kini, tercatat tiga orang bocah laki-laki menjadi korban.

Namun pihak kepolisian memprediksi total korban mencapai 14 orang anak. Kasus ini terus didalami yang kini ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polresta Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, kasus ini sebelumnya telah terungkap sejak Oktober 2021. Ketika itu, warga juga telah ribut dengan pelaku.

"Salah satu orang tua korban menemui ketua rukun tetangga. Pada saat itu, seorang anak mengakui menjadi korban dan menyebut beberapa nama anak lainnya yang jadi korban," kata Rico, Minggu (20/11/2021).

Kemudian, kata dia, dilakukan visum terhadap sejumlah anak. Dari hasil visum ini ditemukan bukti pencabulan yang dilakukan pelaku hingga akhirnya warga kembali geram.

Pelaku selanjutnya diamankan warga. Unit PPA Satreskrim Polresta Padang yang mendapatkan informasi, langsung mendatangi lokasi dan membawa pelaku.

"Aksinya dicurigai warga hingga dilakukan visum terhadap korban. Modus pelaku melakukan aksi pencabulan diketahui membujuk anak-anak dengan cara meminjamkan handphone," ujarnya.

Rico mengungkapkan, pelaku merupakan pendiri musala tersebut. "Perbuatannya dilakukan di dalam kamar musala. Tapi dia (pelaku) tidak tinggal di situ," tuturnya.

Baca Juga

Aparat Polisi vs Masyarakat Air Bangis
Aparat Polisi vs Masyarakat Air Bangis
Jalan Berliku Keluarga RK Mencari Keadilan
Jalan Berliku Keluarga RK Mencari Keadilan
Wajah Muram Penanganan Kasus Dugaan Pidana Anak
Wajah Muram Penanganan Kasus Dugaan Pidana Anak
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumatra Barat (Sumbar) mendatangi kantor Komnas HAM wilayah Sumbar bertepatan dengan momen
PBHI Lapor Komnas HAM Soal Kekerasan Penanganan Kasus, Propam Polda Sumbar Beri Tanggapan
Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap MJ (72), warga Balai Balai, Kota Padang Panjang, Senin (19/6/2023). Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bahwa umur.
Kakek di Padang Panjang Cabuli Bocah 11 Tahun Berkali-kali, Modus Beri Uang Jajan
Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap MJ (72), warga Balai Balai, Kota Padang Panjang, Senin (19/6/2023). Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bahwa umur.
Tega! Balita di Pessel Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri