Langgam.id - Skor pencegahan korupsi di Sumatra Barat (Sumbar) atau Monitoring Control for Prevention (MCP) di tahun 2020 yang dihitung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat 71 persen. Jumlah tersebut menurun dari tahun 2019 sebesar 77 persen.
"Berdasarkan catatan KPK, skor MCP Sumbar tahun 2020 sudah cukup baik yaitu 71 persen. Walau capaian ini turun dari tahun 2019 lalu sebesar 77 persen, namun masih di atas rata-rata nasional yaitu 64 persen," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kamis (18/3/2021).
Ia menjelaskan, tertinggi, skor MCP tahun 2020 diraih oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dengan skor 89 persen dan terendah diraih oleh Kabupaten Solok Selatan.
Nurul Ghufron mengungkapkan, KPK mempertegas tugas dan fungsinya dengan melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah. Para kepala daerah merupakan mitra dalam mencegah korupsi.
“Para kepala daerah adalah mitra KPK. Kenapa? Karena kepala daerah adalah para pemilik wewenang publik yang dipilih melalui proses pemilihan kepala daerah untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tersebut dalam pembukaan UUD 1945,” katanya.
Baca juga: KPK Pelajari Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 di BPBD Sumbar
Tugas dan fungsi kepala daerah terangnya, adalah mewujudkan keadilan dan kemakmuran, mengantar daerah kepada kemajuan. Dua hal itu, bisa hancur karena korupsi, sehingga masyarakat tidak dapat menikmati haknya secara utuh.
"KPK dan APH (aparat penegak hukum) lainnya hadir untuk mengawal kepala daerah agar pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai dengan koridor yang benar," ujarnya.
71 Persen Bidang Tanah Belum Bersertifikat
Ia menambahkan, salah satu program intervensi yang KPK dorong ke pemda adalah terkait tata kelola aset. Diketahui per 15 Februari 2021, dari total 19.847 bidang tanah se-provinsi Sumbar, baru 5.741 bidang yang memiliki sertifikat.
"Sisanya sebanyak 14.106 bidang atau 71 persen belum bersertifikat. Target untuk tahun 2021, sebanyak 1.045 tambahan sertifikat diterbitkan. Sedangkan saat ini terdapat 297 bidang masih berproses sertifikasi di BPN," katanya.
Selain itu sebutnya, KPK juga mendampingi pemda dalam peningkatan pendapatan asli daerah melalui pajak yaitu dengan menerapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara daring atau BPHTB online.
"KPK mencatat masih ada 3 pemda yang belum menerapkan BPHTB online di Sumbar, yaitu Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok dan Kota Sawahlunto," bebernya.
KPK kata Nurul Ghufron, juga menaruh perhatian pada penyelesaian aset bermasalah pemda dengan pihak ketiga. Dalam catatan KPK, ada sebanyak 21 aset dan 42 kendaraan dinas masih dalam penguasaan pihak yang tidak lagi berhak. Begitu juga dengan aset P3D dan Prasarana Sarana Utilitas Umum.
"Kegiatan korsup merupakan salah satu tindakan preventif yang dilakukan bersama dengan pemda atas potensi penyimpangan perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai tipikor," katanya.
Baca juga: KPK: Biaya Pilkada Tinggi, Kepala Daerah yang Baru Dilantik Berpotensi Korupsi
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan apresiasinya kepada KPK karena apa yang dilakukan tim koordinasi supervisi (korsup) selama ini sejalan dengan visi mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, akuntabel dan berkualitas.
“Kegiatan korsup KPK bertujuan untuk mendorong pemda dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel," ujarnya.
Menurutnya, Pemprov akan memberikan perhatian khusus pada 7 OPD yang masuk dalam area intervensi yaitu Bappeda, Bakeuda, UKPBJ, DPMPTSP, BKN dan Inspektorat.
Dia menyebutkan, korupsi dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat bangsa dan negara sehingga membahayakan eksistensi negara.
Mahyeldi mengatakan, korupsi yang terjadi di pemerintahan selain menghambat pelaksanaan program pemerintahan, juga berdampak besar pada kelangsungan hidup masyarakat luas. Oleh karena itu, perlu upaya keras untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
“Kami mendukung sepenuhnya tim KPK dalam melakukan koordinasi, supervisi dan evaluasi terhadap sejauh mana program rencana aksi telah dilaksanakan. Kegiatan korsup ini merupakan wujud pemerintah dalam memberantas korupsi di Sumbar,” katanya. (Rahmadi/yki)