KPK Pelajari Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 di BPBD Sumbar

Kasus Muzni Zakaria

Gedung KPK. (Foto: kpk.go.id)

Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari kasus dugaan penyelewengan dana covid-19 oleh BPBD Sumatra Barat (Sumbar). Jika hal tersebut termasuk wewenang KPK, maka proses hukum dilakukan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi Sumbar terkait indikasi penyelewengan anggaran penanganan covid-19.

"Sebagai tindak lanjut, KPK akan menganalisis terlebih dahulu kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. KPK juga akan menganalisis, apakah perkara tersebut berada dalam wewenang KPK," katanya di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kamis (18/3/2021).

Menurutnya, jika nanti ternyata ada indikasi pemahalan harga hand sanitizer dan termasuk dugaan tindak pidana korupsi, namun bukan menjadi wewenang KPK untuk menanganinya, maka KPK akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar atau Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar.

Baca juga: Kasus Dana Covid-19, Pemprov Siapkan Sanksi Bagi Kepala BPBD Sumbar

"Kami menerima laporan. Kami belum menganalisisnya, apakah itu dugaan tindak pidana korupsi atau tidak. Kemudian, apakah itu wewenang KPK atau tidak. Jika ternyata korupsi dan bukan wewenang KPK untuk menanganinya, tentu kami limpahkan ke Kejati atau Polda," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam menindaklanjuti kasus tersebut, KPK harus menerima laporan terlebih dahulu. Kalau tidak ada pihak yang melaporkan, maka tidak ada pemicu untuk bertindak.

"Ya, tentu. Kalau tidak ada laporan, kami tidak ada pemicu untuk melakukan proses hukum. Semua proses hukum itu harus ada laporan," ujarnya.

Selain itu, dia menerangkan,  setelah melakukan analisis terhadap laporan yang masuk, jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi, maka KPK baru menaikkan penanganannya ke tingkat penyidikan.

Baca juga: Kasus Dana Covid-19, Polisi Sudah Periksa Kepala dan Bendahara BPBD Sumbar

"Analisis ini namanya penyelidikan. Diselidiki apakah itu dugaan tindak pidana, pidananya pidana korupsi atau tidak. Kalau kemudian dianggap korupsi, baru naik ke sidik untuk mencari alat bukti dan siapa tersangkanya," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, aktivis dari sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi Sumbar bertemu dengan pimpinan KPK pada Rabu (17/3/2021).

Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi Sumbar  dalam pertemuan itu  menyampaikan pernyataan sikap kepada KPK terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran penanganan covid-19 Sumbar. Mereka meminta KPK agar mengambil sikap dan merespons adanya dugaan penyelewengan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Miko Kamal
Firli dan Salah Presiden
Ditunjuk Jadi Ketua KPK, Nawawi Ingin Kembalikan Kepercayaan Masyarakat
Ditunjuk Jadi Ketua KPK, Nawawi Ingin Kembalikan Kepercayaan Masyarakat
Pemkab Dharmasraya meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemerintah daerah terbanyak kedua di Provinsi
Berhasil Selesaikan Sertifikasi Aset, Pemkab Dharmasraya Terima Penghargaan dari KPK
Rombongan Roadshow Bus KPK 2023 telah hadir di Kota Payakumbuh pada Jumat (6/10/2023). Sebelumnya, Roadshow Bus KPK 2-23 sudah mengunjungi
Roadshow Bus KPK Hadir di Payakumbuh, Wako Ajak ASN Berperan Lawan Korupsi
Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkunjung ke Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Rabu (26/10/2022).
KPK Datangi Nagari Kamang Hilia Agam, Ini Tujuannya
Langgam.id - DPRD Sumbar dan DPRD kabupaten kota se-Sumbar mengikuti Semiloka bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Awasi Korupsi, Ketua DPRD Kabupaten Kota Se-Sumbar Ikuti Semiloka Bersama Ketua KPK