Kasus Dana Covid-19, Pemprov Siapkan Sanksi Bagi Kepala BPBD Sumbar

Kasus Dana Covid-19, Pemprov Siapkan Sanksi Bagi Kepala BPBD Sumbar

Sekda Sumbar Alwis. (foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Pemprov Sumbar melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD terkait kasus dugaaan penyelewengan dana covid-19. Sanksi kepada kepala BPBD Sumbar dan pejabat yang terlibat juga telah disiapkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) Alwis mengatakan, laporan dari LHP BPK ditindaklanjuti oleh Pansus DPRD Sumbar. Kemudian dari Pansus DPRD juga memberikan rekomendasi kepada PemprovĀ  agar segera menindaklanjuti.

“Pemerintah daerah sudah menindaklanjuti, seluruh yang terkait dengan laporan itu sudah dikembalikan. Kalau memang itu indikasi kerugian, dan terhadap sanksi yang akan diberikan juga akan diberikan,” katanya di Padang, Rabu (17/3/2021).

Menurutnya, saat ini, proses finalnya masih menunggu putusan Gubernur Sumbar untuk menandatangani. Terkait apa sanksi yang diberikan, ia tidak mau menyebutkan. Informasi soal sanksi menurutnya tidak boleh mendahului gubernur.

“Itu boleh dikasih tahu setelah ditandatangani Pak Gubernur, kalau mendahului tentu tidak baik,” katanya.

Baca juga: Kasus Dana Covid-19, Polisi Sudah Periksa Kepala dan Bendahara BPBD Sumbar

MPP sendiri menurutnya, sudah membahas sanksi yang akan akan diberikan dan merekomendasikan kepada gubernur. Rekomendasi sanksi itu akan diberikan dalam waktu dekat kepada gubernur. Hal ini dikarenakan gubernur masih melaksanakan tugas di luar daerah.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Sumbar soal penyelewengan dana covid-19. Hal ini disampaikan berdasarkan rapat paripurna di Kantor DPRD Sumbar, Jumat (26/2/2021) malam.

“Insya Allah, sebelumnya juga sudah dilakukan, sudah ada progresnya, dalam waktu beberapa hari ini akan kita selesaikan,” katanya.

Terkait soal rekomendasi agar memberi sanksi kepada kepala BPBD dan stafnya atau yang terkait, dirinya menyatakan akan melihat terlebih dahulu aturan dan undang-undang yang ada. Dirinya akan melakukan sesuai rekomendasi DPRD Sumbar.

Baca juga: Masyarakat Anti Korupsi Minta KPK dan Kejaksaan Ikut Tangani Kasus Dana Covid-19 Sumbar

“Kita lakukan sesuai rekomendasinya, dan ini pemantapan dari LHP BPK, insya Allah, kita siap menjalankan rekomendasi sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.

Sebelumnya, DPRD Sumbar berdasarkan rapat paripurna menindaklanjuti hasil kerja pansus meminta BPK RI untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap aliran dana sebesar Rp49,2 miliar dalam penanganan covid-19.

Dalam keputusan bernomor 6/SB/2021 tertanggal 26 Februari 2021, DPRD juga merekomendasikan BPK untuk melakukan audit investigasi. Kemudian meminta gubernur menindak kalaksa BPBD Sumbar dan pejabat atau staf lainnya yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Kapolda Sumbar Irjen Jawari
LHKPN KPK, Kapolda Sumbar Jawari Terakhir Lapor Kekayaan Tahun 2011
Porprov Sumbar Resmi Dihelat Usai Vakum 8 Tahun
Porprov Sumbar Resmi Dihelat Usai Vakum 8 Tahun
Kampus Universitas Fort de Kock Bukittinggi
Breaking News! 8 Anggota Satpol PP Bukittinggi Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan di Kampus Fort de Kock
Kalau Memang Butuh, Mengapa Harus Lewat Sini? Menguji Spatial Rationale Tol Padang–Pekanbaru
Kalau Memang Butuh, Mengapa Harus Lewat Sini? Menguji Spatial Rationale Tol Padang–Pekanbaru
Kepala BMKG Stasiun Meteorologi Kelas II Minangkabau, Decky Irmawan. (Langgam.id/ Ghaffar Ramdi)
Sumbar Kerap Diguyur Hujan, BMKG Ungkap Peran Lereng dan Pegunungan
Kemenag Ajukan Perbaikan Empat Rumah Ibadah Terdampak Galodo Solok
Kemenag Ajukan Perbaikan Empat Rumah Ibadah Terdampak Galodo Solok