Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang menyita sebanyak 55 unit sepeda motor dari pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama 2019. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa langsung mendatangi Mapolresta.
Puluhan sepeda motor berbagai merek ini merupakan hasil kejahatan dari 45 orang tersangka yang diamankan. Setidaknya, Polresta Padang mengungkap 111 kasus curanmor di beberapa lokasi di Padang.
"Warga yang merasa kehilangan sepeda motor, silakan cek ke polres, dapat diambil apabila memang ada sepeda motor dengan bukti kuat. Saya tegaskan tanpa dipungut biaya," ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Senin (23/12/2019).
Yulmar mengungkapkan, modus tersangka dalam beraksi dengan menggunakan kunci litter T. Selain itu tersangka juga merusak beberapa jaringan kabel sehingga sepeda motor bisa hidup tanpa kunci kontak.
"Saya menghimbau masyarakat yang memiliki sepeda motor dapat membuat kunci ganda maksimal. Sehingga ketika kunci kontak utama berhasil dibobol tersangka masih ada kunci ganda sebagai pengaman," katanya.
Ia mengatakan, dari puluhan tersangka yang diamankan beberapa di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Untuk tersangka diancaman pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
"Beberapa sepeda motor hasil curian para tersangka ini dilempar di luar kota Padang," tuturnya. (Irwanda/ICA)