Langgam.id - Seorang pengedar narkoba diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) Agam. Tersangka Doni Indra alias Codoik (37) diciduk petugas di kawasan Bandar Baru, Jorong Anam Parit Panjang, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sabtu (12/10/2019).
Dari penangkapan tersangka, petugas menemukan 13 paket sabu-sabu siap edar di kediamannya. Barang bukti narkoba ini ditemukan di dalam saku celananya. Selain itu, juga terdapat uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3 juta.
Kapolres Agam Dwi Nur Setiawan mengatakan, tersangka merupakan target operasi. Pihaknya telah melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka merupakan salah satu pengedar narkoba di Kabupaten Agam.
"Tim opsnal reserse narkoba telah menargetkan tersangka ini. Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui memiliki sabu-sabu yang disimpan di saku celananya," kata Dwi dalam keterangan, Minggu (13/10/2019).
Ia mengatakan, tersangka diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan yang disertai penggeledah di kediamannya juga disaksikan masyarakat dan ketua RT setempat.
"Saat penggeledahan itulah dalam kantong celana jeans warna biru merk Levis sebelah kiri yg dipakai tersangka ditemukan belasan sabu. Anggota mencoba kembali menanyakan kepada tersangka, tapi ia mengakui sabu yang dimiliki hanya itu," katanya.
Dwi mengungkapkan, setelah menyita barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait jaringan tersangka.
"Untuk sementara tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres. Kami terus melakukan penyelidikan jaringan tersangka dan asal muasal narkoba yang ia dapat," pungkasnya. (Irwanda/RC)