Langgam.id - Tilang elektronik mulai diberlakukan di Kota Padang pada Senin (23/3/2021). Sejumlah kamera pengawas (CCTV) dipasang di lima titik persimpangan yang ada di pusat Kota Padang.
Berikut daftar pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik beserta sanksi yang perlu dibayar:
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Pelanggar dapat diganjar dengan kurungan penjara selama dua bulan dan denda Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 1.
Pengendara sepeda motor tidak pakai helm
Aturan khusus pengendara sepeda motor. Sesuai pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangn wajib pakai pelindung kepala berupa helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Jika melanggar, dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu sesuai pasal 290.
Memainkan gawai saat berkendara
Pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 dikatakan bahwa pengendara yang memainkan gawai saat mengendara akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu. Karena bermin gawai dapat mempengruhi konsentrasi pengendara, dan dapat membahayakan pengendara dan pengendara lainnya.
Baca juga: Resmi Diluncurkan Kapolri, Tilang Elektronik di Padang Berlaku Mulai Hari Ini
Pelat nomor kendaraan palsu
Tilang elektronik pun bisa deteksi kendaraan yang pelat nomor palsu. Pasal 280 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda paling banyak Rp500 ribu.
Pengendara Mobil tidak pakai sabuk pengaman
Khusus pengemudi dan penumpang mobil wajib melintangkan sabuk pengaman pada tubuhnya. Jika tidak maka akan diganjar hukuman 1 bulan penjara ataupun membayar denda maksimal Rp 250 ribu. Ketentuan ini sesuai Pasal 289.
Pengendara yang melawan arus jalan
Pengendara yang terekam melawan arus jalan akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau mendapat hukuman kurungan paling lama 2 bulan.
Tilang elektronik juga berlaku untuk nomor polisi kendaraan dari luar daerah. Artinya bisa lintas wilayah. Saat pelanggar tertangkap oleh kamera, maka akan dikirim datanya ke back office.
Segera anggota langsung melakukan verifikasi. Setelah semua bukti terpenuhi, maka dikeluarkan surat konfirmasi. Pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi. Bisa dilakukan dengan dua cara. Manual dan online.
Dilansir dari Tempo.co, jika ingin membayar denda secara manual, kunjungi posko atau giro E-TLE. Waktu pelayanannya, untuk Senin hingga Jumat sekitar pukul 08.00 hingga 16.00. Untuk Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 14.00.
Sedangkan online bisa melalui ETLE-PMK.info. Hanya memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan. Jika pengisian data berhasil, sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda melalui bank.
Baca juga: Tak Perlu Sidang, Begini Cara Mengecek Tilang Elektronik dan Jumlah Denda
Jangan abai jika mendapat surat konfirmasi tilang elektronik. Karena jika tidak diproses selama delapan hari sejak diterima, secara otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Untuk selanjutnya tidak dapat dilakukan perpanjangan maupun pengesahan kembali.
Diberitakan sebelumnya, di Kota Padang terdapat lima titik kawasan pemberlakuan tilang elektronik ini dimulai dari persimpangan Polresta Padang. Simpang empat ini antara Jalan Bagindo Aziz Chan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Moh Yamin dan Jalan Proklamasi.
Selanjutnya Simpang Kandang yang berada di antara Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sandang Pangan dan Jalan H Agus Salim. Kemudian simpang tiga di dekat Bank Indonesia yaitu Jalan Jenderal Sudirman dan A Yani.
Berikutnya persimpangan antara Jalan Jenderal Sudirman, Ujung Gurun, Mangunsarkoro dan Rasuna Said. Terkahir Persimpangan Jambria di dekat Masjid Raya Sumbar.(*/Ela)