Langgam.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Seksi (Kasi) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solok Selatan (Solsel) Irda Hendri kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Jumat (17/5/2019).
Dalam sidang perdana beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi itu, tim penasehat hukum (PH) Irdahendri Cs menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak beralasan dan terkesan mengada-ngada. Atas hal itu, pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali perkara itu dan membatalkannya demi hukum.
"Dakwaan JPU kabur. Tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga tidak memenuhi syarat. JPU sengaja melanggar Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP. Dengan begitu, perkara ini batal demi hukum,” kata PH Muharnis Cs membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Agus Komarudin dengan hakim anggota Emria Fitriani dan Elysiah Florence itu.
Begitu juga pembelaan PH terdakwa Benni Ardi yang merupakan direktur Buana Mitra Selaras. Menurut PH Mevrizal, kliennya dalam perkara ini hanya meminjamkan perusahaannya kepada terdakwa Mai Afri dan terdakwa Itto Marliza selaku direktur CV Mutiara Teknik Utama. "Dakwaan JPU prematur dan tidak dapat diterima,” tegas Mevrizal.
Keberatan yang sama juga disampaikan terdakwa Ito Marliza dan Mai Afri Yuneti. PH terdakwa, Hanky Mustav Sabarta mengatakan, JPU tidak cermat menyusun dakwaannya. Rumusannya tidak akurat dan meragukan, sehingga cacat hukum.
Usai pembacaan eksepsi oleh para PH empat terdakwa itu, majelis hakim menunda pelaksanaan sidang hingga Jumat, pekan depan. Agendanya mendengarkan tanggapan JPU R Hairul Sukri Cs atas eksepsi tersebut.
Seperti diketahui, terdakwa Irda Hendri diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pembuatan penahan banjir oleh BPBD Solok Selatan tahun anggaran 2016. Selain dia, tiga terdakwa lainnya juga duduk diseret ke Pengadilan Tipikor. Masing-masing, Direktur PT Buana Mitra Selaras, Beni Ardi, Komisaris CV Mutiara Teknik Utama, Mai Afri Yuneti, dan Direktur CV Mutiara Teknik Utama, Ito Marliza selaku rekanan dalam proyek tersebut. Empat terdakwa ini di sidang dalam kasus yang sama dengan tiga berkas dakwaan berbeda.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Irda Hendri ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan SK Bupati Solok Selatan untuk melaksanakan proyek tersebut. Namun, setelah proyek selesai, Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI menemukan selisih pembayaran negara kepada rekanan atas pengerjaan tersebut.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,087 miliar lebih. Selisih pembayaran tersebut jelas menguntungkan terdakwa Ito Marliza, Mai Afri Yuneti dan Benni Ardi selaku rekanan. (Baca: Korupsi Proyek Penahan Banjir, Mantan Kasi BPBD Solsel Terseret ke Tipikor)
Atas perbuatannya, terdakwa Irda Hendri dijerat Pasal 12 huruf (i) jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b, Ayat 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. (Rahmadi/RC)