Langgam.id - Beredar informasi akan diberlakukannya tilang elektronik di sejumlah lokasi di Kota Padang. Kebijakan itu merupakan dari pusat Mabes Polri.
Kasatlantas Polresta Padang AKP Sukur Hendri Saputra membenarkan informasi tilang elektronik yang beredar itu. Namun kebijakan itu baru akan dilakukan pada Maret yang akan datang.
"Informasi itu benar, tapi penerapannya bulan Maret depan, memang itu akan diberlakukan, itu kebijakan pimpinan, serentak di seluruh Indonesia," katanya, Sabtu (13/2/2021).
Sementara untuk penerapannya di lapangan, pihaknya belum bisa menjelaskan. Soal tilang elektronik itu nanti akan dijelaskan saat diluncurkan pada Maret nanti.
Seperti diketahui, beredar Informasi soal tilang elektronik di berbagai platform media sosial terhitung mulai dilaunching dengan berlakukan tilang elektronik melalui CCTV yang terpasang di traffic light.
Sejumlah tempat yang dipasang CCTV di Kota Padang yaitu simpang Polresta Padang, simpang Bank Indonesia (BI), simpang Ujung Gurun, simpang Jamria (simpang Masjid Raya Sumbar), simpang Presiden, simpang DPRD (simpang Hadis Didong).
Kemudian dalam broadcast diingatkan agar pengendara hati-hati mengendarai kendaraan di jalur tersebut dan harus tertib lalu lintas. Sejumlah hal yang harus dipatuhi yaitu motor pakai kelengkapan, pakai helm, gunakan safety belt saat menyetir mobil, tidak menginjak marka jalan, tidak menerobos lampu merah, dan aturan lainnya.
Semua tingkah laku pengendara berlalu lintas akan terekam CCTV. Pelanggar akan ditilang dan ditembuskan ke alamat. Jika tidak ketemu alamat, waktu bayar pajak akan dicekal. (Rahmadi/yki)