Serikat Pekerja Aqua Grup Batalkan Aksi Demonstrasi Hari Ini Karena Telah Bertemu Mahyeldi

Langgam.id - Kisruh antara karyawan dan Aqua di Kabupaten Solok yang berujung PHK terhadap 101 pekerja masih belum tuntas.

Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aqua Group Kabupaten Solok menggelar aksi demonstrasi akibat PHK sepihak oleh perusahaan. [Foto: Dok. Serikat Pekerja Aqua Group]

Langgam.id – Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) yang memperjuangkan nasib 101 karyawan yang di-PHK PT. Tirta Investama membatalkan aksi demonstrasi yang rencananya digelar hari ini di Kota Padang.

Dikutip dari laman resmi milik Pemprov Sumatra Barat (Sumbar), pembatalan aksi demonstrasi itu disebutkan karena telah terselenggaranya audinesi bersama Gubernur Mahyeldi Ansharullah.

“Pengurus Cabang Serikat Pekerja Aqua Grup Solok melalui surat Nomor: 044/PC-SLK/SPAG/XI/2022 yang ditujukan kepada Polresta Padang, menyampaikan pemberitahuan pembatalan demonstrasi atau penyampaian pendapat dimuka umum yang direncanakan digelar 14 November 2022,” tertulis dalam rilis itu.

Diberitakan sebelumnya, pengurus SPAG telah bertemu langsung dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah di Istana Gubernuran, Sabtu (14/11/2022).

Dalam pertemuan itu, Mahyeldi menegaskan, akan memperjuangkan hak hak pekerja sesuai aturan yang ada. “Pedoman kita adalah aturan,” ujar Mahyeldi.

Kemudian, Mahyeldi juga meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk untuk segera memanggil pimpinan dan manajemen perusahaan.

“Jika kita berpedoman kepada aturan dalam penyelesaian ini, maka iklim investasi di daerah dan negara kita tentu dapat kita jaga,” kata Mahyeldi.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang siap mendampingi 101 karyawan Tirta Investama atau Aqua di Kabupaten Solok yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Persoalan itu buntut aksi demonstrasi karyawan karena uang lembur tidak kunjung dibayarkan.

Direktur LBH Padang, Indira Suryani menilai, jika PHK dilakukan dengan alasan demonstrasi karyawan, maka tindakan perusahaan telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga: Aqua Solok PHK 101 Karyawan, LBH Padang: Pelanggaran HAM

Semestinya, kata Indira, PHK tidak harus terjadi. “Kalau Aqua PHK dengan alasan itu, tentunya melanggar HAM. Aqua tidak fair,” ujar Indira, Senin (14/11/2022).

Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Gubernur Sumbar Instruksikan BPJN Perbaiki Jalan di Lokasi Kecelakaan Wagub Vasko 
Gubernur Sumbar Instruksikan BPJN Perbaiki Jalan di Lokasi Kecelakaan Wagub Vasko 
Glamping Lakeside di Alahan Panjang saat dipasang garis polisi. (Foro: Polsek Lembah Gumanti)
Update Kasus Bulan Madu Berujung Maut di Glamping Lakeside Alahan Panjang, Polisi Bakal Periksa 2 Dokter SPH
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Eviyandri. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
DPRD Sumbar Akan Bentuk Pansus, Usut 371 Buruh Perusahaan Kelapa Dipecat dan Tak Digaji
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Nasib Pilu 371 Buruh Perusahaan Kelapa di Padang Pariaman, Dipecat Tanpa Surat dan Gaji
Tersangka penganiayaan anak berusia tiga tahun saat diamankan polisi. (Foto: Polres Solok)
Kronologi Balita 3 Tahun Luka-luka Dianiaya Ayah Tiri, Dalih Santet hingga Dibawa ke Solok
Tempuh Jalan Berlumpur 6 Jam, Melihat Pengabdian Guru di Pelosok Kabupaten Solok
Tempuh Jalan Berlumpur 6 Jam, Melihat Pengabdian Guru di Pelosok Kabupaten Solok