Aqua Solok PHK 101 Karyawan, LBH Padang: Pelanggaran HAM

Langgam.id - Kasus PHK terhadap seratusan karyawan PT Tirta Investama atau Aqua di Kabupaten Solok masih belum usai.

Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aqua Group Kabupaten Solok menggelar aksi demonstrasi akibat PHK sepihak oleh perusahaan. [Foto: Dok. Serikat Pekerja Aqua Group]

Langgam.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang siap mendampingi 101 karyawan Tirta Investama atau Aqua di Kabupaten Solok yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Persoalan itu buntut aksi demonstrasi karyawan karena uang lembur tidak kunjung dibayarkan.

Direktur LBH Padang, Indira Suryani menilai, jika PHK dilakukan dengan alasan demonstrasi karyawan, maka tindakan perusahaan telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Semestinya, kata Indira, PHK tidak harus terjadi. “Kalau Aqua PHK dengan alasan itu, tentunya melanggar HAM. Aqua tidak fair,” ujar Indira, Senin (14/11/2022).

Indira mengungkapkan, seharusnya pemerintah kabupaten hingga pemerintah provinsi bisa memastikan tidak ada terjadinya PHK, dan tidak ada alasan PHK hanya karena aksi demonstrasi.

“Seharusnya bupati dan gubernur sama-sama memastikan tidak ada PHK. Tidak boleh ada alasan PHK hanya dengan karena aksi demonstrasi akibat perbedaan pendapat antara perusahaan dan pekerja. Ini adalah hak mereka (pekerja) yang dijamin dalam undang-undang,” ungkapnya.

Pemerintah provinsi dan kabupaten, lanjut Indira, dalam proses kasus ini dapat segera memanggil perusahaan dan memastikan karyawan untuk dapat kembali bekerja.

“Proses demonstrasi itu kan legal, sah secara hukum. Jadi tidak ada alasan untuk PHK. Masalah terkait uang lembur, bisa diselesaikan dengan kesepakatan para pekerja sama perusahaan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

“Harusnya, pemkab dan pemprov menghindari proses PHK dalam hal ini. Karena cukup banyak yang mendapat PHK, tentunya berdampak kepada kondisi pemenuhan ekonomi para pekerja yang kena PHK. Mestinya dihindari proses PHK, ini yang harus didorong,” sambung Indira.

Diberitakan sebelumnya, seratusan karyawan yang di-PKH tersebut tergabung dalam Serikat Pekerja Aqua Group Kabupaten Solok. Mereka melakukan demonstrasi 31 Oktober 2022.

Baca juga: Serikat Pekerja: 66 Karyawan Aqua Belum Kembali Bekerja, Tawaran Perusahaan Ditolak Bupati

Aksi ini buntut PHK karyawan yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. PHK ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan karyawan lantaran upah lembur mereka sejak 2016 hingga 2022 tidak dibayarkan.

Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Diskusi publik bertajuk "Dari Hulu ke Hilir, Refleksi Kejahatan Ekologis di Sumatra Barat" di Lelucon Space Cafe, Kota Padang, Rabu (29/7/2026).
Bencana Ekologis Sumbar, Negara Dinilai Lalai Lindungi Lingkungan
Wanita di Pasaman Dipersekusi
LBH Padang Kecam Penghentian Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Polwan, Soroti Promosi Jabatan Pelaku
Polda sumbar, anggota brimob
3 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Polwan Polda Sumbar, Pelaku Atasan Korban
Wanita di Pasaman Dipersekusi
Polwan Polda Sumbar Diduga Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Perwira Pangkat AKBP 
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Jawaban Gubernur Atas Gugatan Warga Soal Bencana Sumbar, Bantah Lalai Kelola Lingkungan
Presiden RI Prabowo Subianto berjanji akan memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumbar
Prabowo Layangkan Jawaban atas Gugatan Warga Soal Bencana Ekologis Sumbar