Serda Adan, Terdakwa Kasus Pembunuhan Casis TNI Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Padang

Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Rabu (14/8/2024).

Sidang kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL dengan terdakwa Serda Adan Aryan Marsal di Pengadilan Militer 1-03 Padang. [foto: SI]

Langgam.id – Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Rabu (14/8/2024).

Agenda sidang pembacaan dakwaan ini dipimpin hakim ketua Letkol Chk Abdul Halim dengan dua hakim anggota, Mayor Ckh Asep Hendra dan Mayor Laut (H) Hendi Rosadi beserta Panitera Pengganti Pelda Surya Dinata.

Sidang diawali pembacaan surat dakwaan nomor perkara 60-K-PM.I-03/AL/VIII/2024 atas terdakwa Serda Adan Aryan Marsal yang disampaikan oleh Oditur Letkol Chk Salmon Balubun.

Pantauan langgam.id, sidang dimulai pada pukul 13.40 WIB dengan menghadirkan langsung oleh terdakwa, Serda Adan. Terlihat, terdakwa memasuki ruang sidang dengan memakai pakaian dinas lengkap PDH.

Terdakwa juga didampingi dengan penasihat hukumnya sebanyak tiga orang.

Dalam sidang tersebut, Oditur dalam dakwaannya Serda Adan dikenakan empat pasal. Pertama dakwaan primer yakni pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.

Sementara untuk dakwaan subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana. Selanjutnya, Serda Adan juga didakwa pasal 378 KUHP dan pasal 181 KUHP jo 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana yaitu menyembunyikan kematian.

Selesai Oditur membacakan dakwaan, hakim ketua memberikan kesempatan terhadap Serda Adan untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya apakah menerima atau ada keberatan.

Baca juga: Polisi Ungkap Hanya 1 Warga Sipil Terlibat Pembunuhan Casis TNI, Ini Tampangnya

Dalam sidang tersebut, Serda Adan melalui penasihat hukumnya langsung membacakan eksepsi atau keberatan. Setelah pembacaan eksepsi, Oditur meminta waktu untuk menanggapi .

Sehingga, sidang yang berakhir pada pukul 15.10 WIB ini ditunda sepekan atau 21 Agustus. Usai sidang, Serda Adan langsung digiring ke mobil Pomal AL dari Pengadilan Militer 1-03 Padang.

Awal mula kasus

Kasus ini bermula ketika Serda Adan menjanjikan kelulusan terhadap Iwan dengan catatan membayar Rp 200 juta pada Desember 2022. Lalu, terjadi kesepakatan antara Serda Adan dan keluarga Iwan. Iwan pun dibawa menuju Kota Padang.

Mulanya, keluarga sempat curiga saat Iwan hilang kabar selama 6 bulan. Namun, saat itu, Serda Adan berdalih Iwan sedang mengikuti pendidikan dan akan segera dilantik.

Hingga pada Maret 2024, keluarga semakin curiga karena Adan kerap menghindar saat ditanya soal keberadaan Iwan. Keluarga pun melaporkan Adan ke Lanal Nias.

Adan pun mengakui perbuatannya telah membunuh Iwan pada 24 Desember 2022 dan membuang jasad Iwan ke jurang di daerah Sawahlunto. Atas perbuatannya Serda Ardan terancam hukuman mati. (SI/yki)

Baca Juga

Buruh pengupas bawang di Pasar Raya Padang, Minggu (16/8/2026). Foto : Fajar
Cerita Buruh Pengupas Bawang Pasar Raya Padang, Dibayar Rp2.000/Kg
Parah! Pria di Pasbar Aniaya Ibu dan Neneknya hingga Meninggal
Parah! Pria di Pasbar Aniaya Ibu dan Neneknya hingga Meninggal
Kekayaan 6 Anggota DPR RI Sumbar Bertambah Ratusan Juta hingga Miliaran
Kekayaan 6 Anggota DPR RI Sumbar Bertambah Ratusan Juta hingga Miliaran
Kondisi tenda pengungsi warga terdampak banjir di Lapau Munggu, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/8/2026)
Cerita Korban Banjir Padang yang Masih Memilih Tinggal di Tenda Pengungsian
Habiburokhman Soal Kombes Teddy Cekcok-Pukul Pengendara: Anggota Polri Harusnya Mengayomi
Habiburokhman Soal Kombes Teddy Cekcok-Pukul Pengendara: Anggota Polri Harusnya Mengayomi
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh