Serda Adan Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Dituntut Seumur Hidup dan Pemecatan

Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Rabu (14/8/2024).

Sidang kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL dengan terdakwa Serda Adan Aryan Marsal di Pengadilan Militer 1-03 Padang. [foto: SI]

Langgam.id - Sersan Dua Polisi Militer (Pom) Adan Aryan Marsal dituntut hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut, Iwan Sutrisman Telaumbaua.

Korban merupakan pemuda asal Nias Selatan, Sumatra Utara, yang menjadi korban praktik suap dalam seleksi masuk TNI.

Tuntutan ini disampaikan Oditur Letkol Chk Solomon Balubun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kamis (3/10/2024).

Menurut Letkol Solomon, Sersan Adan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, memeras keluarga korban, dan menyembunyikan jasad Iwan setelah kejahatannya terungkap.

“Motif terdakwa adalah ketidakmampuannya mengembalikan uang yang telah diterima dari keluarga korban, yang digunakan sebagai imbalan untuk meloloskan Iwan dalam seleksi TNI. Ketakutan terdakwa terhadap ancaman pengungkapan perbuatannya di kampung halaman menjadi alasan tindakan keji ini dilakukan,” ungkap Letkol Solomon dalam persidangan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan beberapa hal yang memperberat tuntutan, di antaranya tindakan terdakwa mencederai sumpah prajurit TNI, merusak citra TNI Angkatan Laut di mata publik.

Kemudian yang memperberat tuntutan terhadap terdakwa yatu kerugian keluarga korban mencapai lebih dari Rp500 juta dan pembunuhan dilakukan dengan cara sadis dan terencana.

    Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Oditur menegaskan tidak ada faktor yang dapat dipertimbangkan mengingat perbuatan terdakwa dinilai tidak memiliki nilai-nilai kemanusiaan.

    Baca juga: Serda Adan, Terdakwa Kasus Pembunuhan Casis TNI Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Padang

    "Atas dasar ini, kami menuntut hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer bagi terdakwa," tegas Letkol Solomon.

    Usai pembacaan tuntutan, Sersan Adan menyatakan akan mengajukan pembelaan. Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dijadwalkan pada 10 Oktober mendatang.

    Pembunuhan Berawal dari Janji Kelulusan Masuk TNI

    Kasus ini bermula pada Desember 2022 ketika Serda Adan menjanjikan kelulusan kepada Iwan dengan imbalan uang sebesar Rp200 juta. Setelah menerima uang tersebut, Iwan dibawa ke Padang dengan janji mengikuti pendidikan TNI. Namun, keluarga Iwan mulai curiga setelah putra mereka tidak memberikan kabar selama berbulan-bulan.

    Serda Adan berulang kali mengelak ketika keluarga menanyakan keberadaan Iwan, hingga akhirnya pada Maret 2024 keluarga melaporkannya ke Lanal Nias. Dalam pemeriksaan, Serda Adan mengaku telah membunuh Iwan pada 24 Desember 2022 dan membuang jasadnya ke jurang di daerah Sawahlunto. (yki)

    Baca Juga

    Gunung Marapi di Sumatra Barat kembali mengalami erupsi pada Senin (16/3/2025) sekitar pukul 11.20 WIBDilansir dari situs Magma Indonesia
    Gunung Marapi Kembali Erupsi
    Masyarakat Adat Mentawai Sebut KSP Bakal Evaluasi Izin PT SPS di Pulau Sipora
    Masyarakat Adat Mentawai Sebut KSP Bakal Evaluasi Izin PT SPS di Pulau Sipora
    Padang Panjang Darurat Sampah
    Padang Panjang Darurat Sampah
    Komit Perangi Tambang Ilegal: Polda Sumbar Tangkap 42 Pelaku, WPR Jadi Solusi Legal
    Komit Perangi Tambang Ilegal: Polda Sumbar Tangkap 42 Pelaku, WPR Jadi Solusi Legal
    Semen Padang FC akan menghadapi Barito Putra pada pekan kelima BRI Liga 1 2024/2025 pada Rabu (18/9/2024) pukul 15.30 WIB di Stadion Utama
    Manajemen Semen Padang FC Tak Perpanjang Kontrak Asisten Pelatih Hengki Ardiles
    Seorang Dokter Tewas di Basement Hotel Santika Padang Usai Jatuh dari Lantai 6
    Seorang Dokter Tewas di Basement Hotel Santika Padang Usai Jatuh dari Lantai 6