Seorang Warga Agam Diproses Polisi karena Tangkap Burung Dilindungi

Seorang Warga Agam Diproses Polisi karena Tangkap Burung Dilindungi

Ilustrasi penembak dan burung. (Foto: Mohamed Hasan/pixabay.com)

Langgam.id- Seorang warga dengan inisial SY (55) diamankan Polres Agam. Penangkapan terkait kepemilikan satwa dilindungi jenis burung Enggang Jambul dengan nama latin Berenicornis Comatus di Jorong Lubuk Nyanyuk, Nagari Tanjung Sani, kabupaten Agam, Sabtu (4/1/2020).

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan pelaku diamankan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat adanya satwa dilindungi yang sudah mati dikuasai pelaku. Kemudian Polres Agam berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat melalui Resor Agam.

"Dan dari hasil penggeledahan, tim menemukan satwa dilindungi yang sudah mati," katanya kepada Langgam.id saat dihubungi,Sabtu (4/1/2020).

Pelaku diamankan bersama satu ekor burung Enggang jambul yang sudah mati dan satu buah senapan air soft gun. Di tubuh satwa juga ditemukan luka dan bekas jahitan lama. Menurutnya, berdasar keterangan pelaku, satwa tersebut dibedah, lalu dagingnya dikeluarkan. Kemudian tubuh satwa diisi dengan bahan lain untuk diawetkan.

"Pelaku memperoleh satwa langka dan dilindungi tersebut di dalam kawasan hutan cagar alam Maninjau di Jorong Koto Panjang Nagari Tanjung Sani, Agam," ujarnya.

Pelaku menurutnya diancam pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denga maksimal seratus juta rupiah.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Enggang Jambul (Berenicornis Comatus) adalah jenis satwa dilindungi. Hewan itu merupakan satwa penyebar bibit terbaik dari buah pepohonan dalam hutan. Sehingga, keberadaan satwa ini sangat penting dalam proses suksesi alami ekosistem hutan.

Enggang Jambul tersebar di beberapa hutan tropis Asia Tenggara seperti Myanmar, Thailand, Malaysia, Brunei, India dan Indonesia meliputi Sumatera dan Kalimantan.

"Ciri yang paling mudah dikenali dari Enggang Jambul adalah memiliki bulu-bulu berwarna putih yang terangkat di atas kepalanya dan mengarah kedepan; seperti jambul, baik pada jantan maupun betina," jelasnya.

Panjang Enggang sekitar 75-80 cm. Sementara warna punggung hitam, sayap berwarna hitam dan putih bagian ujung, serta kaki berwarna hitam dan paruh berwarna abu-abu.

Enggang jantan dan betina dapat dibedakan dari warna lehernya; betina berwarna hitam, sementara jantan berwarna putih. Ketika mereka terancam, mereka akan membentangkan sayap dan bulu ekor, sambil menggerakkan paruhnya naik turun. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Tim Balai KSDA Sumbar mendatangi Bendungan PLTMH Tango di Pasaman Barat. Kedatangan ini karena adanya informasi dari masyarakat Kajai Selatan
Seekor Tapir Terjebak di Bendungan di Pasbar, BKSDA Sumbar Lakukan Verifikasi di Lokasi
Diduga sebagai pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor, pasangan suami istri ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam.
Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pasutri Ini Ditangkap Polres Agam
Dua warga Nagari Simanau, Kecamatan Tiga Lurah, Kabupaten Solok, Sumatra Barat, diserang beruang madu pada Minggu (14/4/2024).
2 Warga Simanau Kabupaten Solok Diserang Beruang Madu, 1 Luka Parah
Seekor Binturung terjebak dalam perangkap babi yang dipasang oleh masyarakat di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa .
Seekor Binturung Masuk Perangkap Babi di Tanah Datar, Begini Kondisinya Kini
Tim gabungan BKSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra dan Ditreskrismsus Polda Sumbar mengamankan satu orang pelaku perdagangan bagian
Tim Gabungan Amankan Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pasaman
Harimau sumatra yang masuk kandang jebak di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, diberi nama Puti Malabin. Dikutip dari akun Instagram,
Harimau Sumatra yang Masuk Kandang Jebak di Pasaman Diberi Nama Puti Malabin