Langgam.id - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bukittinggi mengungkap selama enam bulan terakhir, Sat Narkoba Polresta Bukittinggi telah menerbitkan 38 Laporan Polisi terkait kasus narkoba.
"Dari 38 laporan tersebut, 54 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 15.686,18 gram ganja dan 76,15 gram sabu," ungkap Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, Sabtu (29/6/2024).
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolresta Bukittinggi itu, Kombes Yessi juga menyampaikan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta kasus persetubuhan dan cabul.
Terkait kasus curat, Kapolresta Bukittinggi menjelaskan bahwa jajaran telah berhasil mengungkap delapan kasus dengan rincian: dua kasus di Polresta Bukittinggi, dua kasus di Polsek Kota Bukittinggi, dua kasus di Polsek Tilatang Kamang, satu kasus di Polsek Candung, dan satu kasus di Polsek IV Koto.
Untuk kasus curanmor, Kombes Yessi menerangkan bahwa jajarannya juga berhasil mengungkap tiga kasus: satu kasus di wilayah Agam Timur dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat BA 4934 LW, dan dua kasus di wilayah Kota Bukittinggi dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat BA 2605 SF dan Honda Beat BA 3930 NB.
Di akhir penyampaiannya, Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban tindak pidana, terutama bagi keluarga dan anak-anak. Hal ini disampaikan sehubungan dengan pengungkapan delapan kasus persetubuhan dan perbuatan cabul oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Bukittinggi selama enam bulan pertama tahun 2024. (*/Yh)