Langgam.id - Sejak "Operasi Aman Nusa II" pada 19 Maret 2020, Polda Sumbar dan jajaran hingga Senin (6/4/2020) telah melakukan kegiatan pembubaran massa sebanyak 1.185 kali.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, didampingi Kasubbid Penmas AKBP Nurbaiti dan AKP Henwel, Senin (6/4/2020) di Mapolda.
"Operasi Aman Nusa II merupakan operasi khusus kepolisian dalam penanganan Covid-19," katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.
Dalam operasi tersebut, Polda Sumbar juga telah melakukan edukasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media. “Edukasi sebanyak 13.778 kali serta publikasi humas kepada masyarakat sebanyak 39.718 kali,” katanya.
Kombes Pol Satake menjelaskan, sejak Maklumat Kapolri dikeluarkan beberapa waktu lalu, dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19, masyarakat dilarang menggelar kegiatan yang bisa mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. “Seperti pesta, konser, dan lain-lain,” katanya.
Dengan berlakunya Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/lll/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19, ia berharap masyarakat di Sumbar tidak mengadakan kegiatan sosial yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak.
“Baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri,” kata Kabid Humas.
Ia juga berharap masyarakat tetap tenang dan jangan panik. Serta, lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing masing dengan mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat di hindari kegiatan yang melibatkan banyak orang, dilaksanakan tetap dengan menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait dalam pencegahan Covid-19,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumbar dan jajaran juga berharap masyarakat tidak menimbun atau membeli kebutuhan pokok secara berlebihan demi kepentingan pribadi.
Kombes Pol Satake kembali mengingatkan, kepada warga agar tidak terpengaruh apalagi sampai menyebarkan berita-berita yang sumber tidak jelas (hoaks) yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Jangan menyebarkan berita yang tidak jelas sumbernya. Apabila ada informasi yang kurang jelas, dapat menghubungi pihak kepolisian terdekat,” tuturnya. (*/SS)