Satpol PP Sita Tuak Suling yang Dijual di Depan SMP di Padang

Langgam.id - Satpol PP mengamankan minuman hasil fermentasi berupa Tuak Suling yang dijual di depan salah satu SMP di Padang.

Personel Satpol PP mengamankan Tuak Suling yang dijual di depan salah satu SMP di Padang. [Foto: Dok. Satpol PP Padang]

Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan minuman hasil fermentasi berupa Tuak Suling yang dijual di depan salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Padang.

Tuak Suling itu diamankan karena telah meresahkan warga sekitar, sehingga warga melapor adanya jual beli Tuak Suling di lokasi itu.

Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy mengatakan, saat diperiksa, ditemukan jenis minuman Tuak Suling yang dikemas ke dalam botolan minuman energi.

“Terpaksa kita amankan, sementara penjualnya dipanggil untuk mengahdap PPNS Satpol PP Padang,” ujar Deni dikutip dari rilis Humas Satpol PP Padang, Jumat (21/10/2022).

Dikatakan Deni, ulah penjual Tuak Suling di lingkungan pendidikan itu, warga setempat ikut resah.

“Masyarakat resah karena pemilik warung ini menjual tuak suling secara terang-terangan, padahal lokasi ini berada dekat dengan lingkungan pendidikan,” ungkapnya.

Baca juga: Penjual Tuak di Padang Panjang Didenda Rp4 Juta, Subsider 2 Bulan Kurungan

Deni menyebutkan, bahwa pihaknya akan terus mengawasi para penjual minuman keras yang tidak mengantongi izin di Kota Padang.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan bahwa fenomena amblesan (sinkhole) di Jorong Tepi, Nagari Situjuah Batua,
Air Dalam Sinkhole di Limapuluh Kota Semakin Meluap, DPRD Minta BPBD Surati Kementerian ESDM
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Langgam.id-kereta api kayu tanam - BIM
Mulai 1 Januari 2026 KA Lembah Anai Kini Layani Rute Kayutanam-Stasiun Padang
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Kajari Padang Koswara (tengah)
Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif
Kalah 5-1 dari Madura United, Pelatih Semen Padang: Pemain Banyak Cedera
Kalah 5-1 dari Madura United, Pelatih Semen Padang: Pemain Banyak Cedera