Penjual Tuak di Padang Panjang Didenda Rp4 Juta, Subsider 2 Bulan Kurungan

tuak padang panjang

Ilustrasi sidang [canva]

Langgam.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang memvonis AD (45) membayar denda Rp 4 juta, subsider kurungan penjara selama dua bulan jika tidak membayar denda. Dalam sidang yang digelar Jumat (20/8/2021), terdakwa terbukti menjual minuman keras (miras) jenis tuak tanpa izin pada Juli 2021 lalu.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Idris mengatakan, AD didakwa berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (7) Perda No. 9/2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta.

"Ini sudah merupakan kali kedua “AD” melanggar Perda. Jika kedapatan lagi, kami tidak akan tinggal diam. Tentu akan lebih berat dari hari ini hukumannya," kata Idris.

Baca juga: Ratusan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang

Dia menyebutkan “AD” ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat. Tim Satpol PP langsung menuju lokasi dan mendapatkan barang bukti dua ember cat kapasitas 30 liter berisi tuak hampir penuh.

Satu jerigen kapasitas kurang lebih 50 liter berisi tuak penuh. Satu jerigen kapasitas 50 liter yang berisi 1/8 tuak dan 24 kantong plastik yang berisi tuak kurang lebih masing-masing satu liter.

"Kami berharap untuk masyarakat Padang Panjang agar selalu mematuhi aturan Perda dan apabila mengetahui suatu hal yang meresahkan segera laporkan ke Satpol PP," ujarnya

Baca Juga

Dua festival besar bakal digelar di Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau (PDIKM) Padang Panjang pada 25-27 Juli 2025.
Dua Festival Besar Bakal Digelar di PDIKM Padang Panjang 25-27 Juli
Padang Panjang Darurat Sampah
Padang Panjang Darurat Sampah
Komunitas Rappa Gelar Piknik Literasi Safety di Jalan Raya
Komunitas Rappa Gelar Piknik Literasi Safety di Jalan Raya
Angkat 'Padusi di Rumah Gadang', Padang Panjang jadi Tuan Rumah Festival Pamenan Minangkabau #2
Angkat 'Padusi di Rumah Gadang', Padang Panjang jadi Tuan Rumah Festival Pamenan Minangkabau #2
Pemko Padang Panjang melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di sepanjang rel kereta api Padang Panjang
Pemko Padang Panjang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Rel Kereta Api
Sapi Kurban Presiden Prabowo di Padang Panjang Punya Bobot 1.080 Kilogram
Sapi Kurban Presiden Prabowo di Padang Panjang Punya Bobot 1.080 Kilogram