Satpol PP Padang Tertibkan PKL Pasar Raya Barat yang Langgar Aturan

Satpol PP Padang bersama Dinas Pedagangan kembali melakukan penertiban PKL yang melanggar aturan di kawasan Pasar Raya Barat,

Penertiban PKL di kawasan Pasar Raya Barat. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Satpol PP Padang bersama Dinas Pedagangan kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kali lima (PKL) yang melanggar aturan di kawasan Pasar Raya Barat, Senin (11/12/2023).

Dalam penertiban tersebut, sejumlah meja dan gerobak milik PKL yang memakai badan jalan di kawasan Pasar Raya Barat diamankan ke Mako Satpol PP Padang.

Kepala Seksi operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengungkapkan, sesuai dengan keputusan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 438 tahun 2018, bahwa setiap PKL yang ada berjualan di lokasi ini telah diatur oleh SK Wali Kota.

Oleh karena itu terangnya, maka setiap PKL ini harus mematuhi aturan. Bagi yang masih melanggar pihaknya akan menertibkan.

"Semua lapak yang berada baik sisi kiri dan sisi kanan yang berada di kawasan Pasar Raya Barat tersebut dibongkar petugas gabungan. Hal ini dilakukan sesuai Perwako Nomor 438 tahun 2018," beber Eka Putra

Dalam keputusan terbuat ungkapnya, disebutkan bahwa PKL boleh berjualan di lokasi ini setelah pukul 15.00 WIB dan tidak dibenarkan meninggalkan lapaknya.

"Jika ada yang melanggar dari jam yang telah ditentukan, personel akan melakukan penertiban. Maka dari itu diimbau agar setiap PKL mematuhi aturan yang telah ditetapkan," ucap Eka Putra. (*/yki)

Baca Juga

Penertiban PKL Pasar Raya Padang Berujung Ricuh
Penertiban PKL Pasar Raya Padang Berujung Ricuh
Satpol PP Padang Amankan Tuak di Warung Kopi Saat Ramadan
Satpol PP Padang Amankan Tuak di Warung Kopi Saat Ramadan
Balap Liar di Kawasan Perkantoran Balai Kota, Satpol PP Padang Amankan Belasan Remaja
Balap Liar di Kawasan Perkantoran Balai Kota, Satpol PP Padang Amankan Belasan Remaja
Putar Musik Hingga Larut Malam, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Koto Tangah
Putar Musik Hingga Larut Malam, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Koto Tangah
Satu unit bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo,
Berdiri di Atas Fasum, Satu Bangunan Liar di Padang Dibongkar Satpol PP
Satpol PP Kota Padang menurunkan 300 personel untuk melaksanakan pengamanan tradisi balimau di sejumlah tempat wisata pemandian.
Amankan Tradisi Balimau, Satpol PP Padang Kerahkan 300 Personel